Jelaskan tata cara penyembelihan binatang secara tradisional dan secara mekanik

PENYEMBELIHAN HEWAN YANG HALAL

Indonesia dikenal sebagai Negara berpenduduk mayoritas muslim. Sebagian besar aturan sudah barang tentu mengacu pada syar’i atau ketentuan agama Islam. Salah satu diantara aturan tersebut adalah dalam hal penyembelihan hewan yang halal.

Bagi umat islam, dalam menyembelih hewan agar menjadi makanan yang halal harus sesuai dengan syariat. Hewan dapat dimakan secara halal apabila ia sudah disembelih dengan benar dan diolah sesuai dengan standar kesehatan manusia. Untuk itu, Islam mengajarkan bagaimana penyembelihan hewan agar menjadi halal dimakan. Salah satu syaratnya adalah memotong leher dan urat nadi leher agar keluar darah, dan mudah untuk segera mati. Berikut ini adalah cara menyembelihan hewan sesuai dengan syariat Islam : 1) Proses Tradisional. Menyembelihan hewan dengan proses sederhana adalah dengan menggunakan alat biasa yang sederhana, seperti pisau, golok, dan sebagainya. Hewan tersebut disembelih dengan tenaga manusia dan memang memerlukan waktu dan tenaga, terutama bagi hewan yang besar dan berat-nya melebihi manusia. Cara ini tetap harus dilakukan sesuai syariat Islam yaitu disembelih bagian urat leher terlebih dahulu; 2) Proses Mekanis. Penyembelihan ini menggunakan mesin untuk mempercepat proses agar dapat dikonsumsi oleh manusia. Pada proses ini membutuhkan biaya yang cukup besar dan biasanya digunakan dalam skala industri. Kendatipun menggunakan mesin, proses ini harus tetap dipantau oleh manusia agar terjaga proses halalnya; 3) Hewan Disembelih dengan Menyebut Nama Alllah. Hewan yang halal selain jenisnya halal, maka ketika penyembelihan ia harus menyebut nama Allah. Bukan hanya sekedar menyebut tetapi juga memastikan apakah hewan tersebut didapatkan dengan cara yang halal dan baik atau sesuai dengan aturan syariah yang telah ditetapkan Allah. Apabila hewan tersebut disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah seperti berhala misalnya, tentu saja akan berubah menjadi haram.

Selain dari yang disebut di atas, tata cara penyembelihan ternak yang halal juga harus memenuhi persyaratan berikut : 1) Orang yang menyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh) dan berakal sehat; 2) Pisau yang digunakan harus tajam; 3) Penyembelihan dilakukan di pangkal leher ternak dengan memutuskan saluran pernafasan( esofagus/ marik ) dan dua urat leher ( pembuluh darah dikanan dan kiri leher/wadajain); 4) Ternak yang akan disembelih sunnah dihadapkan ke arah kiblat dan orang yang akan menyembelih disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah SAW (Allahumma sholliiwasalim ‘ala sayyidinaa Muhammad) dan membaca takbir (Allaahu akbar )  sebanyak tiga kali disamping membaca basmalah; 5) Orang yang menyembelih harus memiliki pengetahuan tentang hewan yang halal dan haram disembelih, serta cara penyembelihan yang halal; 6) Setelah penyembelihan, darah dibiarkan keluar sampai berhenti mengalir; 7) Penyembelihan dilakukan secara higienis dan menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam penerapan higiene mencakup juga aspek sanitasi dan kesejahteraan hewan. Diantaranya adalah : 1) Bangunan dan fasilitas yang meliputi lokasi, lingkungan, desain, konstruksi, lay out/ tata ruang serta fasilitas lain seperti air, jalan, dan pembuangan limbah; 2) Peralatan yang digunakan (pisau, talenan, alas, meja dan kemasan); 3) Kesejahteraan hewan hidup sebelum penyembelihan; 4) Proses penyembelihan dan pekerja proses penyembelihan (sehat, menggunakan pakaian yang bersih dan mampu menerapkan higiene dan sanitasi ); 5) Proses atau penanganan hewan dan daging setelah disembelih yaitu penerapan rantai dingin  artinya daging senantiasa disimpan pada suhu dibawah 4° C dengan cara memberikan es batu dari air yang bersih.

Sesuai Undang Undang peternakan dan kesehatan hewan mendefinisikan kesejahteraan hewan dengan 5 prinsip dasar untuk pemenuhan kebutuhan dasar hewan, agar hewan ; 1). bebas dari rasa lapar dan haus, 2). bebas  dari ketidak nyamanan, 3). Bebas dari rasa sakit, luka dan sakit, 4). Bebas mengekspresikan prilaku alaminya dan 5) bebas dari rasa takut dan tertekan.

Hewan-hewan yang akan disembelih sebaiknya diistirahatkan terlebih dahulu dan dilakukan penanganan secara baik. Apabila tidak demikian bisa berakibat fatal. Sebagai contoh, penanganan ayam hidup yang tidak baik sebelum penyembelihan bisa mengakibatkan stres atau terjadinya memar dan patah tulang. Secara umum penanganan ayam yang tidak baik sebelum penyembelihan akan menyebabkan penurunan kwalitas daging bahkan bisa sampai ayam mati sebelum dilakukan penyembelihan. Artinya, ayam sudah menjadi bangkai terlebih dahulu sebelum disembelih dan tentu saja menjadi haram untuk dikonsumsi. (Inang Sariati)

Sumber:

  1.  http://simbi.kemenag.go.id/pustaka/images/materibuku/pedoman%20dan%20tata%20cara%20pemotongan%20hewan%20secara%20halal-2010.pdfhttps://kumparan.com/hijab-lifestyle/cara-menyembelih-hewan-agar-menjadi-halal-sesuai-syariat-islam-1537345700218223113
  2. https://www.liputan6.com/health/read/3623259/jelang-idul-adha-ketahui-tata-cara-penyembelihan-hewan-kurban-yang-halal?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Jelaskan tata cara penyembelihan binatang secara tradisional dan secara mekanik

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

doamustajab.com › Qurban

Ilustrasi tata cara penyembelihan secara tradisional. Foto. dok. industryview (Unsplash.com)

Jelaskan tata cara penyembelihan secara tradisional sesuai hukum Islam! Sebagian dari kita mngkin belum tahu jawabannya. Sebelum kita dapat menyantap daging hewan, kita perlu menyembelihnya terlebih dahulu sesuai dengan tata cara penyembelihan yang berlaku. Untuk mengetahuinya secara lengkap, berikut ini adalah pemaparan lengkapnya.

Tata Cara Penyembelihan Secara Tradisional sesuai Hukum Islam yang Berlaku

Penyembelihan hewan merupakan salah satu tahapan yang perlu diperhatikan sebelum kita dapat mengolah daging hewan yang akan kita konsumsi. Proses penyembelihan ini penting dipahami sebab dapat mempengaruhi keharaman dan kehalalan daging yang dimakan, khususnya bagi umat Muslim.

Ilustrasi tata cara penyembelihan secara tradisional. Foto. dok. istanbulimage (Unsplash.com)

Cara menyembelih hewan dapat dilakukan dalam berbagai cara. Salah satu cara yang paling banyak diterapkan hingga saat ini adalah cara penyembelihan dengan menggunakan cara tradisional. Bagaimana tata cara penyembelihan secara tradisional?

Pemaparan lengkap mengenai tata cara penyembelihan secara tradisional disebutkan dalam buku berjudul Fiqh Ibadah yang disusun oleh Zaenal Abidin (2020: 119) yang menyebutkan bahwa penyembelihan hewan dapat dilakukan secara sederhana dan tradisional, yaitu cukup dengan bantuan pisau atau benda tajam.

Ilustrasi tata cara penyembelihan secara tradisional. Foto. dok. sturti (Unsplash.com)

Cara penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam tersebut rupanya juga dibahas dalam sebuah hadis dari Syadad bin Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih. (HR. Muslim no. 1955.)

Sesuai dengan pemaparan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang disunnahkan dalam penyembelihan hewan, antara lain:

  • Mengasah alat untuk menyembelih sampai tajam

  • Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat

  • Menyembelih di bagian pangkal leher hewan tersebut

  • Tidak memperlihatkan proses penyembelihan hewan lain di hadapan hewan yang belum disembelih

Setelah melaksanakan sunnah tersebut, Anda dapat mengikuti tata cara menyembelih hewan secara tradisional dan sesuai dengan hukum Islam yang berlaku berikut ini:

  • Membuat lubang khusus sebagai tempat penampungan darah hewan yang akan disembelih

  • Hadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat dengan bagian lambung kiri hewan berada di bagian bawah

  • Pegang kaki hewan dengan kuat dan kepalanya ditekan ke bawah

  • Letakkan hewan di atas lubang penampung darah

  • Mengucapkan niat menyembelih hewan, basmalah, shalawat nabi dan takbir sebanyak tiga kali

  • Pastikan menggunakan pisau yang tajam dan pastikan pula urat leher dan saluran makanannya benar-benar terputus.

Penjelasan tata cara penyembelihan hewan secara tradisional tadi dapat Anda jadikan panduan yang tepat untuk menyembelih hewan dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga daging yang dihasilkan pun halal dan thoyib. (DAP)