Jelaskan makna Pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan negara Indonesia

ARTIKEL PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA RI OLEH NAMA: YULIANA LESE GEKEN PRODI: FKIP BAHASA INGGRIS SEMESTER: 1 UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UCB-KUPANG 2019/2020 Kata Pengantar Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan tuntunan-Nya saya telah menyelesaikan Atikel ini yang berjudul “PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA” tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari artikel ini, untuk memenuhi tugas dari dosen pembimbing pada mata kuliah Pendidikan Pancasila. Selain itu artikel ini juga bertujuan untuk menambahkan wawasan untuk penulis dan juga pembaca tentang Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara yang menjadi nilai dasar bagi kehidupan bangsa di tanah air tercinta ini. Saya mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung saya dalam mata kuliah ini terkhususnya kepada Bapak dosen tuton saya, dan semua pihak dari Universitas Terbuka yang telah menerima saya dalam kuliah online ini. Saya menyadari, dengan segala kekurangan dan keterbatasan pengetahuan serta pengalaman saya, artikel ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu mohon kritik dan saran dari anda sekalian sehingga ke depannya lebih baik lagi. Kupang, 26 Oktober 2019. Daftar Isi Kata Pengantar Daftar Isi Bab I: Pendahuluan Latar Belakang Bab II: Pembahasan a) Pengertian pancasila  Secara umum  Alasan pancasila sebagai dasar negara  Secara yudiris b) Fungsi dan tujuan pancasila sebagai dasar fundamental bangsa c) Pancasila sebagai kepribadian bangsa d) Sumber sosiologis pancasila sebagai dasar negara Bab III: Penutup Kesimpulan dan Saran Daftar Pustaka BAB I: PENDAHULUAN Latar Belakang; PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA Sebagaimana kita ketahui bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Bangsa Indonesia semestinya telah dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang dicita-citakan, tetapi dalam kenyataannya belum sesuai dengan harapan. Hal tersebut merupakan tantangan bagi generasi muda, khususnya Anda sebagai kaum intelektual, untuk berpartisipasi, berjuang mewujudkan tujuan negara berdasarkan Pancasila. Agar partisipasi kita di masa yang akan datang efektif, maka perlu perluasan dan pendalaman wawasan akademik mengenai dasar negara melalui mata kuliah pendidikan Pancasila. Maka dari itu kita wajib berkomitmen menjalankan ajaran agama dalam konteks Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; sadar dan berkomitmen melaksanakan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan ketentuan hukum di bawahnya, sebagai wujud kecintaannya pada tanah air; mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif dan proaktif; bertanggung jawab atas keputusan yang diambil berdasar pada prinsip musyawarah dan mufakat; berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berperan serta dalam pergaulan dunia dengan menjunjung tinggi penegakan moral dan hukum; mengidentifikasi dan mengevaluasi peraturan perundangundangan dan kebijakan negara baik yang bersifat idealis maupun praktis-pragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara; mengkritisi peraturan perundangundangan dan kebijakan negara, baik yang bersifat idealis maupun praktispragmatis dalam perspektif Pancasila sebagai dasar negara. BAB II. PEMBAHASAN A. Pengertian pancasila Pengertian secara umum Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar pedoman bagi masyarakat Indonesia atau yang di sebut juga falsafah bangsa. Alasan pancasila sebagai dasar negara Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalkan. Hal ini dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi siapapun. Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dengan demikian, diharapkan kita sebagai warga negara dapat memahami dan melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari kegiatankegiatan sederhana yang menggambarkan hadirnya nilai-nilai Pancasila tersebut dalam masyarakat. Misalnya saja, masyarakat selalu bahu-membahu dalam ikut berpartisipasi membersihkan lingkungan, saling menolong, dan menjaga satu sama lain. Hal tersebut mengindikasikan bahwa nilai-nilai Pancasila telah terinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat. Pengertian secara Yudiris Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara; Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia. Melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai aturan hukum. Maka dari itu Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 pada 8 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945, yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang pemerintahan di Indonesia. B. Fungsi dan tujuan pancasila sebagai dasar fundamental bagi bangsa  Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia Setiap Bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeish, artinya Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia yang berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Bangsa Indonesia lahir sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia.  Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Fungsi pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bagi Bangsa dan menjadi pembeda Bangsa Indonesia dengan Bangsa lain. Ciri khas ini yang dimaksudkan adalah kepribadian.  Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Fungsi pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yaitu mengatur semua hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Semua hukum harus patuh dan menjadikan Pancasila sebagai sumbernya. Artinya setiap hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jadi setiap sila-sila yang ada di Pancasila adalah nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari sila pancasila.  Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Fungsi pancasila sebagai pandangan hidup atau cara pandang adalah Bangsa Indonesia harus berpedoman, menjadi pancasila sebagai petunjuk kehidupan seharihari. Segala bentuk cita-cita moral Bangsa dan bentuk budaya harus bersumber dari Pancasila, juga merupakan satu-kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, hal ini memiliki tujuan demi tercapainya kesejahteraan lahir dan batin.  Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia Seperti yang telah kita ketahui bahwa pancasila telah jelas termuat di pembukaan UUD 1945, sehingga pancasila merupakan tujuan dan cita-cita Bangsa Indonesia, cita-cita inilah yang menjadi tujuan Bangsa, menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.  Pancasila Menjadi Falsafah Hidup Bangsa Fungsi pancasila sebagai falsafah hidup bangsa yaitu sebagai pemersatu Bangsa Indonesia, pancasila mengandung nilai-nilai kepribadian yang dipercayai paling benar, bijaksana, adil dan cocok untuk Bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat.  Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila berfungsi sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan Negara, segala sesuatu kehidupan di Indonesia, seperti rakyat, pemerintah, dan wilayah. Pancasila juga digunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara dan kehidupan Negara sesuai dengan bunyi UUD 1945.  Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa Fungsi pancasila sebagai falsafah hidup bangsa yaitu sebagai pemersatu Bangsa Indonesia. Karena Pancasila dianggap mempunyai nilai yang paling bijaksana, adil, dan benar yang diharapkan bisa menjadi pemersatu Bangsa.  Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Pada saat Bangsa Indonesia melakukan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Bangsa ini belum memiliki UUD Negara yang tertulis, untuk itu PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang merupakan berdasar dari pancasila. Tujuan Pancasila 1. Menghendaki Bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa 2. Menjadi Bangsa yang adil secara sosial ekonomi 3. Menjadi Bangsa yang menghargai HAM (Hak Asasi Manusia) 4. Menghendaki Bangsa yang demokratis 5. Menghendaki menjadi Bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia. C. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia Pancasila sebagai kepribadian bangsa adalah salah satu fungsi dari pancasila itu sendiri; Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya nilainilai ke-Tuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Kepribadian itu mengacu pada sesuatu yang unik dan khas karena tidak ada pribadi yang benar-benar sama. Setiap pribadi mencerminkan keadaan atau halnya sendiri, demikian pula halnya dengan ideologi bangsa. Meskipun nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan juga terdapat dalam ideologi bangsa-bangsa lain, tetapi bagi bangsa Indonesia kelima sila tersebut mencerminkan kepribadian bangsa karena diangkat dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia sendiri dan dilaksanakan secara simultan. Di samping itu, proses akulturasi dan inkulturasi ikut memengaruhi kepribadian bangsa Indonesia dengan berbagai variasi yang sangat beragam. Kendatipun demikian, kepribadian bangsa Indonesia sendiri sudah terbentuk sejak lama. Nilai nilai spiritual, sistem perekonomian, politik, budaya merupakan contoh keunggulan yang berakar dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. D. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara: 1. Nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara 2. Nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. Prinsip kebangsaan yang luas mengarah pada persaudaraan dunia yang dikembangkan melalui jalan eksternalisasi dan internalisasi. 3. . Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat, bukan saja dapat mempertemukan kemajemukan masyarakat dalam kebaruan komunitas politik bersama, melainkan juga mampu memberi kemungkinan bagi keragaman komunitas untuk tidak tercerabut dari akar tradisi dan kesejarahan masingmasing. 4. Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. 5. Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial. Dalam visi keadilan sosial menurut Pancasila, yang dikehendaki adalah keseimbangan antara peran manusia sebagai makhluk individu dan peran manusia sebagai makhluk sosial, juga antara pemenuhan hak sipil, politik dengan hak ekonomi, sosial dan budaya. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut: a) Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. b) Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945. c) Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). d) Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara e) Merupakan sumber semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggaraan negara, para pelaksana pemerintahanUrgensi Pancasila sebagai Dasar Negara. Satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala penyakit yang telah dilawan berpuluh-puluh tahun, yaitu terutama imperialisme. Perjuangan suatu bangsa, perjuangan melawan imperialisme, perjuangan mencapai kemerdekaan, perjuangan sesuatu bangsa yang membawa corak sendiri-sendiri. Tiap-tiap bangsa mempunyai cara perjuangan sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu, pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kenyataannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan lain-lain. Urgensi Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:  Agar para pejabat publik dalam menyelenggarakan negara tidak kehilangan arah.  Agar partisipasi aktif seluruh warga negara dalam proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pada gilirannya nanti cita-cita dan tujuan negara dapat diwujudkan sehingga secara bertahap dapat diwujudkan masyarakat yang makmur dalam keadilan dan masyarakat yang adil dalam kemakmuran. BAB III. PENUTUP Kesimpulan Jadi di sini kita bisa menyimpulkan bahwa betapa pentingnya Makna Pancasila sebagai Dasar Fundamental Negara. Karena pancasila suda hada sejak Indonesia ada. Pancasila sebagai dasar negara berarti hukum dan aturan ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut bermakna, antara lain bahwa, Pancasila harus senantiasa menjadi roh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara seperti kegiatan mengamandemen UUD dan menjiwai segala urusan penyelenggaraan negara. Pancasila negara Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional, yang bermuara pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Saran Penulis menyadari bahwa Artikel ini belum sempurna, dan masih banyak yang harus di pelajari dan di ketahui melalui panduan yang ada. Jadi mohon kritik dan saran dari para dosen dan para pembaca sekalian supaya kedepannya lebih baik lagi. Dan jika ada buku atau panduan lain yang lebih baik yang di miliki oleh saudara sekalian bisa berikan usulannya. Daftar Pustaka Abdulgani, Roeslan. 1979. Pengembangan Pancasila Di Indonesia. Jakarta: Yayasan Idayu. Admoredjo, Sudjito bin. 2009. “Negara Hukum dalam Perspektif Pancasila”. Makalah dalam Kongres Pancasila di UGM Yogyakarta, 30 --31 Mei s.d. 1 Juni 2009. Aiken, H. D.. 2009. Abad Ideologi, Yogyakarta: Penerbit Relief. Ali, As’ad Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: Pustaka LP3ES. Asdi, Endang Daruni. 2003. Manusia Seutuhnya Dalam Moral Pancasila. Jogjakarta: Pustaka Raja. Bakker, Anton. 1992. Ontologi: Metafisika Umum. Yogyakarta: Kanisius. Bakry, Noor Ms. 2010. Pendidikan Pancasila. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. Branson, M. S. 1998. The Role of Civic Education, A Fortcoming education policy Task Force Position. Paper from the Communitarian Network. Darmodiharjo, Darjidkk. 1991. Santiaji Pancasila: Suatu Tinjauan Filosofis, Historis dan Yuridis Konstitusional. Surabaya: Usaha Nasional. Darmodihardjo, D. 1978. Orientasi Singkat Pancasila. Jakarta: PT. Gita Karya. Delors, J. et al. 1996. Learning the Treasure Within, Education for the 21th Century. New York: UNESCO. Diponolo.G.S. 1975. Ilmu Negara Jilid 1. Jakarta: PN Balai Pustaka. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 2013. Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta: Departeman Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI. Oetojo Oesman dan Alfian (Eds). 1991. Pancasila Sebagai Ideologi dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: BP-7 Pusat. Ohmae, Kenichi. 1995. The End of the Nation-State: the Rise of Regional Economies. New York: Simon and Schuster Inc. ____________. 2002. Hancurnya Negara-Bangsa: Bangkitnya Negara Kawasan dan Geliat Ekonomi Regional di Dunia tak Berbatas. Yogyakarta: Qalam.

Pabottinggi, Mochtar, 2006, “Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik”, dalam Simposium dan Sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa, 14--15 Agustus 2006, Kerjasama Universitas Gadjah Mada, KAGAMA, LIPI, dan LEMHANNAS. Yogyakarta. Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009--2014.(2013). Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI. Prawirohardjo, Soeroso, dkk. 1987. Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan Ilmu.Yogyakarta: Badan Penerbit Kedaulatan Rakyat.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA