Apa yang dimaksud dengan haram aini dan haram sababi

12 Fikih Kurikulum 2013 No Catatan Orang Tua Tanda Tangan Orang Tua Makanan Haram Ayo Amati Pastilah kamu dapat menjelaskan, ayo siapa yang bisa?

1. Arti makanan haram

Allah Swt. telah memerintahkan manusia supaya mengonsumsi makanan yang baik, sebaliknya manusia diharuskan menjauhi makanan yang haram. Makanan yang haram adalah makanan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat Islam . Sebagaimana Firman Allah Swt.: ٧ ق قئ ق ق ْ لا ُ ق ْي ق قع ُمكقرقحُيقو قت ق كقيَطلا ُ ُ قڍ ُ قحُيقو Di unduh dari : Bukupaket.com 13 Buku Siswa Kelas 6 Artinya : ...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ...” QS. Al-A’raf [7]:157 Allah juga berfirman dalam QS. Al-Maidah 5:3: ق قب ق َ ا ق ْيقغقل َ قهُث قمقو قريق ْنقْلا ُ ْقلقو ُمَلاقو ُ ق ْيق ْڍا ُ ُكْيق قع ْ قمكقرُح ْ ُ ْيَكقم قم قإ ُعُ َسڍا ق قٵ ق ث قمقو ُ قحيقطَلاقو ُ قيكقلق قتُ ْ ڍاقو ُةقم ُقْ ق ْ ڍاقو ُ ق ق ق ْ ُ ْ ڍاقو ق م ْزل قب ا ُ قسْ ق ْس قت ْنقثقو ق ُصُلا ق قً قحقبُم قمقو Artinya : Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala. dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah. QS. Al-Maidah [5]: 3

2. Macam-macam makanan yang haram

Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan yang diharamkan di dalam al-Qur’an dan Hadis, dan bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam yaitu: a. Haram aini, maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram ditinjau dari sifat bendanya seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga yaitu: 1 Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah dll. 2 Berupa nabati tumbuhan, yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, serta daun beracun. 3 Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, aspal, logam dan lainnya. b. Haram sababi, maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang menjadikan haramnya makanan tersebut, seperti daging sapi digoreng dengan minyak babi. Di unduh dari : Bukupaket.com 14 Fikih Kurikulum 2013 Haram sababi dapat juga ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti: 1 Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dll. 2 Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang judi, dll. 3 Hasil haram dari penjualan makanan haram seperti menjual daging babi, kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan. Uang tersebut haram. 4 Hasil haram dari membungakan uang riba, yaitu menggandakan uang. Uang hasil penggandaan uang hukumnya haram. Makanan yang diharamkan memiliki ciri-ciri antara lain : a. Makanan itu membahayakan b. Melemahkan dan merusak akal c. Mendatangkan kerusakan terhadap manusia baik jiwa ataupun raga. d. Memabukkan e. Menjijikkan Berapa jenis makanan yang diharamkan oleh Allah Swt. antara lain: a. Bangkai binatang, kecuali ikan dan belalang. Sabda Rasulullah Saw. ﹸﺩ ﹶﺮ ﹶﳉﹾﺍﹶﻭ ﹸﺕﹾﻮ ﹸﳊﹾﺍ ﹺﻥﺎﹶﺘﹶﺘﹾﻴﹶﻣ ﺎﹶﻨﹶﻟ ﹾﺖﱠﻠﹺﺣﹸﺍ Artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang” HR. Ibnu Majah dari Abdullah Bin Umar : 3209 b. Darah dari binatang halal maupun haram, meskipun sudah dimasak seperti sarendideh yang mirip dengan daging hati dan limpa. c. Makanan yang buruk, menjijikkan atau najis seperti kecoa, lalat, tikus, cacing, kutu dan lain-lain. Firman Allah dalam QS. Al-A’raaf 7:157: ٧ ق قئ ق ق ْ لا ُ ق ْي ق قع ُمكقرقحُيقو Di unduh dari : Bukupaket.com 15 Buku Siswa Kelas 6 Artinya : ...dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka ….” QS. Al-A’raaf [7]: 157 d. Daging babi, termasuk di dalamnya kulit, tulang dan semua bagian dari hewan tersebut. e. Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah. f. Makanan yang membahayakan Contoh makanan yang mengandung racun, mengandung alkohol, dan makanan yang basi. Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah 2:195 : ٥ ق ق ْ َلا ق قإ ْ ُكْيق ْي ق أقباْ ُ ْ ُتق قو Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan ... QS. Al-Baqarah [2]:195

3. Menjauhi makanan yang haram

Wislah : Kamu sedang cari jawaban dari apa pengertian makanan haram? Apa saja jenisnya makanan haram? Dan mengapa makanan bisa dikatakan makanan haram?

Nah, pada postingan kali ini. Kami mencoba membantu kamu, menyajikan referensi tentang : Pengertian Makanan Haram, Macam-Macam Makanan Haram, Kategori Makanan Haram, Jenis-Jenis Makanan Haram, Menjauhi Makanan Haram, Akibat Mengkonsumsi Makanan Haram, dan Hikmah Menghindari Makanan Haram.

Berikut informasinya.

DAFTAR ISI :

1. Pengertian Makanan Haram

2. Macam-Macam Makanan Haram

3. Kategori Makanan Haram

4. Jenis-Jenis Makanan Haram

5. Menjauhi Makanan Haram

6. Akibat Mengkonsumsi Makanan Haram

7. Hikmah Menghindari Makanan Haram

Pengertian Makanan Haram

Makanan haram adalah makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka ia berdosa.


Macam-Macam Makanan Haram

Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam yaitu:

  1. Haram Aini, maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram ditinjau dari sifat bendanya seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram karena sifat tersebut, ada tiga: (i) berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah dan lain-lain, (ii) berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, serta daun beracun, (iii) benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, aspal, logam dan lainnya.
  2. Haram Sababi, maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang menjadikan haramnya makanan tersebut, seperti daging sapi digoreng dengan minyak babi. Haram sababi dapat juga ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti: (i) makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dan lain-lain, (ii) makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang judi, dan lain-lain, (iii) hasil haram dari penjualan makanan haram seperti menjual daging babi, kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan. Uang tersebut haram, (iv) hasil haram dari membungakan uang (riba), yaitu menggandakan uang. Uang hasil penggandaan uang hukumnya haram.

Baca Juga :   Pengertian Pembunuhan Adalah: Macam, Dasar Larangan, Hukuman dan Hikmah Dalam Islam

Kategori Makanan Haram

Makanan yang diharamkan memiliki ciri-ciri antara lain:


  1. Terdapat dalil yang melarang untuk memakannya.
  2. Kotor, menjijikkan, mendatangkan mudarat, serta berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.
  3. Makanan yang mengandung racun.
  4. Makanan yang dapat memabukkan.
  5. Disembelih tanpa menyebut nama Allah dan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk sajen atau sesembahan.

Jenis-Jenis Makanan Haram

Berapa jenis makanan yang diharamkan oleh Allah Swt antara lain:

  1. Bangkai binatang, kecuali ikan dan belalang.
  2. Darah dari binatang halal maupun haram, meskipun sudah dimasak seperti saren atau dideh yang mirip dengan daging hati dan limpa, ada yang mengatakan marus yaitu makanan yang asalnya darah haram.
  3. Makanan yang buruk, menjijikkan atau najis seperti kecoa, lalat, tikus, cacing, kutu dan lain-lain.
  4. Daging babi, termasuk di dalamnya kulit, tulang dan semua bagian dari hewan tersebut.
  5. Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
  6. Makanan yang membahayakan Contoh makanan yang mengandung racun, mengandung alkohol, dan makanan yang basi.

Baca Juga :   Shalat Bagi Orang Sakit : Tata Cara dan Hikmah

Menjauhi Makanan Haram

Sebagai seorang muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan yang haram. Agar dapat menghindari makanan yang diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut ini:


  1. Tanamkan di dalam diri sikap tidak suka terhadap makanan yang diharamkan.
  2. Hendaklah dipahami betul macam-macam makanan yang diharamkan.
  3. Jika terdapat keraguan terhadap makanan tersebut tanyakanlah kepada ulama terdekat.
  4. Bersikap hati-hati terhadap makanan yang telah diolah atau dalam kemasan.
  5. Tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita.
  6. Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan yang haram.

Akibat Mengkonsumsi Makanan Haram

Ada beberapa akibat yang akan menimpa orang yang makan makanan haram, antara lain:

  1. Makanan haram akan merusak kesehatan.
  2. Doa tidak dikabulkan.
  3. Merusak amal-amal shalih.
  4. Hina dan rendah.
  5. Menyebabkan keturunannya rusak.

Baca Juga :   Islam Washatiyah : Pengertian, Ciri-Ciri, Rahmatan Lil Alamin dan Hikmah

Hikmah Menghindari Makanan Haram


Dari beberapa makanan yang diharamkan oleh Allah ada isyarat hikmah yang terkandung di dalamnya. Hikmah yang terkandung antara lain:

Apa yg dimaksud dengan haram Sababi jelaskan?

Haram sababi, Sesuatu yang menjadi haram dikarenakan suatu sebab yang dilarang dalam islam. Contoh: Tahu merupakan makanan yang halal. Umat islam boleh memakannya namun jika didapatkan dengan cara mencuri maka secara otomatis Tahu tersebut haram dan tidak boleh dimakan.

Jelaskan apa perbedaan haram Aini dan haram Sababi berilah contoh masing masing?

haram aini adalah makanan atau minuman yang diharamkan itu mengandung jenis benda dan barang itu sendiri. Misalnya: daging babi, bangkai, binatang yang disembelih bukan karena Allah, dan darah. haram sababi adalah haram karena cara mendapatkannya yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh agama Islam.

Apa yang dimaksud dengan haram Sababi dan berikan contohnya?

Jawaban : Haram Sababi artinya haram karena cara mendapatkannya yang tidak baik dan tidak dibenarkan oleh agama Islam. Misalnya : barang – barang hasil curian, korupsi, perjudian, Barang hasil rampasan dll.

Haram dibagi menjadi berapa?

Sementara itu, pembagian haram ada dua. Apabila keharaman itu terkait dengan esensi perbuatan, maka disebut dengan haram li zatih (haram karena zatnya). Dan apabila terkait dengan sesuatu yang di luar esensi yang diharamkan, tetapi berbentuk ke-mafsadat-an, maka disebut haram li gairih (haram karena yang lain).