Apa yang dimaksud dengan perbedaan jenis kelamin dan gender?

apa yang terjadi jika revardo dan aicia menikah di malam pertama?

pidato singkat tentang hari lahir pancasila​

apa keunggulan ideologi terbuka? ​

golongan tua berpendapat bahwa kemerdekaan harus dilakukan dengan pertumpahan darah​

golongan tua berpendapat bahwa kemerdekaan harus dilakukan dengan pertumpahan darah​

Tugas Menurut Joeniarto, seorang pakar hukum, undang-undang dasar merupakan suatu dokumen hukum yang mengandung aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan … pokok atau dasar-dasar mengenai ketatanegaraan dari suatu negara. Selain itu, undang-undang dasar lazimnya diberi sifat luhur dan "kekal" karena apabila akan dilakukan perubahan hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat. Apa maksud dari pernyataan perubahan dengan prosedur yang berat? Bagaimana mekanisme perubahan undang-undang dasar? Coba diskusikan permasalahan tersebut bersama teman sebangkumu. Setelah itu, sampaikan di depan kelas hasil diskusimu bersama teman sebangku. Berikan kesempatan kepada teman lain untuk menanggapi pendapat kelompokmu.​

Apa yang dimaksud keputusan​

nilai luhur perumusan pancasila bagi bangsa Indonesia adalah​

jawab ya plisss aku kasih ni poin​

tokoh yang memberi nama dasar negara Pancasila adalah​

PENDAHULUAN

Tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman dasar tentang pengertian gender yang berbeda dengan pengertian jenis kelamin (seks).  Pemahaman tentang kedua konsep tersebut penting karena banyak terjadi kerancuan di masyarakat dalam memahami dan menggunakkan kedua konsep tersebut.  Kesalahpahaman terhadap pengertian itu akan menimbulkan kesalahapahaman dalam memahami perbedaan makna laki-laki dan perempuan.

Penjelasan mengenai konsep gender menjadi penting karena dua hal: (1) Sesungguhnya tidak ada gender dalam Bahasa Indonesia.  Dalam kamus Bahasa Inggris, tidak jelas dibedakan antara kata “sex dan gender” karena keduanya diartikan sebagai jenis kelamin, dan (2) Perlu uraian jernih tentang kaitan antara konsep gender dengan sistem ketidakadilan sosial secara luas (Handayani, 2006).

Pembahasan gender seringkali dikaitkan dengan upaya menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam segenap aktivitas keseharian.  Islam memiliki cara pandangnya tersendiri tentang bagaimana pembagian peran yang adil antara laki-laki dan perempuan yang bersumber dari wahyu Allah dan dicontohkan oleh para rasul-Nya.

PENGERTIAN GENDER

Definisi Gender Menurut Fakih (2003) adalah sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural.  Misalnya, bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan.  Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa.  Ciri-ciri tersebut merupakan sifat-sifat yang dapat dipertukarkan.  Artinya ada laki-laki yang emosional, lemah lembut, keibuan, sementara ada juga perempuan yang kuat, rasional, perkasa.  Perubahan cirri dari sifat-sifat itu dapat terjadi dari waktu ke watu dan dari tempat ke tempat yang lain.  Misalnya pada zaman dahulu di suatu suku tertentu perempuan lebih kuat dari laki-laki, tetapi pada zaman yang lain di tempat yang berbeda, laki-laki yang lebih kuat dari perempuan.  Perubahan juga bisa terjadi pada kelas masyarakat yang berbeda.  Pada suku tertentu, perempuan kelas bawah di pedesaan lebih kuat dibandingkan kaum laki-laki.

Pengertian gender menurut Usman dalam Sukri (2002) adalah Persoalan nonkodrati, menyangkut pembedaan tugas, fungsi, dan peran yang diberikan oleh masyarakat/budaya terhadap laki-laki dan perempuan, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.  Biasanya gender dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan sehingga sebenarnya gender merupakan interpretasi mental dan cultural terhadap perbedaan jenis kelamin, bukan alami dan bukan takdir Tuhan.  Gender dibuat dan disusun oleh manusia melalui proses sosial, merupakan buatan masyarakat yang banyak dipengaruhi oleh pranata sosial, adat kebiasaan, tradisi, faktor geografis, demografis serta lingkungannya.  Oleh karena itu, gender dapat berubah-ubah, dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, dapat direvisi setiap saat, bahkan dapat bertukar peran antara laki-laki dan perempuan.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa gender dapat diartikan sebagai konsep sosial yang membedakan (dalam arti: memilih atau memisahkan) sifat atau peran antara laki-laki dan perempuan yang bukan ditentukan oleh adanya perbedaan biologis atau kodrat, tetapi dibedakan atau dipilah-pilah menurut kedudukan, fungsi dan peranan masing-masing dalam berbagai bidang kehidupan dan kegiatan pembangunan (Handayani, 2006).

Sejarah perbedaan gender (gender differences) antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang.  Terbentuknya perbedaan-perbedaan gender disebabkan oleh banyak hal, antara lain: dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, dan dikonstruksi secara sosial atau cultural melalui ajaran agama atau negara.  Melalui proses panjang, sosialisasi gender tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan – seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa diubah lagi, sehingga perbedaan-perbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan perempuan (Fakih, 2003).

Perspektif sosialisasi menekankan pada banyaknya cara orangmempelajari tentang gender dan mendapatkan perilaku sesuai jenis kelamin sejak awal masa kanak-kanak. Gagasan yang penting disini adalah bahwa masyarakat memiliki ekspektasi dan standar yang berbedabeda untuk perilaku pria dan wanita. Setiap individu akan mempelajari pelajaran gender melalui penguatan dan modelling. Bayangkan reaksi seorang ayah yang melihat putrinya memakai anting-anting, rok dan sepatu hak tinggi. Maka reaksi yang terbayangkan adalah bahwa sang ayah akan tersenyum, memeluknya dan memujinya sebagai perempuan yang cantik. Namun bayangkan jika anak lelaki 4 tahun melakukan hal serupa. Walaupun ayah zaman sekarang mungkin saja tidak langsung bersikap reaktif dan marah. Namun dapat dipastikan umumnya mereka akan mengatakan bahwa hal demikian tidak pantas dan tidak cocok dilakukan oleh seorang laki-laki. Ini menunjukan bahwa ayah dan ibu telah mendorong semua kegiatan berbasis gender pada diri anak (Rita H. Soebagyo dalam Kania, 2018).

PENGERTIAN JENIS KELAMIN (SEKS)

Menurut Faqih (2003), pengertian jenis kelamin merupakan pensifatan atau pembagian jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu.  Misalnya,  manusia jenis laki-laki adalah manusia yang memiliki ciri-ciri : mempunyai penis dan memproduksi sperma.  Sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi seperti rahim dan saluran untuk melahirkan, memproduksi telur, memiliki vagina, dan mempunyai alat untuk menyusui.  Alat-alat tersebut secara biologis melekat dan tidak bisa dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan.  Secara permanen tidak berubah dan merupakan ketentuan biologis atau sering dikatakan sebagai ketentuan Tuhan atau kodrat.

Jenis kelamin manusia umumnya ada dua macam, yaitu laki-laki dan perempuan, yang merupakan takdir Tuhan.  Perbedaan genetis ini menyangkut persoalan biologis, anatomis, dan komposisi kimiawi.  Misalnya, perempuan dilengkapi dengan rahim, ovum, vagina, payudara, dan kelengkapan lain untuk mengemban sebagian besar proses reproduksi manusia.  Sementara itu, laki-laki tidak dilengkapi hal-hal seperti itu.  Jenis kelamin melahirkan peran yang berkaitan dengan kelengkapan-kelengkapan tersebut.  Perempuan berperan sebagai ibu dan laki-laki berperan sebagai ayah (Usman dalam Sukri, 2002).

Sunarto (2004) mengemukakan bahwa konsep seks atau jenis kelamin mengacu pada perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki; pada perbedaan antara tubuh laki-laki dan perempuan sebagai karunia dari Tuhan, sehingga akan berlaku sama di semua tempat dan waktu, serta sulit untuk diciptakan oleh manusia.  Contoh yang paling nyata adalah perempuan memiliki rahim dan sel telur sehingga dapat hamil dan melahirkan sedangkan laki-laki tidak.

Secara biologis, laki-laki dan perempuan tidak saja dibedakan oleh identitas jenis kelamin, bentuk dan anatomi biologis lainnya, melainkan juga komposisi kimia dalam tubuh yang menimbulkan akibat-akibat fisik biologis seperti laki-laki mempunyai suara besar, berkumis, berjenggot, pinggu lebih ramping, dada yang datar.  Sedangkan perempuan mempunyai suara yang lebih bening, dada menonjol, pinggul umumnya lebih lebar, dan organ reproduksi yang amat berbeda dengan laki-laki (Handayani, 2006).

 Tabel 1. Perbedaan Seks dan Gender

No Karakteristik Seks Gender
1. Sumber Pembeda Tuhan Manusia (masyarakat)
2. Visi, Misi Kesetaraan Kebiasaan
3. Unsur Pembeda Biologis (alat reproduksi) Kebudaayaan (tingkah laku)
4. Sifat Kodrat, tertentu, tidak dapat dipertukarkan Harkat, martabat, dapat dipertukarkan
5. Dampak Terciptanya nilai-nilai: kesempurnaan, kenikmatan, kedamaian, dan lain-lain sehingga menguntungkan kedua belah pihak Terciptanya norma-norma/ketentuan tentang “pantas” atau “tidak pantas” bagi laki-laki dan perempuan.
6. Keberlakuan Sepanjang masa, di mana saja, tidak mengenal pembedaan kelas Dapat berubah, musiman dan berbeda antar kelas

Sumber: Unger dalam Handayani, 2006.

ISLAM DAN KESETARAAN GENDER

Secara filosofis, istilah “Gender” masih dimaknai secara sekuler. Pembedaan peran laki-laki dan perempuan dipandang semata-mata sebagai produk konstruksi sosial dan budaya.  Tentu saja, dalam pandangan Islam hal tersebut keliru. Sebab, pembedaan peran antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, utamanya ditentukan oleh wahyu. Tanggung jawab laki-laki sebagai “imam” keluarga dan pencari nafkah, bukan ditentukan oleh budaya Arab, tetapi berdasarkan wahyu yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.  Begitu juga kewajiban mencari ilmu bagi laki-laki dan perempuan, bukan ditentukan oleh budaya, tetapi oleh wahyu Allah (Rita H. Soebagyo dalam Kania, 2018).

Di sisi Allah, pria dan wanita memiliki kedudukan yang sama. Al-Qur‟an surat al-Ahzab ayat 35 cukup memberi penjelasan. Baik laki-laki maupun perempuan akan mendapat ampunan dan pahala yang sama besar jika mereka ta‟at, sabar, bersedekah dan senantiasa mengingat Allah. Dalam ayat itu juga tidak ada pembedaan pahala untuk sedekah yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan.Amal sholeh dan keimanan dalam Islam tidak ditentukan oleh jenis kelamin (QS. Ali-Imran: 195).  Laki-laki yang menjadi imam shalat bagi wanita, tidak dapat itafsirkan bahwa karena posisinya sebagai imam, laki-laki memperoleh pahala yang lebih besar daripada makmum wanita. Hal ini hanya sekedar pembagian tugas dimana posisi laki-laki di depan dan jamaah wanita di belakang. Hal ini juga bukanlah bentuk pembedaan kedudukan di sisi Allah karena sekedar strategi managerial dalam mengatur kekhusyukan. Setiap manusia mengetahui bahwa posisi wanita yang berada di depan ketika sholat akan menarik perhatian pria. Begitu pula kepemimpinan dalam rumah tangga. Kedudukan dan derajat suami sebagai pemimpin rumah tangga tidak dapat dinilai bahwa suami lebih tinggi derajatnya dibanding istrinya (Kholili Hasib dalam Kania (ed.), 2018).

Masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antarawacana “kesetaraan gender” dengan “emansipasi”. Istilah yang terakhir ini terkait dengan perjuangan perempuan untuk mendapatkan hak di bidang pendidikan dan pekerjaan bagi perempuan. Memang tidak sepenuhnya salah, karena pada awal kemuculannya, gerakan perempuan di Barat menuntut hak-hak tersebut akibat ketertindasan yang mereka alami selama berabad-abad oleh negara dan otoritas gereja. Baru pada era 1920-an, perempuan Barat berhasil mendapatkan hak pilihnya secara penuh. Kemudian pada tahun 1930, perempuan Amerika secara resmi memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.  Namun dalam perkembangannya, gerakan perempuan Barat menjadi semakin liberal. Publikasi kaum feminis mulai mengobarkan perang terhadap sistem patriarki, karena dianggap sebagai penyebab ketertindasan kaum perempuan (Kania, 2018).

Jadi isu kesetaraan gender lahir karena pemberontakan wanita Barat terhadap doktrin gereja. Isu kesetaraan gender membuat perempuan Barat mengingkari kodrat mereka, dimana hal itu tidak pernah terjadi dalam peradaban Islam. Sehingga sepatutnya pengalaman tersebut tidak dipraktikkan dalam hukum Islam. Terlebih feminisme merupakan bagian dari liberalisasi dan sekularisasi agama yang didasarkan pada paham relativisme.  Akhirnya, feminisme justru menjauhkan perempuan dari fitrah dan kodratnya. Oleh sebab itu, pemaknaan setara antara laki-laki dan perempuan tidaklah tepat, yang lebih tepat adalah bentuk keserasian di antara keduanya. Laki-laki dan perempuan secara fitrah dan kodrati berbeda dan tidak setara secara biologis. Namun perbedaan itu tidak menghalangi yang satu dan melebihkan yang lain. Perbedaan itu saling melengkapi karena masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.  Konsep keserasian tidak menyamaratakan antara laki-laki dan  perempuan, namun saling mengisi kelebihan dan kekurangan. Jadi, mengapa harus menjadi feminis untuk mencari keadilan wanita jika dalam Islam hal tersebut telah ada? Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep equality bukan solusi, akan tetapi kita dapat menafsirkan itu sebagai proyek hegemoni penguasaan Barat terhadap dunia global, bukan semata-mata mencarikan wanita keadilan dan kemuliaan.  Sehingga, pendidikan berspektif gender hanya merusak studi Islam yang telah mapan dan menghilangkan aspek-aspek beradab dalam studi keislaman (Kholili Hasib dalam Kania (ed.), 2018).

Banyak yang tidak menyadari bahwasanya memperjuangkan kesetaraan gender tidak berarti memperjuangkan keadilan bagi kaum perempuan, karena keadilan tidak selalu bermakna “penyamarataan”. Definisi gender yang dimaksud pun tidak merujuk kepada jenis kelamin biologis tertentu. Karena itu, sadar atau tidak sadar, mereka yang memperjuangkan ide kesetaraan gender, sejatinya sedang memperjuangkan ideologi kaum feminis; yaitu sebuah ideologi yang mengusung kebebasan tanpa batas. Khususnya, batas nilai-nilai agama.  Jika tidak ditelaah dengan cermat dan diberikan makna serta batasan yang jelas, perjuangan Kesetaraan Gender pada akhirnya akan menjadi bom waktu bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Perempuan dan laki-laki tidak tahu lagi apa kodrat dan peran ideal yang seharusnya mereka mainkan, sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.  Akhirnya perempuan sendiri menyesal, karena kelelahan mengejar impian kosong bernama “kesetaraan”. Satu kata yang selama ini tak ada faktanya (Kania, 2018).

 PENUTUP

Gender merupakan pensifatan atau pembagian peran laki-laki dan perempuan karena konstruksi psikologi, sosial dan budaya masyarakat.  Contohnya perempuan disifati lemah lembut, emosional dan memiliki peran utama pada tugas-tugas domestik.  Laki-laki dianggap perkasa, kuat, rasional dan berperan utama pada sektor publik.  Warna biru identik dengan laki-laki sementara warna pink untuk perempuan sehingga tampak aneh jika digunakan laki-laki.

Pembagian peran antara laki-laki dan perempuan dilakukan oleh komunitas berdasarkan kondisi dan situasi dimana komunitas itu tumbuh dan berkembang.  Pada masyarakat berburu dan meramu maka tidak ada pembagian peran yang tegas antara laki-laki dan perempuan.  Setelah mulai berkembang pertanian dan beternak menetap, maka perempuan bertugas menjaga lading dan ternak mereka sedangkan laki-laki masih melakukan pekerjaan berburu di hutan.  Gender berlaku berbeda-beda di setiap tempat dan waktu karena tiap masyarakat mempunyai karakteristik sendiri yang menentukan pembagian kerja yang ideal di antara laki-laki dan perempuan.  Seiring dengan perkembangan zaman, gender juga berubah menyesuaikan dengan tuntutan pembagian peran yang berbeda dengan masa lalu.

Gender berbeda dengan jenis kelamin.  Jenis kelamin adalah pembagian peran antara laki-laki dan perempuan karena kodrat yang diberikan oleh Tuhan.  Perempuan bisa hamil, melahirkan dan menyusui sedangkan laki-laki tidak.  Peran itu tidak berbeda antar tempat dan tidak berubah antar waktu serta tidak dapat dipertukarkan.

Banyak perbedaan pemahaman tentang makna gender di masyarakat.  Hal itu disebabkan karena konsep gender adalah bentukan manusia berdasarkan permasalahan diskriminasi terahadap wanita yang terjadi di Barat.  Islam merupakan ajaran yang sangat lengkap mengatur kehidupan manusia, termasuk tentang pembagian peran antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan kodratnya masing-masing.  Pembagian peran yang sesuai dengan ajaran Islam akan menciptakan kehidupan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

Kania, D.D. (Ed.).  2018.  Delusi Kesetaraan Gender: Tinjauan Kritis Konsep Gender.  Aliansi Cinta Keluarga (AILA) dan The Center for Gender Studies.

Handayani, T, Sugiarti.  2006.  Konsep dan Teknik Penelitiaan Gender.  Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.  Malang

Sukri, S.S. (Ed.)  2002.  Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender.  Gama Media.  Yogyakarta

Sunarto, K.  2004. Pengantar Sosiologi.  Penerbit FE-UI.  Jakarta