KOMPAS.com - Cuti dapat memperngaruhi tingkat kenyamanan karyawan bekerja. Tidak hanya berguna untuk menurunkan tingkat pergantian karyawan di perusahaan, cuti juga menjadi upaya perusahaan menjaga kesejahteraan karyawan. Show Oleh karena itu, kebijakan cuti perlu ditetapkan agar karyawan sehat secara jasmani dan rohani serta dapat berkontribusi dengan baik dalam jangka panjang kepada perusahaan. Cuti karyawan terbagi menjadi cuti wajib yaitu cuti yang diatur oleh kebijakan pemerintah, serta cuti yang tidak wajib. Berikut jenis-jenis cuti: Jenis-jenis Cuti WajibCuti SakitUndang-undang atau UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mencatat bahwa setiap pekerja berhak atas cuti sebanyak satu kali dalam satu bulan atau diakumulasi menjadi 12 hari dalam satu tahun. Cuti BesarCuti besar merupakan cuti yang diberikan ketika karyawan menunjukkan loyalitas terhadap perusahaan. Umumnya, cuti besar diberikan kepada karyawan yang telah bekerja setidaknya selama enam tahun berturut-turut pada suatu perusahaan. Pada tahun ketujuh dan kedelapan, karyawan dapat mengajukan cuti masing-masing perusahaan dan umumnya tertulis pada surat perjanjian kerja. Jika tidak tertulis, karyawan juga dapat memastikan keberadaannya lewat divisi human resource atau sumber daya manusia. Baca juga: Memahami Pentingnya Cuti, yang Selalu Diwajibkan Achmad Yurianto Cuti SakitCuti sakit bagi karyawan wajib hukumnya mengingat kondisi fisik manusia yang sangat bergantung pada banyak faktor. Terlebih apabila karyawan mengantongi surat cuti sakit atas hasil rekomendasi dari dokter. Cuti sakit juga mencakup cuti yang perlu diambil karyawati ketika sedang datang bulan. Cuti Hamil dan MelahirkanCuti hamil dan melahirkan ditujukan untuk perempuan yang akan melahirkan dan baru saja selesai melahirkan. Karyawan tersebut berhak atas 1,5 bulan setelah melahirkan. Peraturan ini tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82. Cuti hamil dan melahirkan perlu dilengkapi dengan surat dari dokter kandungan. Cuti PentingCuti penting adalah cuti yang karyawan ketika ada kepentingan yang tidak dapat diganggu gugat dan berhubungan dengan keluarga. Berikut contoh keperluan beserta jumlah hari cuti yang membuat karyawan berhak atas cuti penting:
Baca juga: Andrew Garfield Umumkan Cuti dari Dunia Akting Cuti BersamaCuti bersama diberikan kepada seluruh karyawan mengingat sifatnya dikeluarkan oleh pemerintah secara langsung. Cuti bersama termasuk dalam cuti tahunan karyawan. Jenis-jenis Cuti Tidak WajibCuti SabatikalCuti sabatikal adalah cuti panjang yang umumnya digunakan untuk berfokus pada penelitian, penyegaran ilmu, atau sekedar beristirahat dan berjalan-jalan. Cuti Sehabis Agenda PentingBeberapa perusahaan yang memiliki agenda penting dengan tuntutan dan jam kerja yang tinggi seringkali memberikan kompensasi berupa cuti tambahan tanpa mengurangi jatah cuti tahunan yang mereka miliki. Referensi
CUTI adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan. Cuti yang bisa diperoleh para PNS ada banyak jenisnya. Jenis jenis cuti tersebut meliputi :
Selama menjalankan cuti, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap akan menerima penghasilan penuh, kecuali dalam cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara. Untuk ketentuan tentang Cuti yang terbaru, dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah yang terbaru, yaitu : PP 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020
Menurut Lampiran Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini. Berikut adalah penjelasan cuti PNS : 3. Cuti Sakit 4. Cuti Melahirkan i) Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan; ii) Mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus; iii) Lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamnya cuti melahirkan. 6. Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. 5. Cuti karena Alasan Penting 1.) ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; 2.) Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam angka 2 ) meninggal dunia, dan 3.) Melangsungkan perkawinan. menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau 2. PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. 3. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat mengajukan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. 4. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. 5. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan. 6. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Pejabat Yang Berwenang memberikan cuti. 7. Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. 8. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 9. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti setelah menerima pemberitahuan, memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan. 10. Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. 6. Cuti Bersama D. KETENTUAN LAIN TERKAIT CUTI Yogyakarta, ............................. Kepada Yth. .................................. .................................. di Yogyakarta FORMULIR PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI I. DATA PEGAWAI NAMA ................................................. N I P ................................................. JABATAN ................................................... MASA KERJA ................................................. UNIT KERJA .................................................................................................................................... II. JENIS CUTI YANG DIAMBIL** 1. CUTI TAHUNAN 2. CUTI BESAR 3. CUTI SAKIT 4. CUTI MELAHIRKAN 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA III. ALASAN CUTI .................................................................................................................................................................. IV. LAMANYA CUTI Selama ......... (hari/bulan/tahun)* mulai tanggal .............. s/d .................. V. CATATAN CUTI*** 1. CUTI TAHUNAN 2. CUTI BESAR Tahun Sisa Keterangan 3. CUTI SAKIT N-2 4. CUTI MELAHIRKAN N-1 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING N 6. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA VI. ALAMAT SELAMA MENJALANKAN CUTI .......................................................... TELEPON .................................... HORMAT SAYA, ..................................... NIP. ......................... VII. PERTIMBANGAN ATASAN LANGSUNG** DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN**** TIDAK DISETUJUI**** .................................. .................................. ............................... NIP. ................................. VIII. KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI** DISETUJUI PERUBAHAN**** DITANGGUHKAN**** TIDAK DISETUJUI**** .................................. .................................. ........................................... NIP. ............................. Catatan: * coret yang tidak perlu ** Pilih salah satu dengan memberi tanda centang (V) *** diisi oleh Pejabat yang menangani bidang kepegawaian sebelum PNS mengajukan cuti **** diberi tanda centang (V) dan alasannya N Cuti tahun berjalan N-1 Sisa cuti 1 tahun sebelumnya N-2 Sisa cuti 2 tahun sebelumnya |