Tata Cara pendaftaran NPWP terbaru di atur dalam PER – 04/PJ/2020 yang berlaku sejak 13 Maret 2020. Salah satu ketentuan terbaru ini adalah langsung diterbitkannya nomor EFIN ketika Wajib Pajak mendaftar NPWP. Show FUNGSI NPWPNPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain berupa administrasi:
SIAPA YANG WAJIB MEMILIKI NPWPSetiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (1) PMK-147/PMK.03/2017)
WP yang wajib mendaftarkan diri meliputi: (Pasal 2 ayat (6) PMK-147/PMK.03/2017) 1. Wajib Pajak orang pribadi (termasuk Warisan belum terbagi) meliputi:
Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi. Tempat tinggal adalah menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
2. Wajib Pajak Badan meliputi:
Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:
3. Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak boleh memiliki NPWP. (Pasal 3 ayat (5) PMK-147/PMK.03/2017) TEMPAT PENDAFTARAN NPWPUntuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada:
Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.
TATA CARA PENDAFTARAN NPWPBACA ARTIKEL MENARIK BERIKUT:
REFERENSI ATURAN PENDAFTARAN NPWP
05 Jan 2018
Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif & Objektif menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Orang Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan Subjektif & Objektif menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Jika Anda belum memiliki NPWP Orang Pribadi, segeralah membuatnya dengan terlebih dahulu menyimak persyaratan untuk memiliki NPWP Orang Pribadi dan cara pembuatannya berikut ini. Syarat Membuat NPWP Orang PribadiSyarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. Ambil contoh batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia sebesar 54.000.000,- per tahun atau Rp.4.500.000,- per bulan. Jadi, jika Anda berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP tersebut, Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan dengan begitu wajib memiliki NPWP. Untuk dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya: 1. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP • Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia). 2. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI). 3. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah • Fotokopi Kartu NPWP suami. "Update Terbaru PTKP: Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan (berlaku sejak Januari 2016)." Bagaimana Cara Membuat NPWP? Anda dapat membuat NPWP secara online maupun offline. Cara Membuat NPWP Online: Pembuatan NPWP menggunakan layanan e-registration yang disediakan kantor pajak. Cara Membuat NPWP Offline Ada 2 metode yang dapat dilakukan, yaitu: 1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi Syarat memiliki NPWP: • Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya. Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 2. NPWP sebagai Peran Aktif Masyarakat Selain peran aktif dari aparat perpajakan untuk mendekatkan pajak kepada masyarakat, masyarakat sendiri juga perlu berperan aktif dalam mencari informasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peran aktif masyarakat ini dapat diawali dengan mencari informasi tentang NPWP Orang Pribadi seperti ini. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan untuk membuat NPWP Orang Pribadi, tidak ada alasan lagi bagi Anda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia untuk tidak memilikinya. Jadi, tunggu apa lagi? Silakan dipraktikkan. Semoga berhasil |