Buku panduan pengisian skp guru

Tutorial pengisian SKP ASN Jawa Timur adalah panduan menyusun sasaran kerja pegawai sebagai dasar penilaian prestasi kerjanya dilingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tutorial atau panduan pengisian SKP ini dikhususkan untuk mereka yang baru diangkat menjadi PNS maupun PPPK, baik guru atau tenaga kependidikan wajib mengisi SKP. Sedangkan untuk ASN senior yang telah lama mengabdi tentu sangat mudah mengerjakannya, namun bagi pemula mengisi SKP bukanlah perkara gampang.

Karena alasan itulah TERAA.NET berbagi informasi tutorial pengisian SKP untuk PNS maupun PPPK sehingga siapa saja yang belum tahu cara mengerjakannya terjawab dengan artikel ini. Tapi sebelum menuju pada tahap pembahasan, alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu SKP.

Pengertian SKP Guru

Sasaran Kerja Pegawai atau yang disingkat SKP adalah rencana kerja guru PNS maupun PPPK selama 1 tahun yang kemudian rencana tersebut harus dilakukan dengan bukti pengisian buku kerja atau jurnal harian guru.

Bagi PNS pengisian SKP ini penting sekali karena sebagai penilaian ketika mengajukan kenaikan pangkat, sedangkan untuk PPPK belum jelas tujuannya karena belum ada aturan yang mengatur manfaat SKP. Bisa juga sebagai penilaian untuk memperpanjang kontrak PPPK dengan melihat sasaran kerja selama 1 tahun.

Setelah memahami apa itu SKP, mulai sekarang guru harus membiasakan membuat jurnal harian untuk memudahkan dalam mengisi SKP. Tanpa jurnal harian maka yang diisi biasanya ngawur atau bukan yang sebenarnya.

Apa yang disampaikan dalam SKP nanti juga harus dibuktikan, artinya apa yang diisi harus nyata benar-benar dilakukan. Misalnya upload laporan, sertifikat, foto kegiatan, dan lain sebagainya.

Tutorial pengisian SKP untuk PNS maupun PPPK di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dibagikan ini ada 2 macam, jadi Anda bisa berpatokan pada salah satunya. Ada yang formatnya Power Point dan ada pula yang file PDF. Selengkapnya silahkan download melalui link berikut ini.

Download Tutorial SKP PNS/ PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tutorial pengisian SKP di e master [pptx]
Tutorial pengisian SKP di e master [pdf]
Panduan Pengisian SKP ASN Jawa Timur

Pada bulan Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Jabatan Administrasi (JA) maupun Jabatan Fungsional (JF) seperti guru, pengawas sekolah, dll yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dan kini sesuai peraturan terbaru tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 yakni SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021 telah dikeluarkan sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Sasaran Kerja Pegawai atau SKP merupakan salah satu unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PNS diwajibkan menyusun SKP sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai yang bersangkutan.

SKP sendiri sebagai merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai negeri sipil dalam kurun waktu penilaian tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur.

Mengapa Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Penting

Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan PNS harus melakukan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Karena PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin PNS.

Ditambah, SKP ini juga digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.

Serta adanya penyesuaian bagi Instansi Pemerintah mengenai implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan No 8 Tahun 2021

Ketentuan Unsur-unsur Pengisian SKP Sesuai Pedoman SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021

Dalam pedoman SE tersebut memuat dua hal, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.

1. Penilaian Penyusunan SKP

Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu:

Pada periode Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS.dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

Sedangkan, pada Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

2. Penilaian Penyusunan Perilaku Kerja

Periode Januari – Juni. Penilaian Kinerja adalah hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS. Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.

Sedangkan, Periode Juli – Desember. Penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan masing-masing

a) bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau

b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.

Lebih lengkap terkait Pedoman Menpan dan RB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021 dapat di unduh (Download Pedoman SE)

Dan slide mengenai garis besar SKP terbaru (Download Slide SKP Terbaru).

Nah, untuk mempermudah pekerjaan ASN guru dalam menyusun SKP dan mempermudah para kepala sekolah dalam melakukan pengolahan nilai SKP, penilaian perilaku kerja serta pelaporan penilaian prestasi kerja (PPK) guru-guru dalam lingkungan sekolahnya

Bapak/Ibu guru dapat bergabung dalam workshop “ Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru” yang diselenggarakan oleh E-guru.id . Segera daftar di LINK INI dan jangan sampai ketinggalan.

Buku panduan pengisian skp guru

SKP isinya apa saja?

Unsur-Unsur dalam SKP.
Kegiatan tugas jabatan. Kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kesesuaian antara fungsi, wewenang, dan tanggung jawab seorang guru dan kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan..
2. Angka kredit. ... .
3. Target..

Siapa yang harus membuat SKP guru?

Penyusunan SKP Guru yang Sesuai PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021. Penyusunan SKP GuruGuru PNS diwajibkan untuk melakukan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan perencanaan pelaksanan kegiatan tugas guru mulai dari rincian serta tanggung jawab dan wewenang guru.

Apa itu ak dalam SKP?

Kolom 3 ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap tugas jabatan yang akan dicapai.

Apakah p3k juga membuat SKP?

(1) Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yang menduduki JF wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.