Apa yang harus di siapkan untuk bercerai?

Menjaga dan mempertahankan keutuhan perkawinan memang sulit. Hingga tiba pada kondisi di mana tidak ada jalan pilihan lain dan demi kebaikan bersama, pasangan suami istri memutuskan untuk mengakhiri perkawinan dengan perceraian.

Untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Khusus bagi yang beragama Islam, gugatan cerai dapat diajukan oleh pihak istri, sedangkan jika keinginan cerai datang dari pihak suami, maka suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Pengajuan gugatan/permohonan talak di hadapan pengadilan ini penting dilakukan. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Tanpa Advokat

 

Kapan Perceraian Dianggap Terjadi?

Bagi yang beragama Islam, perceraian dianggap telah terjadi terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat perceraian tersebut didaftarkan oleh pegawai pencatat pada daftar pencatatan kantor pencatatan.

 

Persyaratan dalam Mengajukan Surat Gugatan Cerai

Sebelum mengajukan gugatan cerai, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai. Dokumen-dokumen berikut penting untuk dipersiapkan guna melengkapi persyaratan dalam mengajukan surat gugatan cerai ke depannya.

Sebelum melihat contoh surat gugatan cerai, ada beberapa persyaratan berupa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

  1. Surat nikah asli;
  2. Salinan surat nikah sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir dan bermaterai;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat;
  4. Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;
  5. Salinan Kartu Keluarga (KK);
  6. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.

Syarat gugatan cerai di atas hanya berupa persyaratan gugatan semata, jika ingin melanjutkan proses gugatan cerai dengan urusan harta gono-gini, terdapat beberapa syarat tambahan yang juga mesti disiapkan, antara lain:

  1. Surat Kendaraan Bermotor (STNK);
  2. Sertifikat Tanah;
  3. Sertifikat Rumah; dan
  4. Bukti kepemilikan harta lainnya.

 

Cara Mengurus Surat Cerai

Sebagai bukti perceraian atau hubungan perkawinan telah putus secara hukum, kedua belah pihak memperoleh surat cerai atau istilah hukumnya yaitu akta cerai. Lalu, bagaimana cara memperoleh akta cerai?

  1. Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama

  1. Pendaftaran putusan perceraian

Panitera Pengadilan atau pejabat pengadilan yang ditunjuk maksimal 30 hari mengirimkan 1 helai salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu.

Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah PPN tempat perkawinan dilangsungkan, maka salinan putusan tersebut dikirimkan pula kepada PPN di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh PPN tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Sedangkan jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan pula kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

 

  1. Panitera memberikan akta cerai

Maksimal 7 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak, panitera wajib memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak.

 

  1. Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Negeri

Disarikan dari Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai? dan SIPP Kemenpan RB, berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:

  1. Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
  2. Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
  3. Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  4. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan:
  1. Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  4. Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  1. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan.
  2. Petugas melakukan pencatatan dalam buku register.
  3. Petugas melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah.
  4. Petugas membuat catatan pinggir pada akta perkawinan.
  5. Kepala Dinas menandatangani buku register.
  6. Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon.

 

Biaya Mengajukan Gugatan Cerai

Dalam mengajukan gugatan cerai, ada biaya-biaya yang memang harus dikeluarkan untuk mengurus proses perceraian. Biaya gugatan cerai setidaknya terbagi menjadi 9-15 rincian biaya.

Mulai dari biaya pendaftaran, biaya proses, biaya panggilan pemohon, biaya meterai, biaya redaksi hingga biaya panggilan termohon. Selanjutnya, mengenai biaya perceraian bisa Anda simak di sini.

 

Alasan Gugatan Cerai yang Akan Dipertimbangkan Hakim

Dalam mengajukan surat gugatan cerai, penggugat wajib menyertakan alasan-alasan dalam perceraian tersebut yang nantinya bisa menjadi pertimbangan hakim. Alasan gugatan cerai ini juga telah diatur Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP Perkawinan serta Pasal 116 KHI.

Untuk dapat membuat surat gugatan cerai tersebut, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan hukum maupun advokat terpercaya. Berikut merupakan beberapa alasan yang dapat dipertimbangkan hakim dalam perkara perceraian:

  1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina;
  2. Salah satu pihak menjadi penjudi;
  3. Salah satu pihak menjadi pemabuk berat atau pecandu hal lainnya yang sulit disembuhkan;
  4. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  5. Salah satu pihak divonis hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  6. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  7. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  8. Terjadi perselisihan terus menerus antara suami dan istri yang menyebabkan tidak adanya hidup rukun dalam rumah tangga;
  9. Suami melanggar taklik-talak;
  10. Salah satu pihak melakukan peralihan agama atau murtad.

Selain itu, dalam Pasal 16 PP Perkawinan juga menyatakan:

Pengadilan hanya memutuskan untuk mengadakan sidang pengadilan untuk menyaksikan perceraian yang dimaksud dalam Pasal 14 apabila memang terdapat alasan-alasan seperti yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, dan Pengadilan berpendapat bahwa antara suami isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Langkah Langkah bercerai dengan suami?

Berikut ini cara menggugat cerai suami yang perlu Moms ketahui..
Membuat Surat Gugatan. Cara menggugat cerai suami yang selanjutnya adalah membuat surat gugatan. ... .
Menyiapkan Biaya Perceraian. ... .
Mempelajari Tata Cara dan Proses Persidangan. ... .
Menyiapkan Saksi. ... .
Vonis..

Bagaimana proses perceraian jika istri yang menggugat?

Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami. Begitu tiba di pengadilan, Anda bisa langsung menuju pusat bantuan hukum di pengadilan guna membuat surat gugatan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai.

Berapa biaya untuk bercerai?

Total biaya yang harus dikeluarkan untuk proses cerai talak ini adalah Rp651.000. Biaya ini di setiap tempat berbeda-beda. Biasanya disesuaikan dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Pengadilan Agama.

Hal apa saja yang membolehkan istri minta cerai?

Alasan Istri Berhak Meminta Cerai.
Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri. Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak. ... .
2. Suami Merendahkan Istri. ... .
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama. ... .
4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya. ... .
Suami Fasik..