Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak- hak yang lain, kecuali? Show
Jawaban yang benar adalah: E. Fleksibel. Dilansir dari Ensiklopedia, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak- hak yang lain, kecuali Fleksibel. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. A.hakiki adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Universal adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban C. Tidak dapat d cabut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. Tidak dapat d bagi adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban E. Fleksibel adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. Fleksibel. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, kecuali?
Jawaban yang benar adalah: A. Fleksibel. Dilansir dari Ensiklopedia, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, kecuali Fleksibel. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Fleksibel adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Hakiki adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. [irp] Menurut saya jawaban C. Tidak dapat dicabut adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Tidak dapat dibagi adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. Universal adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Fleksibel. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, kecuali….
a. hakiki
b. universal
c. tidak dapat dicabut
d. tidak dapat dibagi
e. fleksibel Jawaban: Pembahasan:
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain, yaitu sebagai berikut.
1. tidak dapat dicabut
2. tidak dapat dibagi
3. bersifat hakiki
4. bersifat universal 3 menit Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia dan melekat pada dirinya tanpa terbatas oleh apapun. Konsep HAM pertama kali lahir pada tanggal 10 Desember 1948 saat PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut berisi 30 pasal yang setiap pasalnya memaparkan tentang hak dan kewajiban umat manusia. Bertepatan dengan hari deklarasi tersebut, tanggal 10 Desember dijadikan sebagai perayaan Hari HAM dunia. Dengan adanya peraturan terkait HAM, diharapkan tidak ada satupun pihak yang melakukan pelanggaran HAM. Simak penjelasan terkait hak asasi manusia berikut ini, yuk! Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli1. John LockeHak asasi manusia menurut John Locke adalah hak yang langsung diberikan oleh Tuhan dan bersifat kodrati, yakni atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Ia menyatakan bahwa HAM memiliki sifat mendasar yang suci dan tidak bisa dicabut oleh kekuatan apapun di dunia, termasuk negara. Dengan demikian, setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hak-haknya oleh negara. 2. Jan MatersonHak asasi manusia menurut Jan Materson, Komisaris HAM PBB, adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia dan tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia. 3. Miriam BudiarjoHAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut sifatnya universal, karena tidak ada perbedaan atas hak yang dimiliki. Hak yang dimiliki setiap manusia tidak terbatas oleh ras, gender, budaya, suku, dan agama. 4. Prof. Koentjoro PoerbopranotoPengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang bersifat mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya dan tidak dapat dipisahkan karena bersifat suci. 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak Tersebut merupakan anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Ciri-Ciri Hak Asasi ManusiaHAM terdiri dari empat ciri-ciri pokok, yakni hakiki, universal, tetap, dan utuh. 1. HakikiCiri-ciri pokok HAM yang pertama adalah sifatnya yang hakiki, artinya hak tersebut telah dimiliki oleh manusia sejak lahir. Garis besarnya, HAM merupakan kodrat yang diberikan oleh Tuhan untuk manusia. Oleh karena itu, apabila HAM dihapuskan, maka harus meniadakan manusia itu sendiri. 2. UniversalHAM bersifat universal, artinya keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tidak terbatas oleh apapun dan tanpa pengecualian. Dengan demikian, di manapun keberadaan manusia, HAM tetap harus dijunjung tinggi. HAM juga tidak memandang kedudukan, baik berdasarkan ras, suku, agama, status, usia, dan sebagainya. Setiap manusia berhak hidup dan memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya. 3. TetapHAM bersifat tetap, artinya HAM akan terus melekat pada diri seorang manusia karena hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang membedakan manusia dari makhluk hidup lainnya. Hak ini tidak dapat dihilangkan dan diambil secara sepihak karena hak tersebut akan selalu ada pada diri manusia. 4. UtuhCiri-ciri HAM yang terkahir adalah bersifat utuh, artinya hak tersebut tidak dapat dibagi karena setiap manusia memiliki hak yang utuh. Misalnya hak hidup, hak sipil, hak pendidikan, hak politik, dan hak lainnya. Jenis-Jenis HAM dan Contohnya1. Hak Asasi Pribdai (Personal Human Rights)
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
3. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
4. Hak Asasi Sosial Budaya (Socio-Cultural Rights)
5. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)
6. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Undang-Undang yang Mengatur HAM di IndonesiaHal-hal terkait hak asasi manusia telah diatur dalam undang-undang setiap negara, tak terkecuali Indonesia. HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang sebagai berikut:
*** Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99! Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia. Sedang mencari hunian di Grand Taruma Karawang? Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang! |