Apa yang dimaksud dengan teori kecelakaan kerja?

Kecelakaan Kerja

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

Kecelakaan menurut Suma’mur (1996) adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga oleh karena di belakang peristiwa itu tidak terdapat unsur kesengajaan, lebih-lebih dalam bentuk perencanaan. Tidak diharapkan karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material ataupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat.

Menurut Tarwaka (2008) kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang jelas tidak dikehendaki dan sering kali tidak terduga semula yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda atau property maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. Dengan demikian kecelakaan kerja mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

  1. Tidak diduga semula, oleh karena dibelakang peristiwa kecelakaan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan.
  2. Tidak diinginkan atau diharapkan, karena setiap peristiwa kecelakaan akan selalu disertai kerugian baik fisik maupun mental.
  3. Selalu menimbulkan kerugian dan kerusakan, yang sekurangkurangnya menyebabkan gangguan proses kerja.

Lebih lanjut, pada pelaksanaannya kecelakaan kerja di industry dapat dibagi menjadi 2 (dua) kategori utama yaitu :

  1. Kecelakaan industri (industry accident) yaitu suatu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, karena adanya potensi bahaya yang tidak terkendali.
  2. Kecelakaan di dalam perjalanan (community accident) yaitu kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja dalam kaitannya dengan hubungan kerja.

Kejadian kecelakaan merupakan suatu rentetan kejadian yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor atau potensi bahaya yang satu sama lain saling berkaitan. Suatu kecelakaan kerja hanya akan terjadi apabila terdapat berbagai faktor penyebab secara bersamaan pada suatu tempat kerja atau proses produksi. Suatu kecelakaan kerja tidak dapat terjadi dengan sendirinya, akan tetapi terjadi oleh satu atau beberapa faktor penyebab kecelakaan sekaligus dalam suatu kejadian (Tarwaka,2008).

Teori Kecelakaan Kerja

1. Teori H.W. Heinrich (Teori Domino)

Teori kecelakaan kerja adalah suatu kejadian tiba-tiba yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan harta milik atau kerugian waktu. Salah satu teori yang berkembang untuk menjelaskan terjadinya kecelakaan kerja yang diusulkan oleh H.W. Heinrich yang dikenal sebagai teori Domino Heinrich. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa kecelakaan terdiri atas lima faktor yang saling berhubungan, yaitu :

(1) kondisi kerja,

(2) kelalaian manusia,

(3) tindakan tidak aman,

(4) kecelakaan, dan

(5) cedera.

Kelima faktor ini tersusun seperti kartu domino yang diberdirikan. Jika satu kartu jatuh, maka kartu ini akan menimpa kartu lain hingga kelimanya akan roboh secara bersama. Ilustrasi ini mirip dengan efek domino, jika satu bangunan roboh, kejadian ini akan memicu peristiwa beruntun yang menyebabkan robohnya bangunan lain.

Menurut Heinrich, kunci untuk mencegah kecelakaan adalah dengan menghilangkan tindakan tidak aman yang merupakan poin ketiga dari lima faktor penyebab kecelakaan yang menyumbang 98% terhadap penyebab kecelakaan. Jika dianalogikan dengan kartu domino, maka jika kartu nomor 3 tidak ada lagi, seandainya kartu nomor 1 dan 2 jatuh maka tidak akan menyebabkan jatuhnya semua kartu. Dengan adanya jarak antara kartu kedua dengan kartu keempat, maka ketika kartu kedua terjatuh tidak akan sampai menimpa kartu nomor 4. Akhirnya kecelakaan pada poin 4 dan cedera pada poin 5 dapat dicegah.

2. Teori Frand Bird Jr

Dalam buku “accident prevention” Heinrich (1972) dalam Tarwaka (2008) dikemukakan suatu teori sebab akibat terjadinya kecelakaan atau cidera disebabkan oleh 5 (lima) faktor penyebab yang secara berurutan dan berdiri sejajar antara faktor satu dengan yang lainnya. Selanjutnya Heinrich menjelaskan, bahwa untuk mencegah terjadinya kecelakaan adalah cukup membuang salah satu kartu domino atau memutuskan rangkaian mata rantai domino tersebut. Berdasarkan teori dari Heinrich tersebut, Bird dan Germain (1986) dalam Tarwaka (2008) memodifikasi teori domino dengan merefleksikan kedalam hubungan manajemen secara langsung dengan sebab akibat kerugian kecelakaan. Model penyebab kerugian melibatkan 5 (lima) faktor penyebab secara berentetan. Kelima faktor tersebut adalah

  • Kurangnya Pengawasan

Dalam urutan domino, kurangnya pengawasan merupakan urutan pertama menuju suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian. Pengawasan dalam hal ini ialah salah satu dari empat fungsi manajemen yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), kepemimpinan (leading) dan pengendalian (controlling). Teori Domino yang pertama akan jatuh karena kelemahan pengawas dan pihak manajemen yang tidak merencanakan dan mengorganisasi pekerja dengan benar serta tidak mengarahkan para pekerjanya untuk terampil dalam melaksanakan pekerjaannya.

  • Penyebab Dasar

Menurut Boediono Sugeng (2003) dalam Sang Bahagia (2011) adalah penyebab nyata yang dibelakang atau melatarbelakangi penyebab langsung yang mendasari terjadinya kecelakaan, terdiri dari dua unsur yaitu:

  • Faktor manusia atau pribadi, antara lain karena : berkurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis kurangnya atau lemahnya pengetahuan dan ketrampilan atau keahlian, stress motivasi yang tidak cukup atau salah.
  • Faktor kerja atau lingkungan, antara lain karena : tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan tidak cukup rekayasa (engineering) tidak cukup pembelian atau pengadaan barang, tidak cukup perawatan (maintenance), tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan barang-barang atau bahan-bahan, tidak cukup standar-standar kerja penyalahgunaan.
  • Penyebab Langsung

Kondisi berbahaya (unsafe conditions atau kondisi-kondisi yang tidak standar) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya :

  • Peralatan pengaman atau pelindung atau rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
  • Bahan, alat alat atau peralatan rusak, terlalu sesak atau sempit.
  • Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai.
  • Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan.
  • Kerapihan atau tata-letak (housekeeping) yang buruk.
  • Lingkungan berbahaya atau beracun : gas, debu, asap, uap.
  • Paparan radiasi.
  • Ventilasi dan penerangan yang kurang.
  • Tindakan berbahaya (unsafe act atau tindakan-tindakan yang tidak standar) adalah tingkah laku, perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya :
  • Mengoperasikan alat atau peralatan tanpa wewenang.
  • Gagal untuk memberi peringatan.
  • Gagal untuk mengamankan.
  • Bekerja dengan kecepatan yang salah.
  • Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
  • Memindahkan alat-alat keselamatan.
  • Menggunakan alat yang rusak.
  • Menggunakan alat dengan cara yang salah.
  • Kegagalan memakai alat pelindung atau keselamatan diri secara benar.
  • Insiden

Insiden yang mengakibatkan cidera fisik atau kerusakan harta benda, tipe kecelakaan kerja antara lain : terbentur, terjatuh ke bawah atau pada permukaan yang sama, terjepit, terperangkap, terpeleset, panas, dingin, radiasi, kebisingan, kontak dengan bahan-bahan berbahaya dan beban kerja yang berlebihan.

  • Kerugian

Akibat rentetan faktor sebelumnya akan mengakibatkan kerugian pada manusia itu sendiri, harta benda atau properti. Kerugian-kerugian yang penting dan tidak langsung adalah terganggunya proses produksi yang berakibat menurunnya produktivitas.

Apa saja teori kecelakaan kerja?

8 Teori Penyebab Kecelakaan Kerja K3.
Teori Domino Heinrich..
Teori Bird and Germain's Loss Causation. Model Kompleks Linear..
Model energy – damage..
Model Urutan Waktu (time sequential model).
Model Epidemiologikal..
Model Sistemik. ... .
STAMP (System Theoretic Accident Model and Process).
FRAM (Functional Resonance Accident Model).

Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?

Pengertian Kecelakaan Kerja itu merupakan insiden yang dapat menyebabkan cedera, dan juga bisa terjadi kematian. Pengertian Keadaan Darurat merupakan keadaan yang begitu sulit yang diduga memerlukan penanganan segera agar tidak terjadi kecelakaan dan juga insiden.

Apa yang dimaksud dengan teori kecelakaan kerja Menurut HW Heinrich?

Heinrich) Menurut teori domino effect kecelakaan kerja H.W Heinrich, kecelakaan terjadi melalui hubungan mata-rantai sebab-akibat dari beberapa faktor penyebab kecelakaan kerja yang saling berhubungan sehingga menimbulkan kecelakaan kerja (cedera ataupun penyakit akibat kerja / PAK) serta beberapa kerugian lainnya.

Apa itu teori K3?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dan menurut Kartawidjaja (2011) keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebuah konsep yang dimaksudkan untuk memberikan rasa perlindungan kepada pekerja atas keselamatan dan kesehatannya dalam melaksanakan pekerjaan.