AMDAL
A. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993) tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan yang diusulkan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
B. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
• Menghindari dampak
• Apakah proyek dibutuhkan?
• Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
• Apakah ada alternatif lokasi?
• Meminimalisasi dampak
• Mengurangi skala, besaran, ukuran
• Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
• Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
• Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
C. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
D. Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Pada Pemrakarsa
§ Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
§ Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
§ Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
- Output SDS yang efesien
- SDA yang berkelanjutan
- Konservasi kawasan lindung
- Pengembangan wilayah
- Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu
- Ayat (2) PP 27/1999:
- Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
- pembangunan wilayah.
Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.
AMDAL sebagai prasyarat utang
Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.
E. Dokumen AMDAL
1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen
yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup
kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman
studi berkaitan dengan penentuan metodologiyang akan digunakan untuk mengkaji
dampak.
Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan. Beberapa contoh isi dari KA antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa papan pengumuman.
2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi
telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.
Dampak-dampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL
kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah
disepakati. Tujuannya untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak
diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara
membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. Bisa dibilang ANDAL ini merupakan isi sebenar-benarnya dari Kajian AMDAL nantinya.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat
upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting
lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang
terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan
berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari
kajian ANDAL. Jadi, RKL ini berisikan upaya dari si pemrakarsa untuk
meminimalisir dampak lingkungan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL):
RPL adalah dokumen yang memuat
program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan
oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini
digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup
dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan
dalam kajian ANDAL.
Dalam hal ini BLH kota Tanjungpinang dan si pemrakarsa ikut serta dalam memantau setiap kegiatan. Biasanya, pantauan yang dilakukan oleh BLH Kota Tanjungpinang satu kali dalam enam bulan, atau satu kali dalam satu tahun. Itu semua tergantung dari seberapa besar dampak lingkungan yang akan terjadi di setiap kegiatan.
5. Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen
yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal hal yang perlu
disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat
tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan
upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan
untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
F. Penilaian Dokumen AMDAL
Prosedur penilaian dokumen AMDAL dibagi menjadi 2 tahap utama, yaitu:
1. Penilaian dokumen KA-ANDAL
2. Penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RP
Penilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk oleh Gubernur. Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat, sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai Daerah. Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, sedangkan Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Rapeldarda atau instansi pengelola lingkungan hidup provinsi.
Komisi Penilai Daerah di tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di
Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup
bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut
ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah
propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di
wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara. sedangkan Komisi
Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi
jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatam tersebut. Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari: • instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan • instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
• instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait
G. Proses Penyusunan AMDAL
A. Penyusunan dokumen kerangka
acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Acuan ANDAL (KA-ANDAL) disusun
paling awal sebelum dokumen-dokumen AMDAL lainnya. KA-ANDAL bertujuan untuk
merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL. Selain itu, adanya KA-ANDAL
juga akan mengarahkan jalannya studi ANDAL agar efektif dan efisien sesuai
biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia. Hasil pembuatan KA-ANDAL akan digunakan
sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun AMDAL akan fingkup dan
kedalaman studi ANDAL yang dilakukan. KA-ANDAL juga berperan sebagai rujukan
bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL.
B. Penyusunan analisis dampak Iingkungan (ANDAL) Dokumen ANDAL memuat beberapa hal, yaitu: • masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencana, dan pengelola rencana usaha dan/atau kegiatan • rencana usaha, proyek, atau kegiatan dengan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang mungkin muncul pada tahap konstruksi, tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan
• keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL
C. Penyusunan rencana pengelolaan Iingkungan hidup (RKL) Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas, yaitu: • pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui langkah alternatif, tata letak lokasi, dan rancangan pembangunan usaha dan/atau kegiatan • pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk rnenanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif, balk yang timbul di saat usaha dan/atau kegiatan berjalan sampai saat usaha dan/atau kegiatan berakhir • pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar balk kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat
• pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas berkurangnya, rusak, atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui
Dokumen RKL hanya bersifat memberikan pokok¬pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria atau persyaratan untuk pencegahan dampak. Rencana pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan hasil dokumen ANDAL, dan harus diuralkan secara jelas, sistematis, serta mengandung arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak besar dan penting.
Untuk menangani dampak besar dan penting dapat menggunakan beberapa pendekatan lingkungan hidup seperti teknologi, sosial, ekonomi, dan institusi.
D. Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hidup (RPL) Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL, yaitu: • komponen lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak besar dan penting • keterkaitan antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL • pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen atau parameter lingkungan yang terkena dampak • pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi • aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, frekuensi dan jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisis data
• dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan independen yang rnelakukan pemantauan lingkungan hidup
H. Penilai Dokumen AMDAL
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek, maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL tersebut meliputi :
Komisi Penilai AMDAL: Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan terkena dampak.
Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas s uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak:
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi kelompok yang diuntungkan (benerficary groups),
dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis (Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu) Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.
I. Pelaksanaan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan yaitu :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait
dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.
Kegiatan pelingkupan akan menghasilkan identifikasi tentang: • ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak • isu-isu pokok • batas wilayah studi • jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan • kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL • metode AMDAL • batas waktu studi dan jadwal studi
• biaya yang diperlukan
c. Proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan
rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi
masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses
ini sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.
d. Penyusunan kerangka acuan
ANDAL (KA-ANDAL)
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan
dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses
pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen
KA-ANDAL untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya
e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan
penyusunan ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga
kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL
menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat
cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan
dilaksanakan oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan
dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki
atau menyempurnakan kembali dokumennya.
f) Diskusi dan asistensi
Pada saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan
asistensi. Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau
presentasi mengenai AMDAL.
g) Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara
hukurn oleh instansi yang berwenang.
Page 2
Home / Pelajaran%20SMA%2FSMK