Apakah harus izin untuk cover lagu?

Jakarta - Polemik meng-cover lagu milik musisi di YouTube tengah hangat diperbincangkan. Tapi ternyata, kalian bisa melakukan cover lagu tanpa izin lho!

Jika berdasarkan aturan, meng-cover atau meminjam karya milik orang lain memang memerlukan izin. Sebab mereka jelas memiliki hak atas karya yang telah dihasilkan.

"Seharusnya ketika kita mau meng-cover lagu di YouTube, cover dalam arti kita ingin memonitisasi, kita ingin menguangkan video kita karena kan kita pasang iklan, kita harus izin dulu dengan publisher-nya atau penciptanya. Kita minta izin mechanical licensenya, kita minta izin synchronization licensenya," ungkap Eka Gustiwana sebagai komposer dan YouTuber.

Akan tetapi, cara tersebut memang terlihat begitu rumit. Proses meminta izin ke publisher dan pencipta lagu dinilai tidak praktis dan menyulitkan para musisi baru.

Pengguna YouTube kini sudah lebih dimudahkan dengan adanya fasilitas bernama Content ID. Apa sih Content ID itu?

"Content ID adalah fitur pintar yang dimiliki oleh YouTube, di mana YouTube bisa mendeteksi lagu tersebut dimainkan dengan nada yang sama persis dengan database mereka, yang telah terdaftar di YouTube pastinya, itu secara otomatis akan men-detect," jelas Eka.

Dari fitur tersebut, nantinya pemilik asli lagu bisa mengklaim jika karyanya digunakan oleh orang lain di YouTube. Musisi itu juga bisa melakukan beberapa hal atas video yang diunggah orang lain.

"Kamu bisa memonitisasi tapi harus membagi hasilnya ke publisher atau pencipta lagu. Itu enak, artinya mereka open banget. Yang kedua hasil monetisasinya masuk semua ke publisher, kamu nggak berhak mengambil keuntungan dari video cover kamu," ungkap Eka. (dar/nu2)

Apakah menyanyikan lagu orang bakal menjadi nggak asik lagi, karena takut disuruh menyetor sejumlah rupiah?

Pengamat musik Benny Hadi Utomo atau lebih dikenal dengan Bens Leo, sempat membahas hal tersebut, bahwasannya aturan untuk musisi yang mengcover lagu orang tidak atau belum tertuang secara eksplisit.

Bahkan dalam aturan royalti musik yang baru disahkan Presiden Joko widodo pada (31/3/2021) kemarin dari daftar 14 tempat komersil yang wajib membayarkan royalti, YouTube yang kerap menjadi ruang publikasi para musisi cover tidak tercantumkan.

Padahal, Bens mengatakan, di YouTube pengunggah video cover semakin massive. Tak hanya diunggah lewat channelnya, tetapi media sosial juga bisa menjadi ladang untuk musisi cover mendapatkan sejumlah pendapatan dari Google saat mencapai jumlah viewers tertentu. 

Pada saat itulah, Bens memandang pemilik hak cipta lagu atau musik berpotensi dirugikan secara ekonomi dan moral.

Padahal menurutnya, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu atau dengan kaya lain izin baik-baik.

"Nah, (seringnya) peng-cover lagu sudah nggak izin, dapat duit (tapi) nggak ngasih pencipta (hak ekonomi) maka jelas men-cover lagu orang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta," kata Bens dikutip HAI dari Kompas.com.

Mengambil sikap ini, Bens memgaku dirinya adalah salah satu yang berupaya memerjuangkan pemenuhan hak moral (izin) dan memberi royalti yang pantas ke para musisi.

Baca Juga: Viral Berkat Cover Lagu Dream Theater Pake Drum dari Barang Bekas, Deden Noy Dikirimin Drum Sama Mike Portnoy

"Saya orang yang gigih memperjuangkan agar meng-cover lagu orang lain itu harus minta izin. Jika tidak, harus disomasi. Seperti yang dilakukan Nagaswara pada Genk Halilintar yang meng-cover lagu produksi Nagaswara tanpa izin," kata Bens waktu itu.

Sebelumnya Presiden Jokowi resmi menandatangani (teken) aturan soal royalti musik bagi para pencipta musik atau musisi.

Sesuai dengan bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sejak disahkahkan Jokowi pada 30 Maret 2021, maka musisi berhak dan sah mendapatkan royalti jika musiknya diputar di area komersil.

Baca Juga: Muter Lagu di Kafe atau Tempat Nongkrong? Wajib Bayar Royalti! 

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," demikian isi pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Rabu (7/4/2021) ini.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Bagian ini dijelaskan dalam Pasal 3, aturannya: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta diantara di teminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, lokasi konser musik, dalam pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, tempat pameran bazar, gedung bioskop, nada tunggu telepon, bank dan perkantoran, area pertokoan, pusat rekreasi, hotel (kamar hotel dan fasilitas hotel), bisnis karaoke, dan embaga penyiaran radio. (*)

Apakah cover lagu harus minta izin?

Hal ini berhubungan langsung dengan norma yang berlaku sebab ada hak cipta dan hak kekayaan intelektual orang lain dalam suatu lagu. Inilah yang juga menjadi alasan penting mengapa keputusan untuk meminta izin dalam mengcover lagu di youtube harus sesuai dengan izin resmi.

Bagaimana hukum cover lagu?

Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.

Apakah cover lagu termasuk pelanggaran hak cipta?

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, meng-cover lagu di YouTube dapat merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta atau dapat juga bukan merupakan perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
Cara Cover Lagu Agar Tidak Kena Teguran Copyright (CR).
Meminta izin kepada pemilik lagu/ produser terlebih dahulu. ... .
Jangan upload ke youtube sebelum mendapatkan lisensi. ... .
Cover lagu / musik yang termasuk dalam public domain..