Apakah ada rencana kenaikan gaji PNS tahun 2022?

AYOJAKARTA.COM - Banyak masyarakat yang penasaran berapa besaran gaji PNS terbaru 2022?

Pemerintah resmi menaikan daftar gaji PNS per 1 Agustus 2022 sebesar 5 persen.

Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini

Berikut daftar gaji PNS berdasarkan lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:

- Golongan I/a masa kerja 0 tahun Rp1.486.500 naik menjadi Rp1.560.800.

- Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun, Rp1.926.000 naik menjadi Rp2.022.200 II/d masa kerja 33 tahun Rp3.638.200 naik menjadi Rp3.820.000).

- Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun, Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400 tertinggi III/d masa kerja 32 tahun, Rp4.568.000 naik menjadi Rp4.797.000).

- Golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun, Rp2.899.500 naik menjadi Rp3.044.300, dan tertinggi IV/e masa kerja lebih dari 30 tahun, Rp5.620.300 naik menjadi Rp5.901.200).

Terkini

Apakah ada rencana kenaikan gaji PNS tahun 2022?

BENTENGSUMBAR.COM - Kenaikan gaji PNS tahun 2022 tampaknya tinggal menunggu waktu saja.

Kini kabar terbaru menyebutkan jika kepastian kenaikan gaji PNS akan disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Jika tak ada aral melintang Presiden Jokowi akan mengumumkan hal tersebut pada Selasa (16/8/2022).

Salah satu kabar yang ditunggu oleh para abdi negara adalah kenaikan Gaji pegawai negeri Sipil atau PNS pada tahun 2023.

Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan Gaji PNS dan TNI Polri.

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023.

Pos belanja pegawai salah satunya mencakup Gaji PNS.

Dalam rapat yang disiarkan secara langsung lewat mana YouTube DPR RI tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022.

Selain itu, anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan,” kata Sri Mulyani saat itu.

“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” tambahnya.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam PP Gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800.

Sementara Gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun naik dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.

Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, naik dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Benarkah gaji PNS tahun 2022 akan naik?

Pemerintah sudah mengagendakan kenaikan gaji PNS sejak tahun 2022. Hal tersebut telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2022 soal belanja pegawai.

Berapa persen kenaikan gaji tahun 2022?

Rata rata kenaikan gaji per tahun diperkirakan akan mencapai 6,5 persen di tahun 2022. Angka ini jauh di bawah tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,3 persen. Namun masih tetap di bawah tahun 2019 di mana angkanya ada di 6,9 persen.

Gaji PNS tahun 2023 apakah naik?

Artinya tanda-tanda kenaikan gaji PNS di tahun depan masih belum terlihat, karena pada pembacaan nota keuangan RAPBN 2023 yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam nota keuangan 16 Agustus 2022 tidak menyebut adanya kenaikan gaji PNS pada 2023.

Kapan pidato Presiden Kenaikan gaji PNS 2022?

Jokowi menyampaikan dua pidato pada hari ini, Selasa (16/8/2022), yakni dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangannya.