Apakah yang dimaksud dengan persyaratan subjektif untuk memperoleh NPWP

Tata Cara pendaftaran NPWP terbaru di atur dalam PER – 04/PJ/2020 yang berlaku sejak 13 Maret 2020. Salah satu ketentuan terbaru ini adalah langsung diterbitkannya nomor EFIN ketika Wajib Pajak mendaftar NPWP.

FUNGSI NPWP

NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan Wajib Pajak dalam administrasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain berupa administrasi:

  • pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi atau Badan;
  • pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  • pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;
  • pembayaran PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan PBB Sektor Lainnya; dan/atau
  • penyetoran Bea Meterai,

SIAPA YANG WAJIB MEMILIKI NPWP

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (Pasal 2 ayat (1) PMK-147/PMK.03/2017)

  • Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang PPh.
  • Persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.

WP yang wajib mendaftarkan diri meliputi: (Pasal 2 ayat (6) PMK-147/PMK.03/2017)

1. Wajib Pajak orang pribadi (termasuk Warisan belum terbagi)

meliputi:

  1. Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan
  2. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi.

Tempat tinggal adalah menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  1. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
  2. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
    • mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
    • tidak mempunyai tempat tinggal tetap; atau
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan tidak dapat ditentukan.

2. Wajib Pajak Badan

meliputi:

  1. Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak; atau
  2. Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Tempat kedudukan Badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
    • akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
  2. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:
    • akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
    • surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
    • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
    • surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
    • perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation);
  3. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
  4. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak Badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif dapat mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak boleh memiliki NPWP. (Pasal 3 ayat (5) PMK-147/PMK.03/2017)

TEMPAT PENDAFTARAN NPWP

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak mendaftarkan diri pada:

  1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
    • Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang bagi setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 3 ayat (4) PMK-147/PMK.03/2017)
  2. Untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha orang pribadi yang meninggalkan warisan.
  3. Untuk Wajib Pajak Badan mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan.
    • Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha. (Pasal 23 ayat (3) PMK-147/PMK.03/2017)
  4. Untuk Wajib Pajak Badan (termasuk bentuk kerja sama operasi) dapat mendaftarkan diri secara elektronik untuk mendapatkan NPWP melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-264/PJ/2017.
  5. Untuk Wajib Pajak Bendahara mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan.

Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis.

  1. Permohonan secara tertulis disampaikan :
    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
  2. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

TATA CARA PENDAFTARAN NPWP

BACA ARTIKEL MENARIK BERIKUT:

  1. DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN NPWP!
  2. CARA MENDAFTAR NPWP SECARA ONLINE!

REFERENSI ATURAN PENDAFTARAN NPWP

  1. UU Nomor 28 TAHUN 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  2. PP 74 TAHUN 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
  3. PMK-147/PMK.03/2017 (berlaku sejak 1 November 2017) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PMK ini mencabut PMK 182/PMK.03/2015)
  4. PER – 04/PJ/2020 (berlaku sejak 13 Maret 2020) Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  5. PER-17/PJ/2017 (berlaku sejak 1 November 2017) tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris

05 Jan 2018

Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar  tentang NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjektif & Objektif menurut peraturan perundang-undangan perpajakan, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Orang Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan/pribadi. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan Subjektif & Objektif menurut peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Jika Anda belum memiliki NPWP Orang Pribadi, segeralah membuatnya dengan terlebih dahulu menyimak persyaratan untuk memiliki NPWP  Orang Pribadi dan cara pembuatannya berikut ini.

Syarat Membuat NPWP Orang Pribadi

Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.

Ambil contoh batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia sebesar 54.000.000,- per tahun atau Rp.4.500.000,- per bulan. Jadi, jika Anda berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP tersebut, Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan dengan begitu wajib memiliki NPWP.

Untuk dokumen/berkas yang wajib dipersiapkan, di antaranya:

1. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP

• Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia).
• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
• Dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak. (PMK 182)

2. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

• Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI).
• Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).
• Dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak. (PMK 182)
• Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa.
• Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

• Fotokopi Kartu NPWP suami.
• Fotokopi Akta Perkawinan atau dokumen sejenisnya
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

"Update Terbaru PTKP: Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan (berlaku sejak Januari 2016)."

Bagaimana Cara Membuat NPWP?

Anda dapat membuat NPWP secara online maupun offline.

Cara Membuat NPWP Online:

Pembuatan NPWP menggunakan layanan e-registration yang disediakan kantor pajak.
• Akses e-regristation yang tersedia pada laman DJP di ereg.pajak.go.id/login (langsung mengakses halaman pendaftaran).
• Klik 'daftar' untuk mendapatkan akun dan aktivasi akun tersebut.
• Isi Formulir Pendaftaran (Log in e-registration dengan akun yang diaktivasi).
• Pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi.
• Dokumen yang disyaratkan dikirim ke KPP paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
• Dokumen juga dapat diupload dalam bentuk softcopy melalui aplikasi e-regristation.
• Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.

Apakah yang dimaksud dengan persyaratan subjektif untuk memperoleh NPWP

Cara Membuat NPWP Offline

Ada 2 metode yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
• Datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
• Fotokopi semua dokumen persyaratan, isi dan tandatangani formulir pendaftaran NPWP.
• Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
• Waktu yang dibutuhkan  hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya.
• Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
• Isi formulir pendaftaran NPWP.
• Kirim formulir beserta dokumen persyaratan ke KPP.

Syarat memiliki NPWP:

• Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya.
• Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1983 dan perubahannya.

Ketentuan Subjek Pajak dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 2.

NPWP sebagai Peran Aktif Masyarakat

Selain peran aktif dari aparat perpajakan untuk mendekatkan pajak kepada masyarakat, masyarakat sendiri juga perlu berperan aktif dalam mencari informasi tentang pemenuhan kewajiban perpajakannya. Peran aktif masyarakat ini dapat diawali dengan mencari informasi tentang NPWP Orang Pribadi seperti ini.

Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan untuk membuat NPWP Orang  Pribadi, tidak ada alasan lagi bagi Anda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia untuk tidak memilikinya. Jadi, tunggu apa lagi? Silakan dipraktikkan. Semoga berhasil