Kerja Shift 3 masuk jam berapa?

Kerja Shift 3 masuk jam berapa?

Sudahkah Anda membaca artikel Tips Mengelola Bisnis Snack Makanan Ringan dari Zanana Chips? Barangkali perusahaan tempat Anda bekerja juga memberlakukan pembagian kerja shift untuk mengejar produktivitas tertentu. Hal ini tentu diperbolehkan selama pekerja/buruh mendapatkan haknya, baik gaji yang layak maupun istirahat yang cukup.

Pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam telah diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat 2 huruf a. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jam kerja di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya ditentukan dalam 3 (tiga) shift, dan pembagian untuk setiap shift adalah maksimum 8 jam per hari (termasuk istirahat kerja). Apabila diakumulasikan, jumlah kerja masing-masing shift tidak boleh melebihi 40 jam seminggu. Kelebihan jam kerja karyawan harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan (management) perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur.

Sedangkan berapa jam waktu kerja bagi setiap shift, pemerintah memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengaturnya. Perusahaan dapat mengaturnya sendiri dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Peraturan Kerja Bersama (PKB) selama tidak melebihi waktu jam kerja yang telah diatur oleh Pemerintah dalam Undang-Undang.

Dalam Kepmenakertrans No.233/Men/2003 disebutkan jenis pekerjaan yang memang diperbolehkan untuk menerapkan pembagian shift kerja pagi, siang, dan malam, yaitu pekerjaan yang berhubungan dengan bidang jasa kesehatan, pariwisata, transportasi, pos dan telekomunikasi, penyediaan listrik, pusat perbelanjaan, media massa, dan pengamanan. Untuk jenis pekerjaan dalam bidang pengamanan, SKB Menakertrans dan Kapolri Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep/04/V/1989 mengatur jam kerja satpam bagi satpam. Sedangkan jenis pekerjaan di sektor energi diatur dalam Kep.234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu.

Meskipun tidak diatur secara konkrit tentang penerapan shift karyawan untuk pagi, siang, dan malam; pemerintah memberlakukan sejumlah pasal untuk melindungi para pekerja, khususnya pekerja perempuan. Misalnya pada Pasal 76 dijelaskan:

  1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
    1. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    2. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, maka biasanya perusahaan mengaplikasikan jam kerja ‘normal’ untuk shift pagi. Misalnya pukul 08.00-17.00, lalu shift berikutnya adalah 16.00-01.00 dan 00.00-09.00. Dengan demikian, ada 1 (satu) jam yang digunakan untuk peralihan shift kerja, termasuk tugas-tugas yang harus dilanjutkan oleh karyawan pada shift selanjutnya. Jam kerja ini mencakup istirahat yang diatur pada Pasal 79 Ayat 2 Huruf b, yang menyebutkan bahwa “istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.”

Untuk mempermudah pengelolaan absensi karyawan shift sore dan malam, Divisi HR tidak perlu menugaskan karyawan khusus untuk memantaunya. Aplikasi absen online seperti Hadirr dapat dipasang pada smartphone karyawan sehingga memungkinkan absen tercatat secara real-time. Sistem absensi online ini juga dapat dihubungkan dengan aplikasi HR seperti Gadjian yang compatible dan menjadikan pekerjaan Divisi HR lebih efisien.

Kerja Shift 3 masuk jam berapa?

atau

Kerja Shift 3 masuk jam berapa?

Profil Author

3 shift jam berapa?

Karyawan dibagi dalam 3 shift, dengan waktu kerja yang variatif (6-8 jam) per hari, tidak termasuk istirahat 1 jam. Sehingga, total waktu kerja menjadi 40 jam seminggu. Pembagiannya meliputi : shift pagi (06.00-14.00), shift sore (14.00-23.00) dan shift malam (23.00-06.00).

Shift 3 istirahat jam berapa?

3 Grup 3 Shift Karyawan bekerja selama 7 jam dengan istirahat 1 jam pada hari senin sampai jumat. Sedangkan pada hari sabtu durasi kerja hanya 5 jam.

Kerja shift 2 masuk jam berapa?

Namun umumnya, peraturan jam kerja shift tersusun seperti ini: Shift 1 : bekerja dari pukul 08.00 – 16.00. Shift 2 : bekerja dari pukul 16.00 – 00.00. Shift 3 : bekerja dari pukul 00.00 – 08.00.

Shift 1 2 3 masuk jam berapa?

Pengaturan normal jam kerja adalah shift 1 jam 07.00 - 15.00, shift 2 jam jam 15.00 - 23.00 dan shift 3 jam 23.00 - 07.00 hari berikutnya.