TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Show
Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 ini paling lambat tanggal 31 Maret 2021. Lantas apa itu SPT Tahunan? Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, Batas Waktu 31 Maret 2021 Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki NPWP diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy). Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1. Formulir 1770SS Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. 2. Formulir 1770S Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Halaman selanjutnya Halaman 1234Sumber: TribunSolo.com Tags Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020Cara Lapor SPT Tahunan 2020Laporan SPT TahunanSPT Tahunan OnlineLapor SPT TahunanSPT TahunanApa Itu SPT TahunanSPT Tahunan PPhBerita Terkait SPT PajakSegera Akses djponline.pajak.go.id, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Hari Ini Kamis, 31 Maret 2022Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT TahunanLapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini Banyak orang yang belum memahami dengan baik apa fungsi SPT. SPT memiliki fungsi baik bagi wajib pajak, petugas pajak maupun pemotong pajaknya. Apa saja?
Setiap jenis pajak dilaporkan dengan menggunakan formulir yang berbeda-beda, tergantung pada jenis pajak yang Anda laporkan. Apabila SPT tidak dilaporkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka sanksi bisa dikenakan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Cara Lapor SPT PajakCara lapor SPT pajak secara umum ada 3 jenis yakni secara offline, online maupun lewat pos. Simak uraian lengkapnya berikut ini! Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan mengenai SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari SPT adalah:
SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Ingin tahu apa perbedaan fungsi dua SPT tersebut? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini. SPT TahunanSPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak. SPT MasaDi Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:
Jenis Formulir dalam Pelaporan SPTSetiap pekerja/pegawai pasti menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja. Formulir bukti potong tersebut terbagi menjadi dua yakni Formulir 1721 A1 khusus untuk para karyawan yang bekerja di perusahaan milik swasta. Kedua formulir ini nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lapor pajak. Selain formulir bukti potong, kita juga mengenal tiga jenis formulir SPT PPh Orang Pribadi, yakni formulir 1770 yang ditujukan bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu, formulir 1770 SS yang ditujukan untuk perseorangan atau pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta setahun dan hanya bekerja pada satu perusahaan, serta formulir 1770 S untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih. Baca Juga : Cara Mengisi SPT Lebih dari 2 Perusahaan Apakah Anda ingin cara mudah menghitung pajak bulanan atau tahunan dan lapor SPT secara online?Gunakan OnlinePajak, aplikasi perpajakan yang mudah digunakan dan dapat menghemat waktu. Pengguna dapat melakukan hitung, setor dan lapor PPN, PPh 23 dan PPh 21 dalam satu aplikasi. Sanksi Tidak atau Terlambat Melaporkan SPTSPT dilaporkan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan. Untuk setiap jenis laporan memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda untuk waktu pembayaran dan pelaporan. Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi sebesar:
Sama seperti melaporkan pajak, membayar pajak juga merupakan kewajiban warga negara. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, terdapat sanksi pajak yang tidak ringan. e-SPTSurat Pemberitahuan (SPT) wajib diisi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah (Rp), dan wajib menandatanginnya sebelum diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Saat ini Anda dapat mengisi SPT secara online yang disebut sebagai e-SPT. Melapor pajak pun dapat dilakukan baik secara manual mau pun secara elektronik. Cara manual umumnya memakan waktu lebih lama ketimbang elektronik. Dengan OnlinePajak Anda mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi. Anda tidak perlu mendownload atau melakukan instalasi untuk menggunakan aplikasi ini. Cukup registrasi dan Anda dapat mengakses sistem OnlinePajak Kesimpulan
Share on facebook Share on whatsapp Share on twitter Share on linkedin Lapor Pajak Badan dengan Mudah & EfisienLapor semua jenis pajak atau SPT Pajak Anda dengan status pembayaran dan pembetulan apa pun melalui e-Filing OnlinePajak dengan mudah dan tepat waktu. Pelajari Lebih Lanjut → The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experimentsBaca JugaAturan dan Keuntungan NPWP Suami Istri yang Perlu Anda KetahuiKeuntungan NPWP Istri Digabung dengan Suami Aturan NPWP suami istri Baca lebih lanjut →Lapor Pajak Online: Langkah e-Filing Pada 5 Aplikasi PajakLapor pajak online kini kian mudah dengan hadirnya 5 aplikasi efiling resmi. Wajib pajak pun punya beberapa alternatif untuk lapor pajak online. Apa saja yang termasuk SPT Tahunan?Apa aja sih Jenis SPT?. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.. PPh Pasal 22.. PPh Pasal 23.. PPh Pasal 25.. PPh Pasal 26.. PPh Pasal 4 ayat 2.. PPh Pasal 15.. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).. Apa yang dimaksud dengan SPT masa dan SPT Tahunan?Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK. 03/2014, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa atau bulanan.
Apa yang dimaksud dengan SPT dan apa fungsinya?SPT pajak adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Menurut pajak.go.id, SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak.
Apa kegunaan dari SPT Tahunan?Laporan tersebut dikenal sebagai surat pemberitahuan tahunan yang ditujukan sebagai alat penelitian dari pajak yang telah dilakukannya. Dengan kata lain surat tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengetahui kebenaran atas perhitungan pajak yang tentunya diberitahukan oleh pihak wajib pajak itu sendiri.
|