Berapa sih harga sewa rumah sekarang

Banyak orang yang masih belum mengerti pengertian surat perjanjian sewa rumah. Apakah kamu saat ini memiliki rumah yang ingin disewakan? Atau kamu sedang menyewa rumah? Nah, dalam transaksi sewa rumah ini diperlukan dokumen yang dinamakan Surat Perjanjian Sewa Rumah. Surat ini akan mengikat sang penyewa dan juga sang pemilik rumah sehingga keduanya harus mentaati segala perjanjian yang sudah disepakati bersama terkait dengan penyewaan rumah tersebut.

Baca juga : Arti Surat Perjanjian Hutang, Contoh, dan Cara Membuatnya

Pengertian Surat Perjanjian Sewa Rumah

Sewa-Menyewa sendiri adalah suatu perjanjian dimana pihak 1 mengikatkan dirinya untuk memberikan hak pada pihak lain dalam batas waktu tertentu dengan imbalan sejumlah bayaran. Selain itu, istilah sewa-menyewa sendiri juga dapat diartikan sebagai “perjanjian antara 2 pihak yang saling membutuhkan sesuatu (Neni Sri Imaniyati, dkk dalam Buku Hukum Bisnis 2017).

Itu artinya, akan ada 2 pihak yang terlibat. Yakni pihak “Yang Menyewakan” dan “Penyewa”. Dalam hal ini, pihak yang menyewakan adalah pemilik rumah tersebut. sementara itu, penyewa adalah orang yang membutuhkan hunian sementara.

Baca juga : Tips Peluang Usaha Kontrakan Yang Cukup Menjanjikan

Dalam perjanjian sewa-menyewa yang akan diberikan oleh pihak yang menyewakan adalah hak pemakaian, bukan hak milik suatu benda. Jadi, sudah jelas bahwa sewa-menyewa sangat berbeda dengan transaksi jual beli.

Sewa-menyewa sendiri termasuk kedalam perjanjian konsensual. Namun, undang-undang membagi jenis sew aini menjadi 2 yakni tertulis dan lisan. Untuk tertulis sendiri, ada Surat Perjanjian Sewa. Contohnya, Surat Perjanjian Sewa Rumah (jika yang benda yang disewakan dalam bentuk rumah). Surat Perjanjian Sewa ini secara otomatis akan berakhir ketika waktu yang ditentukan telah tiba.

Dasar Hukum Sewa-Menyewa

Surat Perjanjian Sewa ini secara tidak langsung juga akan menambah nilai keamanan dan kesepakatan yang menguntungkan. Salah satu alasannya adalah karena menjadi bukti yang kuat dalam transaksi. Selain itu, surat tertulis ini juga telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Baca juga : Arti Surat Perjanjian Hutang, Contoh, dan Cara Membuatnya

Dalam KUH Perdata Juga dijelaskan mengenai beberapa persyaratan yang ada dalam sebuah perjanjian tertulis yang sah. Yakni meliputi hak dan kewajiban pemilik dan penyewa, masa sewa, harga sewa, dan sejenisnya.

Dalam Pasal 1548 KUH Perdata disebutkan kalau sewa-menyewa merupakan “suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, disebutkan bahwa Surat Perjanjian Sewa Rumah dibagi menjadi 2 yakni Akta Otentik dan Bukti-Bukti Tulisan di Bawah Tangan. Akta Otentik dibuat berdasarkan ketentuan UU yang berlaku dan dibuat oleh pejabat umum (seperti notaris).

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembuatan Surat Perjanjian Sewa Rumah

  • Identitas. Identitas kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian harus akurat dan benar. Sesuai dengan data identitas yang masih berlaku.

  • Masa kontrak harus tercantum dengan jelas.

  • Harga yang dicantumkan juga harus jelas. Berapa nominal uang sewanya dan juga bagaimana sistem pembayarannya.

  • Pasal-pasal yang menjadi penguat dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah juga harus detail dan jelas.

  • Pastikan surat tersebut bermaterai dan ditandatangani langsung oleh pihak yang terlibat.

  • Untuk surat perjanjian otentik harus dibuat oleh notaris atau Pejabat terkait.

Baca juga : Apa Itu Surat Keterangan Tanah dan Fungsinya?

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah Sederhana 

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

No : 

Pada hari ini (isi hari perjanjian) tanggal (isi tanggal transaski) di (alamat tempat), Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : (nama pihak yang menyewakan)

Tempat, Tgl Lahir : ________________________

Pekerjaan : ________________________

Alamat : ________________________

Nomor KTP : ________________________

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik).

Nama : (diisi data penyewa)

Tempat, Tgl Lahir: ________________________

Pekerjaan : ________________________

Alamat: ________________________

Nomor KTP : ________________________

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: (diisi nomor sertifikat)atas nama (nama pemilik sertifikat)yang setempat dikenal sebagai Jalan _______ No___ RT/RW__/__ Kelurahan _________, Kecamatan __________ Kabupaten/Kotamadya ________, Propinsi __________ (selanjutnya disebut “Rumah”).

Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini :

Pasal 1

KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Harga Sewa sebesar Rp. _________ (terbilang dalam rupiah).

Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama _________, yang dimulai pada tanggal _________ dan berakhir pada tanggal _________.

Pasal 2

HARGA DAN PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama _________  tahun terhitung mulai tanggal _________ sampai dengan _________

Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. _________ (terbilang, dalam rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp.  _________ (terbilang, dalam rupiah)untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

(c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

(c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama _________dan pelunasan terakhir tanggal _________ Dengan deposit awal sebesar Rp. _________ (terbilang, dalam rupiah).

PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4

PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5

HAK DAN KEWAJIBAN 

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6

KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. 

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang. 

Pasal 7

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(_________) (_________waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8

SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama [(_________) (_________waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9

MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (_________ ).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di _________ pada Hari _________ Tanggal _________ ( _________) Bulan _________ Tahun _________ ( _________), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal _________ ( _________) Bulan _________ Tahun _________ ( _________).

               PIHAK PERTAMA,     PIHAK KEDUA,

   ( _________)                ( _________)

Adanya pasal-pasal tersebut tentunya akan semakin memperkuat isi dari Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Pihak Yang Menyewakan dan Pihak Penyewa. Semoga bermanfaat!

Baca juga : Surat Jual Beli Tanah : Pengertian dan Manfaat

Bagaimana menentukan harga sewa?

10 Tips Menentukan Harga Sewa yang Tepat.
Berdasarkan Perhitungan Cap Rate Harga Sewa..
Lihat Properti Sewaan yang Mirip..
Pertimbangkan Faktor Lokasi Rumah..
Berdasarkan Perhitungan NJOP..
Berdasarkan Perhitungan Yield..
Pertimbangkan Biaya Anda..
Buat Daftar Fasilitas yang Ada di Properti Anda..
Nilai Lingkungan Sekitar..

Bagaimana menghitung sewa rumah?

Berikut rumus yang dapat digunakan untuk menentukan harga sewa rumah, yakni : Harga properti x capitalization rate (rata-rata capitalization rate rumah 3 persen-5 persen per tahun). Apabila pada saat membeli, harga rumah senilai Rp 200 juta, maka harga sewanya adalah 5 persen dikalikan 200 juta = Rp 10 juta per tahun.

Apa yang dimaksud dengan sewa rumah?

rumah sewa adalah bangunan yang ber'ungsi sebagai rumahtinggal yang dipakai atau di man'atakan dengan membayar uang sewa dimana didalamnya ada persetujuan antara pihak yang menyediaakan dengan pihak penyedia yang dimana pihak yang menyediakan tadi menyerahkan barang yang hendak disediakan kepada pihak penyedia untuk ...

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA