Apa tujuan mempelajari ilmu mawaris

Secara umum tujuan mempelajari ilmu mawaris adalah untuk memahami dan melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat islam. Secara khusus, tujuan mempelajari fiqih mawaris ini antara lain : 1. Untuk mengetahui secara jelas orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagiannya. 2. Untuk menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar. 3. Untuk menghindari perselisihan dan perebutan harta peninggalan akibat ke tidak jelasan aturan main pembagian warisan. 4. Untuk memperingan beban dan tanggung jawab si mayit. Dengan aturan dalam fiqih mawaris ini maka tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Karena pembagian harta warisan ini adalah yang terbaik dalam pandangan alloh dan manusia. Artikel berkaitan :

- Dalil ketentuan warisan

Koleksiku :

Apa tujuan mempelajari ilmu mawaris

» FIKIH XI SISWA mtsmafaljpr.blogspot.co.id

» Pengertian qishash Macam-macam qishash Hukum Qishash Syarat-syarat Qishash

» Pengertian Diyat Sebab-sebab Ditetapkannya Diyat Macam-macam Diyat

» Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota badan

» Pengertian kaffarah Macam-macam kaffarah

» Pengertian Zina Status Hukum Zina

» Dasar Penetapan Hukum Zina

» Macam-macam Zina dan Had-nya

» Pengertian Qadzaf Hukum Qadzaf Had Qadzaf

» Syarat-syarat berlakunya Had Qadzaf Gugurnya Had Qadzaf Hikmah Dilarangnya Qadzaf

» Pengertian Khamr Hukum Minuman Keras Had Minum Khamr

» Pengertian Mencuri Pembuktian Praktik Pencurian

» Nisab kadar Barang yang Dicuri Pencuri yang Dimaa ϐkan

» Pengertian Penyamun, Perampok, dan Perompak Hukum Penyamun, Perampok, dan Perompak Had Perampok, Penyamun, dan Perompak

» Pengertian Bughat Tindakan Hukum Terhadap Bughat

» Status Hukum Pembangkang BUGHAT PEMBANGKANG

» Pengertian Peradilan Fungsi Peradilan Hikmah Peradilan

» Pengertian Hakim Syarat-syarat Hakim

» Macam-macam Hakim dan Konsekuensinya Tata Cara Menentukan Hukuman

» Pengertian Saksi Syarat-syarat Menjadi Saksi

» Pengertian Penggugat Pengertian Bukti Bayyinah Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan

» Pengertian Tergugat Tujuan Sumpah Syarat-syarat Orang yang Bersumpah Lafadz-lafadz Sumpah

» Pelanggaran Sumpah TERGUGAT DAN SUMPAH

» Meminang atau Khitbah Melihat Calon Istri atau Suami

» Sebab Haram Dinikah untuk Selamanya

» Sebab Haram Dinikahi Sementara

» Hukum Kafaah PRINSIP KAFAAH DALAM PERNIKAHAN a. Pengertian

» Pengertian Syarat dan Rukun Nikah

» Pengertian Wali Kedudukan Wali Syarat-syarat wali : Macam Tingkatan Wali

» Pengertian dan Hukum Mahar Ukuran Mahar Macam-macam Mahar

» Nikah Mut’ah Nikah Syighar kawin tukar

» Macam-macam iddah : Kewajiban Suami Istri Selama Masa Iddah

» Hukum Rujuk Syarat dan Rukun Rujuk : Saksi dalam Masalah Rujuk Hikmah Rujuk

» Pengertian Ilmu Mawaris ILMU MAWARIS

» Hukum Membagi Harta Warisan Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan

» Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris Tujuan Ilmu Mawaris

» Sumber Hukum Ilmu Mawaris

» Sebab Nasab hubungan keluarga Sebab Pernikahan yang Sah Sebab wala’

» Pembunuh Budak Orang Murtad

» Klasi ϐikasi Ahli Waris

» Furud ̣ul Muqaddarah Żawil Furuḍ Saudara perempuan seayah tunggal, dan jika tidak ada : Suami, jika tidak ada :

» AHLI WARIS YANG TIDAK BISA GUGUR HAKNYA ’ASHABAH

Show more

Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kembali menggelar Kajian Rutin Bakda Maghrib dengan tajuk “Pembagian Waris untuk Kakek”, melalui Zoom Meeting dan disiarkan pada kanal YouTube resminya, Masjid Islamic Center UAD pada (18-02-2022).

Ust. Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.SI. selaku pembicara mengatakan bahwa ilmu waris sangat penting untuk dipelajari. Ilmu yang berkenaan dengan hukum melaksanakan ketetapan Allah terhadap sisa rezeki dari seorang muslim yang telah meninggal ini, bahkan Rasulullah langsung yang menganjurkan untuk menjaganya.

“Diingatkan oleh Rasulullah saw., agar selalu ada yang mempelajari dan bertujuan juga untuk menjaganya,” terangnya.

Terkait harta warisan sang cucu kepada kakeknya, Ust. Akhmad menjelaskan, apabila ada seorang muslim meninggal dunia, sedangkan seseorang ini memiliki kakek yang masih hidup, maka bisa jadi kakek mendapatkan warisan, tetapi bisa juga tidak. Hal ini dikarenakan kakek termasuk ashabul furudh atau penerima bagian pasti, maka kemungkinan ia untuk mendapatkan warisan itu ada, tergantung keadaan siapa saja ahli waris yang masih hidup. Dalam kasus ini, terdapat empat kemungkinan keadaan kakek mendapatkan warisan.

“Pertama, kakek itu bisa terhijab, yang menghijab kakek itu adalah ayah (dari si mayit). Kedua, kakek itu bisa menerima ashabah, statusnya bisa ashabah bin nafsi. Ketiga, kakek itu bisa mendapatkan 1/6 plus sisa. Dan yang keempat, kakek bisa mendapatkan 1/6 dari harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia,” jelasnya.

Di akhir acara, Ust. Akhmad mengatakan bahwa kajian terkait ilmu waris ini belumlah tuntas. Oleh karena itu, ia menginformasikan akan adanya kajian lanjutan setelah ini.

“Saudara sekalian, semoga dimudahkan kita dapat melanjutkan kajian kita sampai tuntas untuk ashabul furudh,” pungkasnya. (RRI)

https://pixabay.com/users/succo-96729/ - Hukum mempelajari ilmu waris

Hukum mempelajari ilmu waris memiliki dasar hukumnya sendiri seperti yang sudah diatur dalam beberapa hadits. Jika Anda masih bingung tentang apa yang dimaksud dengan ilmu waris, pengertian ilmu waris atau mawaris adalah ilmu tentang suatu bagian warisan ahli waris yang telah ditentukan besar kecilnya oleh syara.

Ilmu waris juga biasa disebut dengan ilmu faraidh. Pengertian Ilmu faraidh menurut kitab mughnil muhtaj, Asy Syarbiny adalah

اَلْفِقْهُ الْمُتَعَلَّقُ بِالْاِرْثِ وَمَعْرِفَةِ الْحِسَابِ الْمُوْصِلِ اِلَى مَعْرِفَةِ ذَلِكَ وَمَعْرِفَةِ قَدْرِ الْوَاجِبِ مِنَ التِّرْكَةِ لِكُلِّ ذِىْ حَقٍّ

Artinya: Ilmu faraidh adalah ilmu Fiqh yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap hak pusaka.

Hukum Mempelajari Ilmu Waris dan Dasar Hukumnya

Mempelajari ilmu waris berguna untuk memahami tentang bagaimana pembagian harta warisan yang baik sesuai dengan syari’at islam.

Menurut Ulama’ Fiqh hukum mempelajari ilmu waris adalah fardhu kifayah, maksudnya adalah apabila di suatu daerah tersebut sudah ada yang mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris (faraidh) maka kewajiban tersebut sudah gugur, namun jika ternyata di daerah tersebut sama sekali belum ada yang mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris atau ilmu faraidh maka setiap orang di daerah tersebut mendapatkan dosa.

Dasar hukum kewajiban fardhu kifayah di dalam mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris (faraidh) terdapat di dalam Al qur’an dan Hadits sebagai berikut :

تَعَلِّمُواالْقُرْآنَ وعَلِّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَاالنَّاسَ، فَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمُ مَرْفُوعٌ وَيُوْشِكُ اَنْ يَخْتَلِفَ اِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلَا يَجِدَانِ اَحَدًايُخْبِرُهَا (اخرجه أحمد والنسائ و الدارقطنى

Artinya: Pelajarilah al qur’an dan ajarkannya kepada orang-orang dan pelajarilah Ilmu faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorang pun yang sanggup memfatwakannya kepada mereka. (Hadits riwayat ahmad , An Nasai dan Daruquthniy)

أَقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللّهِ (رواه مسلم وابو داود

Artinya : Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut kitabullah (Al-Qur’an) (Hadits Riwayat Muslim dan Abu Dawud.)

https://pixabay.com/users/succo-96729/

Tujuan Mempelajari Ilmu Waris

  • Melaksanakan kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh

  • Melakukan pembagian harta waris kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syari’at islam

  • Menyelesaikan permasalahan tentang pembagian harta warisan

  • Menghindari pertengkaran dan permusuhan di antara ahli waris

  • Melestarikan syiar ajaran agama islam

Melansir dari buku Hukum Kewarisan Islam, Prof. Dr. Amir Syarifuddin, 2015, bahwasanya Islam pada dasarnya memberikan perlindungan sepenuhnya pada harta benda yang dimiliki oleh manusia, baik ketika manusia tersebut masih hidup ataupun sudah meninggal dunia. (DNR)