Apakah boleh memberikan zakat fitrah sebelum Idul Fitri?

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu kewajiban setiap Muslim adalah menunaikan zakat fitrah.

Waktu wajib mengeluarkannya dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri sampai sebelum dilakukannya salat ‘Ied.

Dasar kewajiban ini adalah hadits Nabi berikut, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kendati waktu wajib dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, akan tetapi sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini bisa menjadi solusi bagi anda yang barangkali sibuk saat malam Idul Fitri.

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/87-88) menjelaskan, “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab.

Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada tiga pendapat, pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”

Membayar zakat fitrah sebelum malam Idul Fitri tidak ada bedanya dengan zakat fitrah pada umumnya, yaitu dengan membayar mengeluarkan beras sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).

Kemudian, zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Sementara lafal niatnya adalah sebagai berikut,

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Mia Chitra Dinisari

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Jakarta -

Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh.

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut hadits tentang waktu yang tepat untuk membayar zakat,

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).

Berdasarkan hadits tersebut, berikut waktu pelaksanaan zakat fitrah:

1. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri

2. Waktu sunah, yakni sholat subuh dan sebelum sholat Idul Fitri dilakukan

3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan

4. Waktu makruh, yakni setelah sholat Idul Fitri tetapi saat sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri

5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.

Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini sudah termaktub dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada QS Al-Baqarah ayat 110,

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan? Semoga bermanfaat ya.

Simak Video "5 Rekomendasi Aplikasi Kalkulator Zakat"
[Gambas:Video 20detik]
(rah/row)

Apakah boleh zakat fitrah sebelum lebaran?

Artinya, “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab.

Bolehkah membayar zakat fitrah sejak tanggal 1 Ramadhan?

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dilakukan oleh umat Islam pada Ramadan, yang diberikan untuk orang yang lebih membutuhkan.

Bolehkah membayar zakat fitrah seminggu sebelum Idul Fitri?

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni, 2/676, dia mengatakan, "Sebab kewajibannya adalah berbuka, dengan dalil penyandaran zakat kepada fithr (berbuka). Dan maksud dari zakat fitrah adalah untuk mencukupi pada waktu tertentu. Maka tidak dibolehkan memdahului sebelum waktunya."

Kapan waktu yang paling baik untuk membagikan zakat fitrah?

Zakat fitrah sifatnya wajib dan harus dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang idul fitri. Lebih rinci lagi, pembayaran zakat fitrah sudah harus dilakukan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.