Apakah penjual online shop kena pajak?

Jangan kaget kalau “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta kamu melunasi pajak tiba-tiba dikirim ke rumah bagi kamu para penjual online/marketplace

Seperti yang lagi viral di twitter, penjual di olshop mengaku tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp35 juta oleh Ditjen Pajak.

Jangan sampai ditagih pajak hanya karena tidak tahu soal jenis pajak online shop ya.

Dalam tread cuitan tentang pajak online shop itu, nyatanya tak sedikit orang yang mengaku belum tahu sebenarnya jenis pajak apa yang dikenakan dari bisnis jualan di toko online atau marketplace.

ketahui apa saja pajak toko online yang jadi kewajiban, agar jualan online di marketplace lancar dan nyaman tanpa kepikiran dikejar-kejar pajak.

Apa Saja Jenis Pajak Online Shop?

1.      Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan yang dikenakan pada penjual toko online di marketplace adalah jenis PPh atas omzet yang diperoleh dari hasil penjualan di online shop tersebut.

Mengacu pada cuitan tentang pajak olshop tersebut, maka tagihan pajak sebesar Rp35 juta adalah PPh dari hasil jualan di toko online tersebut.

berapa tarif PPh yang dikenakan untuk pajak penghasilan online shop?

baik WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan, selama memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, hanya dikenakan PPh Final UMKM (PP 23 2018) yaitu 0,5% dari omzet bruto.

Dan pada UU HPP UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun yang semula dikenakan PPh final 0,5 persen, akan dikenai pajak menjadi 0 persen. Namun, hal ini baru akan berlaku pada Tahun Pajak 2022, tepatnya pada 1 April 2022.

Apabila pajak terutang yang harus dibayarkan atas penghasilan dari jualan online tersebut sebesar Rp35 juta untuk tagihan selama 2 tahun, maka omzet dari jualan online di marketplace tersebut mencapai sekira Rp7 miliar dalam dua tahun.

Perkiraan angka ini diperoleh dari perhitungan:

= Tarif PPh Final PP 23/2018 x Omzet Bruto

= 0,5% x Rp7.000.000.000

= Rp35.000.000.

Namun apabila online shop tersebut memilih untuk dikenakan tariff PPh umum, Maka, penghitungan PPh pajak online shop ini harus menggunakan pembukuan. Sehingga akan dikenakan tarif pajak penghasilan progresif (PPh Progresif) untuk wajib pajak pribadi.

Sedangkan untuk wajib pajak badan jika memilih untuk dikenakan tariff PPh normal dikenakan tariff 22% dari laba usaha. Dan ketika omzet WP Badan tersebut lebih dari Rp4,8 miliar dan kurang dari Rp50 miliar setahun akan mendapat keringanan tariff sebesar 50% sehingga tariff pajaknya menjadi 11% dari laba usaha.

2.      Pajak Impor Kiriman Barang dari Luar Negeri

Dalam transaksi jual beli online melalui toko online atau online shop (marketplace), juga tak luput dari kaitannya dengan beberapa pengenaan pajak transaksi, seperti:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),

  2. Bea Masuk,

  3. PPh impor.

Ketiga jenis pajak ini dikenakan untuk transaksi barang dengan harga di atas US$3 yang dikirimkan dari Kawasan Perdagangan Bebas seperti Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar.

Namun beberapa jenis pajak tersebut hanya dikenakan pada pembeli barang dari luar negeri atau barang impor pada saat transaksi pembelian berlangsung, bukan pajak yang harus dibayar penjual di toko online.

ketiga jenis pajak dari transaksi di toko online ini bisa diabaikan saja oleh penjual di online shop karena memang tidak dibebankan ke penjual maupun bukan kewajiban penjual di toko online untuk menyetorkan ke kas negara.

Agar lebih mudah memahami, begini ilustrasinya:

Pak Tono menjual sepatu di marketplace A. Sepatu yang dijual tersebut didatangkan dari luar negeri.

Harga jual sepatu= Rp500.000

Bea Masuk= 25% x Rp500.000= Rp125.000 (+)= Rp625.000

PPh impor= 7,5% x Rp625.000= Rp46.875

PPN= 10% x Rp500.000= Rp50.000 (+)

Harga sepatu setelah pajak= Rp721.875

Ongkos kirim= Rp35.000 (+)

Harga sepatu yang harus dibayar pembeli di online shop= Rp756.875

Jadi, pembeli akan membayar sejumlah Rp756.875 pada saat melakukan transaksi pembelian sepatu impor di marketplace dari toko online milik Pak Tono.

Kemudian marketplace akan mengirimkan ongkos kirim, Bea Masuk, PPh impor dan PPN, ke perusahaan jasa pengiriman.

Perusahaan jasa kirim hanya akan menerima ongkos kirim sebesar Rp35.000, dan menyetorkan Bea Masuk, PPh impor dan PPN tersebut senilai Rp221.875 ke kas negara.

Sedangkan Pak Tono, akan menerima sejumlah uang sesuai harga jual sepatu tersebut yakni Rp500.000.

3.      PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21

Dalam bisnis di toko online juga mengandung unsur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 maupun PPh Pasal 21

Jenis pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 26 ini merupakan PPh yang dipotong oleh pihak marketplace dari biaya jasa yang dibayarkan marketplace ke perusahaan yang jasanya digunakan pihak marketplace.

Jika PPh Pasal 23 dikenakan pada perusahaan wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 merupakan wajib pajak luar negeri.

Sedangkan PPh Pasal 21 dalam perpajakan di online shop ini muncul ketika pihak marketplace menggunakan jasa dari pihak individu atau perorangan, misalnya influencer.

Karena telah memotong atau memungut PPh 23/26 dan PPh 21, maka pihak marketplace pula yang akan menyetorkan hasil pemungutan PPh 23/26 maupun PPh 21 ini ke kas negara.

Pihak marketplace juga wajib membuat Bukti Potong PPh 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot Unifikasi

Ketiga jenis PPh tersebut, akan langsung dipotong pihak marketplace pada saat transaksi pembayaran jasa.

4.      PPN

bagi penjual di toko online yang sudah memiliki sejumlah omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, baik penjual di marketplace sebagai orang pribadi maupun badan/perusahaan, maka sudah wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketika WP Badan maupun WP Pribadi sudah berstatus PKP, maka memiliki kewajiban memungut PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukannya dan menerbitkan Faktur Pajak untuk lawan transaksi.

Bagaimana Cara Bayar PPh Pajak Online Shop?

penyetoran PPh Final PP 23/2018 ini harus dilakukan setiap bulan. Namun tidak perlu melaporkan atas pembayaran tersebut setiap bulannya.

Untuk penjual di toko online yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar setahun, memiliki kewajiban menghitung kembali pajak terutang pada SPT Tahunan.

Penghitungan pajak terutang pada SPT Tahunan ini sesuai Pasal 29 UU PPh yakni menghitung pajak terutang yang sebenarnya, yang hasilnya merupakan angsuran pajak terutang PPh Pasal 25.

Jadi, PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak terutang yang dihitung dari pajak terutang tahun sebelumnya dibagi 12 bulan.

Jatuh tempo pembayaran PPh Final PP 23/2018 maupun angsuran pajak terutang PPh 25 paling lambat dibayarkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya

Urus Pajak Toko Online Lebih Mudah dengan MRB

Apakah toko online dikenakan pajak?

Wajib Pajak Pribadi yang memiliki usaha (WP Pribadi Pengusaha) juga harus membayar PPh atas penghasilan yang diperolehnya dari jualan online di online shop. Bedanya, bagi WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang punya toko online di marketplace ini harus menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban PPh-nya ke negara.

Apakah jualan di Shopee harus bayar pajak?

Meski begitu, rupanya jualan di e-commerce seperti Shopee juga dikenakan pajak, lho. Artinya, sebagai penjual kamu harus memahami betul aturan dan ketentuan tentang pajak Shopee. Sebagai warga negara, pelaku usaha, dan Wajib Pajak, tentu kamu perlu menunaikan kewajiban pajak.

Berapa Bayar pajak jualan di Shopee?

Biaya Pembayaran Final Shopee Mall = (Harga Asli Produk – Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon dari Penjual Shopee Mall) x 1,8%. *Dengan contoh di atas, maka Penjual Shopee Mall berbentuk PT perlu membayar PPh 23 ke kantor pajak sebesar: Rp1.440 x 2% = Rp28,8.

Berapa pajak usaha online?

Pajak Penghasilan (PPh) Bagi pengusaha e-commerce atau para pelaku bisnis online shop dengan penghasilan hingga Rp4,8 Miliar dalam setahun, dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet.