Hubungan antaralinea dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 adalah

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sun, 14 Aug 2022 21:13:14 +0700 dengan Kategori Sejarah dan Sudah Dilihat ### kali

Penjelasan:

a.saling menjiwai

semoga membantu:))

Jawaban:

c. Saling berhubungan

Baca Juga: Hasil dari 4/5-3/4 = tolong ya kakak kakak sebentar lagi deadline tugas

nya plsssss​


op.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Hubungan antaralinea dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 adalah

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.


Berdasarkan prinsip universal yang ada pada Alinea 1 tentang hak kodrat dan hak moral maka pada Alinea 2 bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


  Pada alinea 3 merupakan pernyataan penbegasan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17Agustus 1945 merupakan satu kesatuan dan merupakan rahmat dari Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini tidak terlepas dari konklusi pernyataan Alinea 1 dan 2.

Selanjutnya pada Alinea 4, sebagai kelanjutan berdirinya negara Indonesia ditetapkan prinsip-prinsip pokok kenegaraan dan kaidah-kaidah pembentukan pemerintahan negara Indonesia . Semua asa dalam Alinea 1, 2, dan 3 pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi Alinea 4, atau merupakan konsekuensi logis dari tindak lanjut Alinea sebelumnya.

BAB IIPEMBAHASANA.PEMBUKAAN UUD 1945Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal UUD1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan dalam BeritaRepublik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyaikedudukan di atas pasal-pasal UUD 1945. Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukanhukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kausaldan organis.Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea, dan setiap alinea memilikispesifikasi jikalau ditinjau beserta isinya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuatsegolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya.Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yangmendahului terbentuknya Negara Indonesia, adapun bagian keempat (elinea IV) memuatdasar-dasar fundamental Negara yaitu : tujuan Negara, ketentuan UUD Negara, bentukNegara dan dasar filsafat Negara pancasila. Oleh karena itu alinea IV ini memiliki hubungan‘kausal organis’dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.1.Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum TertinggiKeududukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukumIndonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu :a)Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesiab)Memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukumtertinggiMaka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Dengan demikianseluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber padaPembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara ataudasar filsafat RI.2.Pembukaan UUD 1945 Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum IndonesiaSyarat-syarat tertib hukum Indonesia dianataranya adalah :a)Adanya kesatuan subjekb)Adanya kesatuan asas kerohanianc)Adanya kesatuan daerahd)Adanya kesatuan waktuKedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum indonesia adalah :a)menjadi dasarnya karena pembukaan UUD memberikan faktor-faktor mutlak bagiadanya suatu tertib hukum Indonesia.b) Pembukaan UUD memasukan diri didalamnya sebagai ketentuan hukum yangtertinggi sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulismaupun tidak.3.Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang FundamentalPokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tatanegaramemiliki beberapa unsur mutlak antara lain dapat dirinci sebagai berikut:

Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis.

Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia. Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini


Alinea I

Dalam alinea  ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada hakikatnya tidak sesuai  dengan peri kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa jajahannya.Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).

Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya  bangsa Indonesia untuk mementukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.

Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu 

  1. Tentang tujuan negara,Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
  2. Tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
  3. tentang hal membentuk negara,Yang termuat dalam pernyataan “… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
  4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara, dalam kalimat“…dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara kita dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangasa, yang merupakan kepribadian bangsa, perjanjian luhur, serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu pancasila dijadikan ideologi bangsa. Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan  hubungan  suatu  kesatuan  bulat,  serta hubungan  antara  Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang  erat, tidak  dapat  dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.