Hukum pembentukan Komisi Nasional HAM di Indonesia disebutkan dalam

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini dimaktubkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 1 ayat (7).

Prinsip Paris mensyaratkan bahwa National Human Rights Institutions (NHRI) memiliki independensi dalam hukum, keanggotaan, operasi, kebijakan, dan kontrol atas sumber daya mereka. Oleh karena itu perlu ditanyakan, sejauhmana pengaturan tentang kemandirian Komnas HAM merujuk Prinsip-Prinsip Paris?

Pada tahun 1992, Prinsip-Prinsip Paris disahkan oleh Komisi HAM PBB yakni sebagai prinsip-prinsip yang akan menetapkan standar minimum internasional untuk pembentukan dan pengoperasian NHRI. Oleh Indonesia, pada tahun 1993 hal tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lalu bersusulan dikeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Keputusan  Presiden Nomor 48 Tahun 2001 tentang Sekretaris Jenderal Komnas HAM, dan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Jakarta -

Apa itu Komnas HAM? Komnas HAM singkatan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan suatu lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Komnas HAM, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Komnas HAM? Pengertian dan Sejarah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau disingkat Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir laman situs resmi Komnas HAM, sejarah Komnas HAM di Indonesia didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang memuat penetapan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Hukum pembentukan Komisi Nasional HAM di Indonesia disebutkan dalam
Logo Komnas HAM | Foto: komnasham.go.id

Apa itu Komnas HAM? Tujuan dan Fungsi Komnas HAM

Apa tujuan Komnas HAM? Tujuan Komnas HAM termuat dalam Pasal 75 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut aturan tersebut, disebutkan bahwa Komnas HAM memiliki tujuan antara lain sebagai berikut.

Tujuan Komnas HAM adalah:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk mencapai tujuan tersebut Komnas HAM memiliki fungsi yang termuat dalam pasal 76 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut.

Fungsi Komnas HAM antara lain:

  1. Melaksanakan pengkajian dan penelitian tentang hak asasi manusia.
  2. Melaksanakan penyuluhan tentang hak asasi manusia
  3. Melaksanakan pemantauan tentang hak asasi manusia
  4. Melakukan mediasi tentang hak asasi manusia.

Apa itu Komnas HAM? Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Dalam menjalankan fungsi Komnas HAM menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berikut penjelasannya.

Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  1. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi;
  2. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM;
  3. Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai HAM;
  5. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM;
  6. Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

Dalam fungsi penyuluhan, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  1. Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia;
  2. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya;
  3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

Dalam fungsi pemantauan, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  1. Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM;
  3. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
  8. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Dalam fungsi mediasi, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  1. Perdamaian kedua belah pihak; Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
  2. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
  3. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM pada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Demikian penjelasan tentang apa itu Komnas HAM serta informasi seputar tujuan, fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM. Semoga bermanfaat.

(wia/dnu)

Buku

Adnan Buyung Nasution dan A. Patra M. Zen, Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 2006.

Bagir Manan, et-al (ed), Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universtas Padjadjaran, Bandung: 2009.

H. A. Prayitno dan Trubus Rahardiansah, Pendidikan Kadeham (Kebangsaan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia), Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta: 2007.

Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, Hukum Lembaga Kepresidenan, Alumni, Bandung: 2010.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta: 2007.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang: 2006.

Luh Gede Mega Karisma dan I Gde Putra Ariana, Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali: Tanpa Tahun.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung: 2006.

Ni’matul Huda, Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Press, Yogyakarta: 2006.

Titon Slamet Kurnia, Interpretasi Hak-Hak Asasi Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (The Jimly Court 2003-2008), Mandar Maju, Bandung: 2015.

Zainal Arifin Mochtar, Lembaga Negara Independen, Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penatannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta: 2016.

Jurnal

A. Ahsin Thorari, “Aspek Konstitusionalitas Kesetaraan Gender Dalam Hukum Hak Asasi Manusia Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Volume 9 Nomor 1 Tahun 2012.

Gokma Toni Parlindungan S, “ Tinjauan Umum Pembagian Kekuasaan Dalam Hukum Tata Negara Indonesia”, Jurnal Advokasi, STIH Padang, Volume 4 Nomor 2, Tahun 2013.

Laurensius Arliman S, “Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)”, Padjdjaran Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Padjdajaran, Volume 2 Nomor 2, Tahun 2015.

Mohammed Mowjoon Atham Bawa, “Human Security and The Role of National Human Rights Institution in the Enforcement of Language Rights Policy in Sri Lanka”, Indonesia Journal of International Law, Volume 10, 2013.

Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan, “Sistem Seleksi Komisioner State Auxiliary Bodies (Suatu Catatan Analisis Komparatif)”, Jurnal Konstitusi, Universitas Andalas, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2008.


Page 2

Quick jump to page content

  • Main Navigation
  • Main Content
  • Sidebar

Hukum pembentukan Komisi Nasional HAM di Indonesia disebutkan dalam

Hukum pembentukan Komisi Nasional HAM di Indonesia disebutkan dalam

Hukum pembentukan Komisi Nasional HAM di Indonesia disebutkan dalam
Visitor