Indonesia membangun berbagai industri untuk mencapai ketahanan industri

Tujuan 9 bertujuan untuk membangun infrastruktur yang tangguh, meningkatkan industri inklusif dan berkelanjutan, serta mendorong inovasi. Target-target dari Tujuan 9 meliputi pengembangan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan dan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil terhadap jasa keuangan, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar dapat berkelanjutan, memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri, mendorong inovasi, dan meningkatkan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, serta mengusahakan penyediaan akses universal dan terjangkau internet.

Kebijakan Tujuan 9. Sesuai dengan RPJMD DIY 2017-2022 yang telah dijabarkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, arah kebijakan terkait dengan target mempromosikan industri inklusif dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) Pengembangan aspek SDM, produksi, desain, dan pemasaran produk sektor (2) Pengembangan teknologi industri yang mendukung proses produksi secara kuantitas maupun kualitas serta pengembangan industri yang berwawasan lingkungan (Green Sector) (3) Pengembangan aspek SDM, produksi, desain, dan pemasaran produk kreatif (4) Penciptaan wira usaha baru melalui pelatihan, diklat, maupun fasilitasi usaha (5) Koordinasi dan fasilitasi penyediaan kawasan industri untuk IKM.

Program yang akan dilaksanakan untuk mendukung tujuan 9 antara lain terkait dengan: (1) Program Peningkatan Teknologi Industri (2) Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah.

Selain Indonesia, pertanian 4.0 juga sudah dipakai di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Israel, Belanda, China, India, Korea Selatan, dan Taiwan yang pada umumnya inovatif dalam implementasinya. Memulai dengan langkah pasti, Indonesia lewat Kementerian Perindustrian telah mencanangkan program nasional “Making Indonesia 4.0” dengan memprioritaskan lima sektor, yaitu makanan dan minuman, tekstil dan busana, industri kimia, transportasi, dan elektronika.

10 Program Nasional yang Dilakukan untuk Making Indonesia 4.0

Kementerian Perindustrian Indonesia telah menyiapkan 10 langkah yang perlu dilaksanakan untuk menjadikan Indonesia siap memasuki Revolusi Industri 4.0, yaitu:

  1. Perbaikan alur aliran material – Program ini bertujuan untuk memperkuat produksi material sektor hulu karena sekarang 50% dari bahan baku petrokimia masih impor. Perbaikan alur aliran material dilakukan guna membuat iklim industri menjadi lebih kondusif di era industri 4.0.
  2. Mendesain ulang zona industri – Peta jalan yang dibangun pada zona industri nasional dibuat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi di beberapa zona industri. 
  3. Akomodasi standar sustainability – Program ini berkaitan dengan pemanfaatan peluang daya saing melalui tren sustainability global, contohnya EV, biofuel, dan energi terbarukan.
  4. Pemberdayaan UMKM – Mencakup usaha mikro dengan memberdayakan 3,7 juta UMKM, terutama yang memanfaatkan teknologi. Misalnya, e-commerce UMKM dan pendanaan teknologi.
  5. Membangun infrastruktur digital nasional – Lewat pembangunan jaringan dan platform digital. 
  6. Menarik investasi asing – Investasi asing diperlukan untuk perkembangan industri, caranya dengan memberi penawaran dan insentif menarik kepada perusahaan manufaktur terkemuka global demi mempercepat transfer teknologi. 
  7. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) – Misalnya dengan mendesain kembali kurikulum pendidikan sesuai era industri 4.0 dan program talent mobility untuk profesional.
  8. Perwujudan ekosistem inovasi – Mengembangkan bidang Research & Development & Design (R&D&D) yang dilakukan oleh swasta, pemerintah, universitas, maupun publik.
  9. Menerapkan insentif investasi teknologi – Implementasi sistem tax exemption atau subsidi untuk pemanfaatan teknologi dan dukungan pendanaan. 
  10. Harmonisasi kebijakan dan aturan – Dilakukan dengan mewujudkan harmonisasi serta keselarasan peraturan dan kebijakan lintas kementerian.
Aspek Penggerak Masa Depan Pertanian

Terdapat empat aspek penggerak pertanian, yaitu teknologi, energi dan lingkungan, ekonomi dan politik, serta sosial dan kesehatan. Meskipun pertanian 4.0 berkaitan erat dengan automasi dan konektivitas tingkat tinggi, namun perkembangannya tidak hanya berasal dari teknologi, melainkan juga keadaan lain seperti pergeseran demografi, globalisasi, tren makroekonomi, dan lainnya. Pertanian 4.0 bertujuan mempertahankan, mencapai ketahanan pangan, perbaikan gizi, serta meningkatkan pertanian sehingga perlu dijadikan prioritas.

Implementasi pertanian 4.0 dengan baik sesuai dengan sumber daya dan potensi yang ada akan membawa perubahan signifikan dan positif. Konsistensi Indonesia dalam berupaya menciptakan pasar yang bekerja dengan baik, meningkatkan pendapatan, menciptakan akses yang sama ke teknologi dan lahan, peningkatan investasi, dan hal-hal lain berperan dalam mewujudkan pertanian produktif dan dinamis untuk menciptakan ketahanan pangan.

Dampak RI 4.0 untuk Sektor Pertanian

Tujuan sektor pertanian tidak hanya memaksimalkan produktivitas, namun juga mengoptimalkan seluruh lanskap produksi, termasuk pembangunan pedesaan, lingkungan, keadilan sosial, dan hasil konsumsi makanan. Tujuan yang jauh lebih kompleks ini harus diwujudkan sembari menghadapi berbagai tantangan signifikan untuk mengembangkan kebijakan nasional dan internasional. Meningkatnya arus informasi antara ilmuwan, praktisi pertanian, dan pembuat kebijakan harus terus dilakukan guna mencapai target-target SDG di sektor pertanian.

Sebagai solusi, RI 4.0 diyakini sebagai konsep fundamental yang memainkan peran mendasar dan faktor pendorong untuk mencapai tujuan akhir sektor pertanian. Dengan memanfaatkan berbagai tren teknologi terkini di RI 4.0, pengembangan pedesaan pertanian dan platform inovasi adaptasi atau transformasi sistem digital diharapkan bisa dimanfaatkan untuk mencapai efisiensi target-target dan peningkatan produktivitas, produksi pertanian, serta keberlanjutannya.

Lewat RI 4.0, sektor pertanian bisa menciptakan literasi baru pada data, teknologi, dan kemanusiaan. Pertanian cerdas dan presisi dikembangkan dalam revolusi industri sehingga menjadi jauh lebih maju daripada sebelumnya.

Pemanfaatan RI 4.0 fokus pada bidang pertanian sebagai peluang bisnis besar yang memanfaatkan teknologi untuk modernisasi proses pertanian. Berperan penting dalam permintaan pasar saat ini, digitalisasi pada sektor swasta dan sektor publik membantu penerapan Pertanian 4.0 di negara berkembang, khususnya Indonesia. 

Source: https://dcs.binus.ac.id/2021/12/15/revolusi-industri-4-0-dan-teknologi-terkini-untuk-mendukung-sistem-produksi-tanaman-dan-pertanian-berkelanjutan/

Indonesia membangun berbagai industri untuk mencapai ketahanan industri

PANGAN merupakan kebutuhan dasar. Pada praktiknya pemenuhan kebutuhan pangan diserahkan kepada masyarakat. Peran pemerintah lebih banyak kepada regulator sehingga tidak ada monopoli oleh pemerintahan. Dalam situasi demikian, bagaimana mewujudkan ketahanan  pangan dan menghindari rawan pangan?

Rawan pangan adalah situasi yang berbahaya. Kondisi itu ditandai oleh rendahnya ketersediaan kalori untuk konsumsi per kapita. Sangking pentingnya, kondisi rawan pangan membuat kasus penggulingan pemerintahan lebih mungkin terjadi, terutama di negara berpenghasilan tinggi (Reenock, Bernhard dan Sobek, 2007).

Dalam sejarah Indonesia, pada tahun 1997-1998 pernah terjadi keruntuhan politik dan ekonomi hingga menggerogoti ketahanan pangan Indonesia. Hal tersebut merupakan efek domino dari krisis ekonomi yang terjadi di Asia Tenggara dan Asia Timur sejak Juli 1997. Terjadi peningkatan inflasi dan pengangguran serta turunnya daya beli masyarakat sehingga semakin sedikit orang yang mampu mengakses makanan.

Selain krisis ekonomi, krisis pangan juga dapat terjadi karena kekeringan besar, terutama disebabkan oleh fenomena cuaca El Nino. Kekeringan ini secara substansial mengurangi produksi makanan, khususnya beras yang merupakan sumber makanan pokok. Faktor lainnya adalah  kurangnya input pertanian (seperti pupuk dan pestisida).

Bhaskoro (2012) menjelaskan bahwa konsepsi ketahanan ekonomi nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi dalam seluruh aspek kehidupan berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wawasan Nusantara. Termasuk di dalamnya memajukan pertahanan keamanan yang didukung dari adanya upaya untuk memajukan pertahanan pangan.

Berdampak Strategis

Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup. Kecukupan pangan merupakan hak azasi yang layak dipenuhi.

Berdasar kenyataan tersebut, masalah pemenuhan pangan bagi seluruh penduduk di suatu wilayah mestinya menjadi sasaran utama kebijakan suatu negara. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya.

Pertahanan pangan juga sangat penting karena mendukung pertahanan keamanan. Bukan hanya sebagai komoditi ekonomi, pangan merupakan komoditi yang memiliki fungsi sosial dan politik, baik nasional maupun global. Untuk itulah, ketahanan pangan mempunyai pengaruh yang penting terhadap keamanan.

Ancaman terhadap ketahanan pangan mengakibatkan Indonesia sering mengimpor produk-produk pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam keadaan jumlah penduduk yang masih terus meningkat jumlahnya, ancaman-ancaman terhadap produksi pangan telah memunculkan kerisauan. Oleh karena itu, dalam waktu yang akan datang Indonesia membutuhkan tambahan ketersediaan pangan dan lahan pangan.

Masalah ketahanan pangan harus serius ditangani oleh pemerintah karena menanyangkut keberlangsungan negara dan kehidupan generasi penerus bangsa. Jika krisis pangan terjadi,  stabilitas negara akan terganggu.

Dampaknya kekurangan pangan dirasakan langsung karena dapat memicu kelaparan, kemiskinan, dan kurangnya gizi pada generasi muda. Generasi muda menjadi kekurangan gizi sehingga tidak dapat tumbuh optimal. Padahal generasi muda adalah calon pemimpin bangsa. Mereka menentukan kemajuan dan ketahanan negara.

Perubahan Regulasi

Penetapan UU Nomor 23 Tahun 2014 membawa perubahan pada kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintah antar susunan pemerintah. Konsekuensi logisnya, daerah akan mempunyai prioritas urusan pemerintahan sesuai karakter daerah dan kebutuhan masyarakat setempat.

Pembagian urusan pemerintahan konkruen antara pusat dan daerah dibagi menjadi dua, yakni urusan pilihan dan wajib. Urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Urusan pemeritahan wajib meliputi dua hal yaitu urusan wajib yang terkait pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Bidang pangan termasuk dalam urusan pemerintah wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang pangan, pemerintah daerah perlu memetakan prioritas urusan untuk membagi kewenangan dengan pemerintah pusat. Pembagian kewenangan bidang urusan pangan bertujuan untuk memastikan setiap pelayanan dalam bidang pangan mampu menjangkau seluruh pihak yang harus dilayani serta menciptakan organisasi yang ideal, efisien dan efektif.

Mengingat urusan pemerintahan bidang pangan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, maka seharusnya pelaksana urusan bidang pangan dilakukan oleh fungsi inti (operating core).

Dalam hal ini dinas yang melaksanakan fungsi dan tugas sebagai pembantu kepala daerah dalam melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus urusan pemerintahan bidang pangan. Tugas urusan pemerintahan bidang pangan yakni membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan  di bidang ketahanan pangan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

– Prof Dr Sucihatiningsih DWP, profesor ekonomi pertanian Fakultas Ekonomi (FE) Unnes