Kenapa putra siregar jual hp murah

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos PS Store, Putra Siregar, dinyatakan tidak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/11/2020).

"Iya, betul divonis tidak bersalah, hari ini di pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata penasihat hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara, kepada Kompas.com, Senin malam.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa dianggap tidak terbukti, sehingga Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan," lanjut Rizki.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Penjualan Ponsel Ilegal oleh Bos PS Store yang Makan Waktu 3 Tahun

Putra Siregar, kata Rizki, juga tidak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti kepada PS Store. Barang bukti yang dimaksud berupa 191 ponsel yang disita.

"Termasuk titipan yang diberikan kepada penyidik, rumah sama uang tunai Rp 500 juta," kata Rizki.

Kasus penjualan ponsel ilegal

Kasus yang menjerat Putra Siregar itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai pada 2017.

Kala itu, Bea Cukai dapat informasi bahwa barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," kata Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie, 28 Juli 2020.

Putra Siregar hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Bea Cukai Beberkan Kronologi Kasus Putra Siregar, Berawal Pengiriman Ponsel ke Bandung


Setelah Putra ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada 2019.

"Tahun 2019 proses penyidikan kami dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.

Kemudian, penyerahan tahap kedua dilakukan pada 27 Juli 2020.

Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini sampai ke penyerahan tahap II memakan waktu tiga tahun.

Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020.

Baca juga: Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan

Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian isi dakwaan JPU Elly Supaini.

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017, Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur. Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.

Baca juga: Putra Siregar Didakwa Jual Ponsel Ilegal

Pada 24 Agustus 2020, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi dalam persidangan.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Saat itu, Frengki menuturkan, kasus penyelundupan ratusan ponsel ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putra Siregar Tidak Tahu Ponsel yang Dijualnya Ilegal

Namun, dari penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Bandung, ratusan ponsel tanpa Imei terdaftar di Kementerian Perindustrian hendak dikirim ke Jakarta.

"Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.

Frengki menuturkan, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi dan mengamankan ratusan ponsel ilegal.

Pada tanggal 10 November 2017, ratusan ponsel yang jadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.

"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Dari mana asal HP Putra Siregar?

Diketahui, Putra Siregar merupakan lelaki asal Batam dan cukup terkenal. Putra merupakan pemilik pusat penjualan ponsel yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur bernama PS Store dengan slogan 'Hape Pejabat Harga Merakyat'. Kini, gerai ponselnya pun diketahui punya ratusan karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apakah Putra Siregar pemilik PS Store?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik gerai ponsel PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino ditangkap Polisi. Mereka ditangkap atas kasus dugaan pengeroyokan kepada warga berinisial N. "Iya sudah kita proses," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).

Apakah HP PS Store HDC?

Pemilik PS Store mengaku dia pernah berurusan dengan bea cukai karena diduga menjual HP ilegal. Namun ditegaskan barang yang dijual PS Store tidak ada yang ilegal atau ponsel replika atau yang biasa disebut HDC (High Definition Copy).

PS store jual hp apa?

PS Store merupakan salah satu penjual besar smarthphone di Indonesia yang sangat aktif memasrkan produk-produk ponsel lewat medsos, khususnya merek iPhone. Di samping juga memiliki beberapa toko fisik salah satunya berlokasi di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.