Kebijakan umum apbd (kua apbd) memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan

LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ==

LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ==

Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

Admin bappeda | 14 Juni 2016 | 41002 kali

Kebijakan umum apbd (kua apbd) memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dan pembiayaan

Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni. (Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pasal 83 – Pasal 88).

Pedoman penyusunan APBD antara lain memuat :

1.        Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah;

2.        Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenan;

3.        Teknis penyusunan APBD;

4.        Hal-hal khusus lainnya.


Rancangan KUA  memuat :

1.        Kondisi ekonomi makro daerah;

2.        Asumsi penyusunan APBD;

3.        Kebijakan pendapatan daerah;

4.        Kebijakan belanja daerah;

5.        Kebijakan pembiayaan daerah;

6.        Strategi pencapaiannya.


Rancangan PPAS memuat :

1.        Penentuan skala prioritas pembangunan daerah;

2.        Penentuan skala prioritas program masing-masing urusan;

3.        Penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.

Kesemua rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat langkah-langkah kongkrit dalam mencapai target yang diharapkan.

Rancangan KUA dan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya untuk selanjutnya disepakati paling lambat akhir Juli tahun anggaran berjalan.

Download disini

I. Gambaran Umum

Kebijakan Umum APBD merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah meliputi kondisi pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan,  asumsi dasar penyusunan RAPBD meliputi laju inflansi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya terkait dengan indikator ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan daerah yang menggambarkan perkiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama atau prioritas pembangunan dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah, kebijakan pembiayaan daerah yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.

Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

II. Tujuan

Tujuan penyusunan rancangan KUA adalah sebagai berikut :

  1. Pedoman untuk mengarahkan sumberdaya fiskal Kota Pariaman dalam rangka pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
  2. Sebagai pedoman penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Penyusunan Rancangan PPAS

I. Gambaran Umum

Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD

II. Tujuan

Tujuan penyusunan rancangan PPAS adalah sebagai berikut :

  1. Menyesuaikan asumsi dalam KUA , baik yang menyangkut proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan pembangunan.
  2. Pedoman bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan PPAS.
  3. Sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).