Setelah bayi dilahirkan, Anda tentu ingin mengajaknya untuk menikmati udara segar dan pemandangan di luar rumah. Namun, Anda merasa tidak yakin jika si kecil siap untuk diajak pergi keluar rumah. Sebenarnya, umur berapa bayi baru lahir boleh diajak pergi keluar rumah? Yuk, cari tahu jawabannya berikut ini.
Mengajak bayi baru lahir keluar rumah memang butuh beberapa pertimbangan. Pasalnya, berada di luar rumah memungkinkan bayi terpapar berbagai macam hal, mulai dari sinar matahari, debu, udara yang dingin, maupun kotoran lainnya yang terbawa bersama angin.
Padahal, bayi yang baru lahir belum memiliki sistem kekebalan tubuh yang sempurna. Hal ini tentu akan meningkatkan risiko bayi jatuh sakit. Meski begitu, Anda tak perlu khawatir. Seiring berjalannya waktu, sistem imunnya akan menyesuaikan lingkungan dan semakin kuat sehingga ia bisa Anda ajak bermain keluar rumah.
Menurut John Hopkins Medicine, tidak ada pakem yang saklek mengenai umur yang tepat bagi bayi baru lahir untuk diajak keluar rumah. Namun, beberapa dokter menyarankan untuk menunggu bayi berusia beberapa bulan, yakni sekitar 2 hingga 3 bulan.
Pada usia tersebut, sistem kekebalan tubuh si kecil sudah cukup kuat sehingga Anda tidak perlu khawatir ketika mengajaknya keluar rumah. Meski begitu, bayi yang berusia seminggu atau lebih sudah boleh Anda ajak ke halaman depan rumah untuk berjemur sinar matahari pagi.
Kegiatan di luar rumah ini sangat bermanfaat untuk bayi yang baru lahir. Paparan sinar matahari bisa membantu bayi beradaptasi dengan jam tidurnya sehingga ia jadi lebih baik.
Apabila Anda melahirkan bayi prematur, sebaiknya berkonsultasilah terlebih dulu dengan dokter mengenai hal ini. Pasalnya, bayi prematur memiliki sistem imun yang jauh lebih lemah dari bayi umumnya.
Boleh ajak bayi keluar rumah, asal….
Meskipun bayi umur 2 atau 3 bulan sudah diperbolehkan keluar rumah, Anda tetap harus memilih-milih tempat yang jadi tujuan. Akan sangat bijaksana jika Anda menjauhi bayi dari tempat yang berisik, kondisi udaranya tidak sesuai, mengharuskan ia bertemu banyak orang, atau melakukan kontak dengan orang yang sakit.
Suara berisik dan ramai orang bisa membuat bayi merasa tidak nyaman dan aman, sehingga ia bisa menjadi rewel. Sementara, udara yang terlalu panas atau berangin, bisa menimbulkan masalah pada kesehatannya, contohnya biang keringat atau demam.
Pastikan si kecil menjauhi kontak langsung dengan orang-orang yang kondisi tubuhnya sedang tidak sehat. Entah itu, memeluk, berbicara, menggendong, maupun mencium bayi. Ini memberikan peluang bayi terpapar virus maupun bakteri dari orang yang sakit.
Tips aman mengajak bayi keluar rumah
Tidak hanya umur, Anda harus memperhatikan banyak hal jika ingin mengajak bayi keluar rumah. Anda harus memastikan pakaian bayi dapat melindunginya kulitnya dari berbagai hal yang mungkin mengganggu.
Perlu Anda ketahui bahwa kemampuan bayi untuk mengatur suhu internal tubuh tidak sebaik orang dewasa. Jadi, Anda harus memilih pakaian yang sesuai dan rajin mengecek kondisi bayi, apakah ia kedinginan atau kepanasan.
Jangan lupa untuk mengoleskan pelembap, agar kulitnya tidak kering. Pastikan pula Anda memilih pelembap yang diformulasikan khusus untuk bayi baru lahir.
WAKTU TERLARANGNYA BAYI KELUAR RUMAH
Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Ustadz saya ingin bertanya seputar bayi :
1. Adakah larangan bayi keluar rumah sebelum 40 hari?
2. Adakah larangan menjemur baju sampai larut malam (baju bayi)?
3. Adakah larangan bayi keluar pagi banget waktu abis subuh nyari udara segar? kalau setau ana yang dilarangkan keluar waktu maghrib.
4. Bagaimana jika ada orang yang mau lihat bayi kita, apakah orang tersebut boleh nyelonong masuk saja ke kamar kita atau kita bawa baby keluar? karena setau ana kamar pasutri dilarang dimasuki orang lain termasuk anak sendiri. Anak sendiri saja setau ana ada batasan jam nya?
شكرا
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
(Penanya: Dwi – Bekasi, SAHABAT BiAS T06 G-24)
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ أَوْ أَمْسَيْتُمْ فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ فَإِذَا ذَهَبَتْ سَاعَةٌ مِنْ اللَّيْلِ فَخَلُّوهُمْ
“Jika malam telah beranjak maka tahanlah anak-anak kecil kalian karena setan menyebar di waktu itu, jika telah berlalu beberapa lama waktu malam maka lepaskanlah anak kalian.” (HR Bukhari Muslim).
Dalam fatawa Islam no, 121233 disebutkan
يبدأ وقت المنع من غروب الشمس حتى دخول وقت صلاة العشاء، فإذا ذهب هذا الوقت فلا حرج في خروج الأطفال، وهذه الأوامر الواردة في الحديث محمولة على الندب والإرشاد عند أكثر العلماء، كما نص عليه جماعة من أهل العلم، منهم: ابن مفلح في الفروع، والحافظ ابن حجر في فتح الباري.
“Waktu larangan ini dimulai sejak tenggelamnya matahari hingga masuknya waktu isya. Jika sudah berlalu waktu larangan ini, maka tidak mengapa jika anak-anak keluar rumah. Perintah ini mengandung makna anjuran menurut mayoritas ulama (tidak harus) sebagaimana yang dijelaskan oleh sebagian ahli ilmu diantaranya Imam Ibnul Muflih di dalam Al Furu’ dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam fathul bari.” (Fatawa Islam no. 121233)
Jika ada yang menengok anak di waktu larangan tersebut kita membawanya keluar kamar namun tidak sampai keluar rumah.
Namun jika waktu menjenguknya di luar waktu larangan tersebut tidak mengapa kita bawa anak ke luar rumah. Tidak mengapa pula membawa keluar anak di waktu setelah subuh jika memang tenaga medis menyatakan tidak akan menyebabkan madharat bagi si anak, karena sebagian anak ada yang alergi dengan dingin.
Simak video “Apakah Jin Bisa Menculik Manusia” berikut ini.
Wallahu a’lam
Dijawab
dengan ringkas oleh :
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله
Tanya Jawab
Grup WA Bimbingan Islam T06
Senin, 30 Muharram 1438 H / 31 Oktober 2016
Beliau adalah Alumni S1 MEDIU Aqidah 2008 – 2012 | Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Dauroh Malang tahunan dari 2013 – sekarang, Dauroh Solo tahunan dari 2014 – sekarang | Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Koordinator Relawan Brigas, Pengisi Kajian Islam Bahasa Berbahasa Jawa di Al Iman TV
Read Next
6 days ago
Menuntut Ilmu Syar’i Melalui Youtube Tanpa Hadir Di Halaqah Majelis Ilmu, Bolehkah?
1 week ago
Jangan Jadi Anak Durhaka
1 week ago
Faedah Mengumpulkan Fatwa-Fatwa Syaikh Al-Munajjid
2 weeks ago
Keutamaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua (Birrul Walidain)
2 weeks ago
Setelah Hijrah Merasa Dijauhi? Lakukan Hal Ini!
2 weeks ago
Mertua Berbuat Namimah (Adu Domba), Bagaimana Sikap Menantu?
2 weeks ago
Istri Bekerja Merantau Sendiri, Bolehkah?
2 weeks ago
Wanita Menikah Tanpa Izin Orang Tua (Wali Nikah), Sah Kah?
3 weeks ago
Hukum Memelihara Jenggot VS Mematuhi Perintah Orang Tua, Begini Penjelasannya!
3 weeks ago