Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 2008 Show
Kementerian Negara
KontakSekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210Telp (021) 25549000 ext. 1521 Sekretariat APHI Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komplek Simprug Gallery Blok Q, Jl. Teuku Nyak Arief No. 10, Simprug, Jakarta Selatan–12220 Telp : 62-21-72807844, 72801845. LnRiLWZpZWxke21hcmdpbi1ib3R0b206MC43NmVtfS50Yi1maWVsZC0tbGVmdHt0ZXh0LWFsaWduOmxlZnR9LnRiLWZpZWxkLS1jZW50ZXJ7dGV4dC1hbGlnbjpjZW50ZXJ9LnRiLWZpZWxkLS1yaWdodHt0ZXh0LWFsaWduOnJpZ2h0fS50Yi1maWVsZF9fc2t5cGVfcHJldmlld3twYWRkaW5nOjEwcHggMjBweDtib3JkZXItcmFkaXVzOjNweDtjb2xvcjojZmZmO2JhY2tncm91bmQ6IzAwYWZlZTtkaXNwbGF5OmlubGluZS1ibG9ja311bC5nbGlkZV9fc2xpZGVze21hcmdpbjowfQ== LnRiLWhlYWRpbmcuaGFzLWJhY2tncm91bmR7cGFkZGluZzowfQ== Kementerian Negara Disahkan pada tanggal 6 November 2008
Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166 Konsiderans Menimbang: Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email .
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid Peraturan PilihanUndang-Undang Kementerian Negara (secara formal bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural. KetentuanDalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]
Fungsi dan tugasKementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
Urusan pemerintahanSetiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri. Penggabungan, pemisahan dan pembubaranKementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak mampu diubah dan dihentikan[5], presiden mampu pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Banyak menteri kabinetDalam bekerjanya Presiden mampu membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8] Kedudukan rangkap menteriMenteri dilarang berkedudukan lain sebagai[9]
Kedudukan wakil menteriBila dipandang perlu Presiden mampu mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10] Ketentuan peralihanKementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11] Pustaka
Lihat pulaedunitas.com Page 2Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural. KetentuanDalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]
Fungsi dan tugasKementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
Urusan pemerintahanSetiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri. Penggabungan, pemisahan dan pembubaranKementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Banyak menteri kabinetDalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8] Kedudukan rangkap menteriMenteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]
Kedudukan wakil menteriBila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10] Ketentuan peralihanKementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11] Pustaka
Lihat pulaedunitas.com Page 3Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural. KetentuanDalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]
Fungsi dan tugasKementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
Urusan pemerintahanSetiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri. Penggabungan, pemisahan dan pembubaranKementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Banyak menteri kabinetDalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8] Kedudukan rangkap menteriMenteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]
Kedudukan wakil menteriBila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10] Ketentuan peralihanKementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11] Pustaka
Lihat pulaedunitas.com Page 4Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural. KetentuanDalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]
Fungsi dan tugasKementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
Urusan pemerintahanSetiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri. Penggabungan, pemisahan dan pembubaranKementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Banyak menteri kabinetDalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8] Kedudukan rangkap menteriMenteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]
Kedudukan wakil menteriBila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10] Ketentuan peralihanKementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11] Pustaka
Lihat pulaedunitas.com Page 5Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, bangunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah kawasan serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi memuat penataan kembali semuanya kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural. KetentuanDalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:[1]
Fungsi dan tugasKementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
Urusan pemerintahanSetiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus diproduksi dalam satu Kementerian tersendiri. Penggabungan, pemisahan dan pembubaranKementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dihentikan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kepentingan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara dapat berdiri sendiri dan/atau kepentingan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan [6] pengubahan sebagai belakang suatu peristiwa pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan menginginkan pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu sangat lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu sangat lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Banyak menteri kabinetDalam bekerjanya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan sekeliling yang terkait global dengan banyak semuanya sangat banyak tiga puluh empat [7] kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji [8] Kedudukan rangkap menteriMenteri dilarang mempunyai kedudukan lain sebagai[9]
Kedudukan wakil menteriBila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi kedudukan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier [10] Ketentuan peralihanKementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap bekerjanya hingga dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara [11] Pustaka
Lihat pulaedunitas.com |