Faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan dari pernyataan diatas adalah nomor


Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Setelah puluhan tahun merdeka, akhirnya Republik Indonesia memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. 

Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. Untuk itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia. “Kita ‘kan terlalu sering berbicara masalah infrastruktur yang keras. Mengenai jalan, mengenai jembatan, mengenai pelabuhan. Tidak pernah kita berbicara mengenai infrastruktur lunak, yaitu kebudayaan,” diungkapkan Presiden Jokowi usai bertemu dengan para budayawan beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan lain, Presiden juga berpesan agar generasi muda tidak melupakan akar budaya bangsa. Generasi penerus bangsa tidak boleh kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

“Kita ingin agar kebudayaan menjadi nafas dari kelangsungan hidup bangsa, menjadi darah kepribadian, menjadi mentalitas dan nilai-nilai kebangsaan anak didik kita,” tuturnya di pembukaan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018 yang lalu.  

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional.

”Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah dan platform ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan,” jelas Muhadjir.  

Sebagai negara adidaya di bidang kebudayaan, Indonesia berpotensi besar dalam mempengaruhi peradaban dunia. Mendikbud berharap pemerintah daerah menaruh perhatian dalam memajukan kebudayaan di daerah. Tahun depan, pemerintah pusat akan menggulirkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang kebudayaan. Untuk itulah strategi pemajuan kebudayaan yang disusun dari akar rumput, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, kemudian provinsi, dalam bentuk PPKD sampai tingkat nasional dalam bentuk Strategi Kebudayaan akan memainkan peranan penting dalam implementasi pemajuan kebudayaan di lapangan.

Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Hilmar Farid menjelaskan bahwa pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.   

“Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Kongres Kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan,” dijelaskan Dirjenbud.

Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan akan dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024. Dalam waktu bersamaan, pemerintah juga akan membentuk sistem pendataan kebudayaan terpadu yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. “Rencana Induk itu akan menjadi dokumen pedoman bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Ini merupakan penerjemahan Strategi Kebudayaan dalam bentuk rencana program kerja pemerintah. Kebudayaan akan terlihat sebagai sektor yang dijalankan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga. Bukan hanya Direktorat Jenderal Kebudayaan saja,” kata Hilmar.

Penyusunan strategi pemajuan kebudayaan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dengan masa persiapan mulai Februari hingga Maret 2018. Masa persiapan ini diisi dengan lokakarya penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di 20 klaster kerja. Pada bulan Mei dan Juni 2018 tahapan penyusunan memasuki masa pra kongres 1, yaitu penyusunan PPKD kabupaten/kota untuk kemudian ditetapkan oleh bupati/walikota.

Selanjutnya, pada bulan Juli sampai dengan September 2018 masuk tahapan pra-kongres 2, yaitu penyusunan PPKD provinsi yang kemudian ditetapkan oleh gubernur. Tahap terakhir, pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2018, penyusunan Strategi Kebudayaan dilakukan pada 16-18 November 2018. Diharapkan, nantinya strategi kebudayaan nasional akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada momen Kongres Kebudayaan (KKI) 2018.

Bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong penyelesaian target penyusunan PPKD tingkat pemerintah provinsi.

PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten/kota yang dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018. Diharapkan melalui pendampingan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi data kondisi faktual obyek pemajuan kebudayaan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan, dan rekomendasi penyelesaiannya.(*)

**disiapkan oleh Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo dan Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud

Faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan dari pernyataan diatas adalah nomor

Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi Selengkapnya

Faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan dari pernyataan diatas adalah nomor

Tahun ini Presiden menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 (empat) tokoh yaitu: 1) H. Usmar Ismail dari Provinsi DKI Jakarta; 2) Ra Selengkapnya

Faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan dari pernyataan diatas adalah nomor

Tangan Dokter Marsia cekatan memompa aneroid, alat pengukur tekanan darah, pada lengan tangan pasien di Puskesmas Distrik Ilaga, Kabupaten P Selengkapnya

Faktor faktor yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan dari pernyataan diatas adalah nomor
bendera Indonesia. fimela.com

JABAR | 26 Oktober 2021 15:35 Reporter : Andre Kurniawan

Merdeka.com - Indonesia merupakan negeri yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa. Bahasa, budaya, perilaku, hingga gaya hidup masyarakatnya cukup beragam. Untuk menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada di masyarakat ini dibutuhkan adanya integrasi nasional.

Integrasi berasal dari Bahasa Inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Jika mengacu pada Kamus Besar Bangsa Indonesia (KBBI), kata integrasi mempunyai arti pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sedangkan arti dari kata nasional berarti bangsa.

Sedangkan secara antropologi, integrasi nasional memiliki arti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu kesatuan fungsi di dalam kehidupan masyarakat.

Integrasi nasional menjadi usaha dan proses untuk mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada di suatu negara agar terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Apalagi, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar, baik dari keberagaman yang dimilikinya ataupun wilayahnya.

Namun dalam prosesnya, usaha integrasi nasional tidak selalu berjalan lancar. Meski masyarakat Indonesia juga memiliki faktor pembentuknya, faktor penghambat integrasi nasional di Indonesia juga cukup banyak.

Dilansir dari Liputan6.com, berikut kami sampaikan apa saja faktor penghambat integrasi nasional dan faktor pembentuknya.

2 dari 3 halaman

Faktor penghambat integrasi nasional yang pertama adalah karena masyarakat Indonesia yang beraneka ragam. Kita tahu bahwa masyarakat yang tinggal di Indonesia terdiri dari berbagai macam kelompok suku, agama, ras, dan golongan lainnya.

Tercatat, Indonesia memiliki ribuan suku bangsa. Selain menjadi kekayaan negeri yang jarang dimiliki negara lain, faktor ini juga dapat menjadi penghambat integrasi nasional karena adanya perbedaan yang mencolok antar masyarakat.

Wilayah yang Luas

Faktor penghambat integrasi nasional yang kedua yaitu karena wilayah di Indonesia yang luas. Negara Indonesia terdiri dari ribuan pulau-pulau, baik yang besar mau pun yang kecil. Hal ini membuat negara Indonesia memiliki wilayah yang begitu luas, dan bisa menjadi faktor yang dapat menghambat integrasi nasional.

Paham Etnosentrisme yang Kuat

Faktor penghambat integrasi nasional yang ketiga yakni adanya paham etnosentrisme yang kuat. Etnosentrisme adalah fanatisme suku bangsa di mana masyarakatnya mempersepsikan kebudayaan yang mereka miliki lebih baik dari kebudayaan lainnya.

Hal ini tentu tak menguntungkan karena tiap suku di Indonesia dapat menganggap bahwa budaya yang mereka miliki lebih baik dari budaya suku lain. Kondisi tersebut bisa menjadi ancaman integrasi nasional.

Pembangunan yang Tidak Merata

Faktor penghambat integrasi nasional yang keempat adalah pembangunan yang tidak merata. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang luas yang terdiri dari ribuan pulau-pulau. Hal ini membuat pembangunan jadi tidak merata, sehingga dapat menjadi penghambat integrasi nasional.

Contohnya, di pulau Jawa dan Indonesia bagian barat cenderung lebih maju dari segi pembangunan jika dibandingkan wilayah Indonesia timur. Bahkan, karena adanya pembangunan yang tidak merata ini membuat timbulnya rasa tidak puas pada beberapa masyarakat.

Tergerusnya Budaya Asli

Faktor penghambat integrasi nasional yang terakhir yaitu tergerusnya budaya asli. Mulai tergerusnya budaya asli di Indonesia juga bisa menghambat integrasi nasional. Nilai-nilai budaya bangsa yang melemah dapat terjadi ketika kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Masuk melewati kontak langsung maupun tidak langsung.

3 dari 3 halaman

Salah satu faktor yang membentuk integrasi nasional paling utama adalah munculnya perasaan senasib dan seperjuangan. Contoh munculnya rasa senasib dan seperjuangan ini bisa kita lihat ketika masa penjajahan dulu, di mana warga Indonesia bersatu demi mencapai kata merdeka. Keinginan tersebut karena dilandasi sebuah tujuan yang sama, dan tidak memedulikan suku, agama, ras, serta golongan apa pun.

Rasa Cinta Tanah Air

Faktor pembentuk integrasi nasional lainnya bisa karena adanya rasa cinta tanah air di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Faktor ini dapat kita lihat ketika dalam masa perjuangan untuk merebut, menegakkan, serta mengisi kemerdekaan Republik Indonesia hingga masa kini.

Budaya Gotong Royong

Budaya gotong royong juga dapat menjadi faktor untuk membentuk integrasi nasional di masyarakat. Budaya gotong royong sendiri adalah ciri khas kepribadian bangsa Indonesia yang secara turun temurun tetap dijaga dan dipertahankan hingga saat ini.

Antisipasi Ancaman Asing

Ancaman asing menjadi salah satu pemicu terbentuknya integrasi nasional. Hal ini membuat masyarakat menuju pada satu tujuan yaitu untuk mengantisipasi adanya ancaman asing. Ada berbagai bentuk ancaman dari pihak asing tersebut, seperti upaya pengambilan wilayah atau pulau paling dari Indonesia.

Keinginan untuk Bersatu

Satu di antara banyak peristiwa yang menunjukkan sebuah keinginan masyarakat Indonesia untuk bersatu adalah Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Seluruh rakyat Indonesia ingin bersatu di dalam semangat perjuangan yang sama, tentunya sesuai cita-cita nasional.

Wujud Ideologi Nasional

Faktor pembentuk integrasi nasional juga karena ingin mewujudkan ideologi nasional yang sudah disepakati bersama. Melalui ideologi Pancasila, Indonesia memiliki banyak perbedaan serta keragaman agar dapat tetap bersatu. Ini karena nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

(mdk/ank)