Banyak masyarakat yang merasa malas untuk membuat sendiri surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kebanyakan diantara mereka justru menyuruh orang lain ataupun calo karena tidak tahu menahu tentang cara mengurus maupun syarat IMB. Padahal jika mau dikerjakan, ternyata membuat surat izin mendirkan bangunan sangatlah mudah. Show
Mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum. Arti / Pengertian IMBArti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Serang Termurah dan Terlengkap Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar. Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun non tinggal. Syarat IMB Rumah TinggalSyarat Mengurus IMB Rumah Tinggal
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Duren Sawit, Jakarta Timur Paling Murah Tahapan Mengurus IMB Rumah TinggalBagi Anda yang memiliki rumah di bawah 500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung datang kecamatan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu Anda bisa langsung mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke rumah Anda dan mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. Lama Proses Pembuatan IMB Rumah TinggalSetelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja. Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Tangerang Selatan Paling Murah Biaya Mengurus IMB Rumah TinggalBiaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500. Syarat IMB Non Rumah Tinggal / Bangunan UmumPersyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Cibubur Paling Murah Tahap Mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai)Pertama pemohon datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Administrasi dimana Anda tinggal, kemudian mengisi formulir yang diajukan, setelah itu menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi. Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon. Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi. Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Muara Karang Paling Murah Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (8 Lantai)Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat. Syarat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai lebihHampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah (s/d 8 lantai), untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini :
Lihat Juga : Daftar Rumah Dijual di Serpong Paling Murah Alur Membuat IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 Lantai atau lebihUntuk mengurus IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kantor Provinsi DKI Jakarta. Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK). Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan (TPKB) dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan (TPIB). Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan. IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP. Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (9 Lantai Lebih)Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015 Lama Waktu PembuatanBerdasarkan SK Gubernur No.129 tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui. Fungsi IMB
Contoh Surat Permohonan IMBSURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS PENDIRIAN BANGUNAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : No identitas : Alamat : Pekerjaan : Lokasi bangunan : Alamat bangunan : Dengan ini menyatakan bahwa saya sanggup memenuhi persyaratan teknis pendirian bangunan sesuai dengan Perda DKI Jakarta tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan serta syarat – syarat ketentuan pendirian bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk kelengkapan lainnya di antaranya penetapan garis sempadan dan sempadan sumber air. Apabila dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terjadi suatu hal yang diakibatkan dari kelalaian atau penyimpangan dari persyaratan teknis pendirian bangunan yang telah ditetapkan, maka saya bersedia untuk bertanggung jawab secara hukum dan dinyatakan Surat Izin Mendirikan Bangunan yang telah terbit tidak akan berlaku lagi. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Jakarta, ……………………… Yang membuat pernyataan, (Nama Lengkap & Materai) Surat Permohonan IMB Dalam Format PDF, Klik Di Sini Berapa biaya IMB per meter?Biaya Mengurus IMB Rumah Tinggal
Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp 2.500.
Berapa biaya jasa pembuatan IMB?Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
Berapa biaya urus IMB Kota Tangerang?Mengurus IMB untuk Rumah Tinggal
Mengambil IMB setelah kurang lebih 15 hari kerja (setelah pengukuran tanah). Biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni Rp2.500,- per meter persegi.
Berapa biaya mengurus IMB rumah lama?IMB Bangunan Lama
Nominal biaya pengurusannya sekitar Rp2-3 jutaan tergantung persentase NJOP. Akan tetapi, bisa jadi ada denda dan dispensasi dari Pemda setempat. Dengan demikian biaya yang perlu kamu siapkan untuk membuat IMB bangunan lama berkisar antara Rp5-7 juta.
|