Apakah uang yang telah ditransfer bisa ditarik kembali?

Bisnis.com, JAKARTA – Layanan transfer uang yang saat ini bisa dilakukan dimana dan kapan saja melalui internet banking ataupun mobile banking.

Dengan segala kemudahan tersebut, melakukan transfer uang kini bukanlah hal yang sulit dilakukan. Namun, pernahkah Anda mengalami kejadian salah transfer? Akankah dana salah transfer yang telah keluar dapat kembali?

Pada dasarnya, kesalahan transfer ini dapat terjadi karena dua faktor, yakni kesalahan nasabah atau bahkan kesalahan bank. Jika kesalahan transfer dilakukan oleh pihak bank, maka Bank yang melakukan kesalahan tersebut harus segera melakukan dan mengatur mekanisme penyelesaian.

Bagaimana bila kesalahan transfer dilakukan oleh pihak individu atau nasabah? Jika Anda melakukan kekeliruan transfer dana ke rekening yang salah, berikut langkah yang bisa Anda lakukan.

Sesaat setelah melakukan salah transfer uang, Anda dihimbau untuk tidak panik. Segera lakukan langkah preventif untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Segeralah menghubungi pihak bank baik melalui call center atau mendatangi kantor cabang bank terkait secara langsung.

Yang harus diperhatikan, pastikan nomor call center yang dihubungi merupakan nomor resmi bank yang dimaksud, untuk menghindari kerugian lanjutan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Siapkan Bukti Kesalahan Transfer dan Identitas Diri

Sebelum mendatangi kantor cabang bank terkait, ada baiknya Anda mempersiapkan identitas diri berupa KK, KTP, buku tabungan yang bersangkutan, dan salah satu dokumen pendukung yang mampu membuktikan keluhan yang dimaksudkan (salah transfer).

Sampaikan Kronologi Kesalahan secara Jelas dan Runut

Saat melaporkan keluhan ke bank, biasanya Anda akan dimintai keterangan lanjutan mengenai kronologi bagaimana dan kapan tepatnya kejadian tersebut terjadi. Ceritakan kronologi secara jelas, dan hindari menceritakan secara emosional, karena akan menghambat proses investigasi.

Verifikasi Akan Dilakukan oleh Pihak Bank

Setelah mengantongi seluruh data dan informasi yang sudah Anda sampaikan, pihak bank pasti akan membantu kekeliruan akses yang dalam konteks ini adalah salah transfer yang dilakukan oleh nasabah. Tiap-tiap bank memiliki perbedaan dalam menyikapi masalah kekeliruan ini, sesuai dengan Standar Operasional Operasi (SOP) tiap bank yang berlaku.

Durasi lamanya proses investigasi juga akan berbeda di setiap bank. Anda tak perlu khawatir dan tetaplah mengikuti arahan yang disampaikan oleh pihak bank. Nantinya, pihak bank akan segera menghubungi apabila telah didapati temuan lanjutan.

Bank Akan Mengembalikan Uang

Bank akan menjadi perantara yang akan menghubungi pihak bank nasabah yang menjadi objek salah transfer. Kembali diingatkan bahwa Nasabah yang melakukan salah transfer pada dasarnya tidak perlu panik, lantaran kasus ini sudah dipayungi oleh dasar hukum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait transfer dana.

”Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Untuk menghindari kejadian salah transfer, sebelum mengirim pastikan Anda melakukan pengecekan ulang pada nama penerima yang akan di transfer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Apakah uang yang telah ditransfer bisa ditarik kembali?

Apakah uang yang telah ditransfer bisa ditarik kembali?

Apakah uang yang telah ditransfer bisa ditarik kembali?

KALBAR TERKINI - JANGAN PANIK : Salah Transfer,Simak Tips Jitu Menarik Kembali Uang Yang Sudah Ditransfer.

Bukan hal baru bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita sering kali kita berkutat dengan yang namanya uang.

Mulai dari jual beli hingga melakukan penyimpanan uang ke bank, diera modern sekarang kemudahan-kemudahan telah di berikan.

Baca Juga: 5 Perbedaan Tabungan Digital dan Konvensional,Wajib Anda Ketahui dan Perlu Berhati-hati

Salah satunya termasuk melakukan transfer uang tidaklah harus datang dan mengantri di bank.

Kalian dapat melakukan transfer uang kepada keuaraga atau rekan bisnis dengan cara sendiri,baik melalui gagdet pintar kalian atau melalui Atm.

Namun pernah kalian mengalami kasus salah transfer,seringkali konsumen salah menginput dan mentransfer uang kepada orang yang salah atau dalam jumlah yang tidak sesuai.

Di masa internet sekarang ini,kalian bisa mengirim uang dengan menggunakan Internet Banking atau Mobile Banking.

Kenyataannya memang banyak orang sudah terbiasa menggunakan platform digital untuk mentransfer dana.

Berikut kami sajikan cara Menarik Kembali Uang Yang Sudah Ditransfer ke Rekening Orang Lain,simak ulasan berikut melansir justika.com :


Page 2

Apakah uang yang telah ditransfer bisa ditarik kembali?

Berikut ini adalah perkembangan teknologi transfer uang dari masa kemasa, dari wesel pos hingga dompet digital. /Pixabay/mrganso


Page 3

Apakah uang yang telah ditransfer bisa ditarik kembali?

Berikut ini adalah perkembangan teknologi transfer uang dari masa kemasa, dari wesel pos hingga dompet digital. /Pixabay/mrganso

Sub-holding PT PLN (Persero), PLN Indonesia Power bersama ACWA Power mengembangkan PLTS Terapung Singkarak dan Saguling dengan total investasi USD 104,95 juta.

Simak jadwal perjalanan KRL Solo-Jogja hari ini, Kamis (20/10/2022) yang nyaman dan tanpa khawatir kehujanan.

Sebanyak 9,6 ton ubur-ubur dari Kabupaten Sambas, Kalimantar Barat, diekspor ke Malaysia, Rabu (19/10/2022).

Kemenhub) mulai memberlakukan tarif bagi penumpang Teman Bus mulai 31 Oktober 2022 di 10 kota Indonesia.

Tim Ekspedisi Pangan 2022 Solopos Media Group (SMG) berkesempatan melihat-lihat kawasan pabrik atau lini produksi PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur (Jatim), Rabu (19/10/2022) siang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan terus membuka pasar ekspor untuk produk usaha kecil dan menengah (UKM) sektor pangan dengan kekayaan yang melimpah.

Hingga September 2022 sudah 20 persen manager di PT Semen Indonesia adalah perempuan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan PT Sinarmas Asset Management dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan (BIK), Solopos Media Group bekerja sama dengan Great Eastern Life Indonesia mengadakan webinar literasi keuangan yang akan spesifik membahas dan membagikan kiat mewujudkan gaya hidup halal melalui asuransi syariah.

Joseph Fellipus Peter Luhukay sebagai Komisaris Independen Prodia menggantikan Kemal Imam Santoso yang meninggal dunia pada Minggu, 28 Agustus 2022 lalu

Dalam mensinergikan budaya kerja, Holding Ultra Mikro telah membentuk Brigade Madani.

BPJS Kesehatan menguji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sejak 1 September 2022. Simak rincian iuran BPJS yang berlaku per hari ini, Rabu (19/10/2022).

Per Oktober 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah menembus angka 246,6 juta jiwa.

Pemilik Mie Gacoan yang memiliki puluhan cabang di Tanah Air ternyata berasal dari Kota Solo.

Sharp Small Tower Air Purifier pilihan cerdas untuk keluarga yang menginginkan kualitas udara yang lebih sehat di rumah.

Cek Berita Lainnya Arsip Berita