Kemendikbud semua sekolah wajib ptm pemda tak boleh larang

Kemendikbud: Semua Sekolah Wajib PTM, Pemda Tak Boleh Larang from indonesia

Kemendikbud semua sekolah wajib ptm pemda tak boleh larang

We’ve detected that JavaScript is disabled in this browser. Please enable JavaScript or switch to a supported browser to continue using twitter.com. You can see a list of supported browsers in our Help Center.

Help Center

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Terkait hal ini, pemerintah daerah atau pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. Selain itu, pemda tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri dalam sebuah webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022 pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Terungkap, Alasan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Dilakukan, Komisi X DPR: Learning Loss Nyata Terjadi

Jumeri menjelaskan secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk dalam PPKM level 1 atau zona hijau.

Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, berdasarkan data Kemendikbud Ristek, tercatat sebanyak 81 persen atau sebanyak 3,606 juta dari 4,5 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menerima vaksinasi.

"Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri seperti dikurip dari laman Diektorat SD Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Jumeri menuturkan, saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4.

Baca Juga: Kasus Omicron Bakal Tembus Rekor, Kanada Tutup Sekolah dan Restoran Dalam Ruangan

Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia, kata dia, masuk ke dalam level 2 dan level 1.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com

Kemendikbud semua sekolah wajib ptm pemda tak boleh larang

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah / covid19.co.id /

KABAR TEGAL - Mengikuti ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, Kemendikbud Ristek menyebut pemerintah daerah tidak boleh melarang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).

Aturan tersebut disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri. Ia menjelaskan bahwa seluruh sekolah di semua wilayah Indonesia wajib melakukan PTM.

Jumeri menjelaskan, dalam SKB tersebut sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM. Dan saat ini tercatat semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak yang ada berada pada PPKM level 4.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022

“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria,” tutur Jumeri dalam webinar pada Senin, 3 Januari 2022.

Jumeri juga mengatakan pemda tidak boleh menambah atau mengurangi peraturan yang sudah ditetapkan dalam SKB empat menteri.

“Tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi, jadi menambah-nambah ketentuan agar terhambat PTM-nya,” ucap dia.

Baca Juga: Rekomendasi Cafe Hits di Tegal yang Kekinian dan Instagramable

Selain memberi imbauan ke Pemda, Jumeri juga mengingatkan orangtua bahwa PTM bukan menjadi pilihan melainkan kewajiban.

Artinya, tidak ada lagi orang tua yang boleh meminta PJJ. Terkecuali dalam keadaan tertentu.

Kemendikbud Ristek menyampaikan pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang dan memberatkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi sekolah yang telah memenuhi kriteria.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Jumeri menegaskan bahwa semua sekolah di seluruh wilayah Indonesia wajib melakukan PTM. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

"Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2," kata Jumeri.

Selain itu, ia juga menjelaskan dalam SKB tersebut bahwa saat ini, semua wilayah di Indonesia berstatus level 1-3 atau tidak ada daerah yang masuk ke level 4. atau level merah. Maka dari itu, sekolah yang berada di wilayah dengan status PPKM level 1-3 wajib menggelar PTM.

"Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria," tegas Jumeri dalam webinar, Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022).

Kemendikbud semua sekolah wajib ptm pemda tak boleh larang

Kemendikbud semua sekolah wajib ptm pemda tak boleh larang
Lihat Foto

KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG

Ilustrasi sekolah tatap muka.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan aturan baru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Jumeri menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang pelaksanaan PTM terbatas bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Anggota Komisi IX: Jika Ingin Gelar PTM 100 Persen, Cakupan Vaksinasi Harus 70 Persen

“Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria menjadi lebih berat lagi,” kata Jumeri dalam dalam “Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022”, Senin (3/1/2022).

Aturan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 itu merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.

Menurut Jumeri, pemda juga tidak boleh menerapkan aturan tambahan yang membuat pelaksanaan PTM menjadi terhambat.

Ia menambahkan, daerah yang melanggar penerapan protokol akan mendapatkan sanksi.

“Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat,” ujar dia.

Baca juga: Soal PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Epidemiolog: Pemerintah Kurang Sabar, Sombong Tak Berdasar

Diketahui, melalui SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas.

Dalam diktum kelima, menuliskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas.

PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Kemendikbud semua sekolah wajib ptm pemda tak boleh larang

Kemendikbud semua sekolah wajib ptm pemda tak boleh larang
Lihat Foto

Dok. Kemendikbud Ristek

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri, S.TP., M.Si., pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin, 3 Januari 2022.

KOMPAS.com - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pemerintah daerah (pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Hal tersebut kembali ditegaskan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022).

“Secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk PPKM level 1 atau zona hijau. Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri, seperti dirangkum dari laman Diektorat SD Kemendikbud Ristek.

Baca juga: DKI Jakarta Mulai Sekolah Tatap Muka 100 Persen, Seperti Ini Pelaksanaannya

Ia juga menjelaskan, saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level 2 dan level 1.

Di Pulau Jawa dan Bali terdapat 31 persen sudah di zona level 1, kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3. Di Sumatera sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga. Sulawesi 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di level 2.

Sehingga, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

Meski begitu, orangtua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022, kantin belum diperbolehkan beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” kata Jumeri.