Download panduan perubahan pt terbaru

Pengumuman Iklan Pengajuan Arsip

Pengumuman Badan Hukum dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara

>>Selengkapnya<<

Menampilkan 1-5 dari 1.045.408 item.

NoNotarisBadan HukumNo SkNo BnNo TbnTahun Terbit
1 PURNAWATY, SH YAYASAN GENESIS GLOBAL CAHAYA AHU-0011981.AH.01.04.Tahun 2022 98 004108 2022
2 PURNAWATY, SH PT. TEMME MITRA INTERNASIONAL AHU-0017685.AH.01.01.TAHUN 2022 98 042801 2022
3 PURNAWATY, SH PT. JATINDO ARTISTIKA KREASI AHU-0026032.AH.01.01.TAHUN 2022 98 042800 2022
4 PURNAWATY, SH PT. KARTIKA MULTI SARANA AHU-0063179.AH.01.02.TAHUN 2020 98 042799 2022
5 PURNAWATY, SH PT. KARYA ARTISTIKA NUSAINDO AHU-0026730.AH.01.01.TAHUN 2020 98 042798 2022

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI Pasal 3


(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:<br>
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
 d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
 

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI Pasal 3

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.

Tentang Akta Pendirian

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Anggaran dasar perseroan memuat sekurang-kurangnya :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen

Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan tentang penerimaan tetap atas saham dan pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Persetujuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan  anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Perubahan anggaran dasar wajib mendapat persetujuan Menteri, yaitu meliputi perubahan :

  1. Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan
  4. Besarnya modal dasar
  5. Pengurangan modal
  6. Ditempatkan dan disetor
  7. Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri dilakukan paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

Perubahan anggaran dasar berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

Baca : Tata Cara Penyelenggaraan RUPS

Pemberitahuan Menteri Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan data perseroan, ditetapkan melalui RUPS dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia cukup diberitahuan kepada Menteri, meliputi :

  1. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki
  2. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
  3. Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
  4. Pembubaran Perseroan
  5. Berakhirnya status badan hukum Perseroan
  6. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama
  7. Perubahan alamat lengkap Perseroan

Perubahan data perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

Baca: Inilah Cara Mendirikan CV

Pengumuman Berita Negara

Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) mengenai:

  1.  Akta pendirian perseroan beserta keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
  2. Akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar
  3. Akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuanya oleh Menteri

Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhibung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri.

Perubahan data PT apa saja?

Perubahan Data PT.
perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;.
perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;.
penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;.
pembubaran PT;.

Dimana pesan nama PT?

Untuk PT misalnya, pemesanan nama dapat dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh masyarakat umum secara pribadi atau melalui notaris.

Apa yang dimaksud dengan AHU perusahaan?

AHU adalah sebuah badan pemerintahan yang mempusatkan sistem ini untuk pelayanan masyarakat terutama seluruh notaris diimplementasikan dalam sebuah aplikasi. Sebuah web aplikasi mengenai sistem aplikasi online menggunakan web base desktop dan web base mobile.

Bagaimana cara mendapatkan AHU online?

1. Daftar PT Perorangan online lewat Aplikasi melalui laman resmi https://ahu.go.id..
Isi NIK Anda sesuai dengan data di KTP..
Isi NPWP Anda, jika Anda belum memiliki NPWP silahkan daftar pada E-Reg Ditjen Pajak, kemudian isi Nama Lengkap Anda..
Isi Email Anda..
Isi Tanggal Lahir Anda..