Apa saja produk bank syariah

ilustrasi:layanan bank - Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Mandiri Syariah, Jakarta, beberapa waktu lalu. Meski kondisi pasar modal masih fluktuatif, beberapa perusahaan tetap berkomitmen melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) tahun depan. Salah satunya, Bank Syariah Mandiri (BSM).

Foto: Republika/Wihdan Hidayat

Ada beragam jenis produk keuangan dan perbankan syariah

REPUBLIKA.CO.ID -- Ada beragam jenis produk dana, pembiayaan, dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah. Misalnya, wadiah, murabahah, ijarah, rahn, syirkah, mudharabah, qard, dan bay'i. Adapun arti dari istilah-istilah tersebut adalah:

1. Al-Wadiah (Titipan)

Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.

2. Murabahah

Perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

3. Ijarah (Sewa)

Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujroh) tanpa diikuti dengan pemindahan pemilikan barang itu sendiri.

4. Rahn (Gadai)

Menahan barang sebagai jaminan atas uang.

5. Syirkah (Bagi Hasil)

Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih (bank dengan nasabah) untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (dana/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

6. Mudharabah

Bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

7. Al-Qard (Pinjaman)

Akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya (jumlah pokok yang diterima) kepada lembaga keuangan syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah. Pembiayaan jenis ini adalah produk pinjaman tanpa pengenaan bagi hasil sama sekali dalam bank syariah. Sumber dana yang digunakan untuk memberikan pinjaman ini berasal dari zakat, infak, dan sedekah.

8. Bay'i (Jual Beli)

Ada tiga jenis jual beli dalam pembiayaan di perbankan syariah, yaitu akad Bay'u al-Murabahah (akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan (margin) yang disepakati), Bay'u al-Salam (pembiayaan jual beli di mana barang yang dibeli diserahkan kemudian, sedangkan pembayaran dilakukan di muka), dan Bay'u al-Istishna (kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang).   

produk bank syariah - Menjalankan halal lifestyle baiknya jangan setengah-setengah. Termasuk dalam hal layanan keuangan yang digunakan. Bank syariah yang saat ini semakin stabil dan berkembang, dapat Sahabat jadikan pilihan. Tidak hanya tabungan, banyak juga layanan investasi yang disediakan oleh bank syariah, dan bahkan menjadi produk paling populernya.

Yuk, cari tahu produk bank syariah apa saja yang paling banyak digunakan di artikel ini!

Pengertian Bank Syariah

Sebelum masuk ke topik utama, mari kita pastikan lebih dulu apa itu bank syariah. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang mengedarkan uang di masyarakat melalui produk-produknya yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Jadi, istilah syariah yang menempel bukan tidak berarti ya Sahabat. Karena syariat Islam diimplementasikan tidak hanya dalam kebijakan, namun juga dalam produk dan layanan tentunya.

Produk Bank Syariah  

Ini dia topik utama kita. Berikut kelima produk bank syariah plus akadnya, yang paling berperan paling aktif dalam memenuhi kebutuhan para nasabah di Indonesia.

  1. Tabungan syariah

Produk paling populer pertama ialah produk simpanan syariah. Cara kerja produk tabungan syariah ini serupa dengan tabungan pada bank konvensional.

Akan tetapi, tetap ada perbedaan antara keduanya ya Sahabat. Saat hendak membuka rekening simpanan di bank syariah, Sahabat akan menemukan 2 jenis simpanan yang dapat dipilih. Pertama ialah wadiah, kedua yaitu mudharabah.

Sahabat dapat memilih simpanan wadiah apabila ingin terbebas dari biaya administrasi bulanan. Mengapa bisa gratis biaya admin? Hal ini terkait dengan akad yang diterapkan dalam produk. Wadiah sendiri berarti titipan dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu, nasabah hanya menitipkan uangnya kepada bank syariah.

Sementara untuk mudharabah, Sahabat akan dikenakan biaya administrasi jika memilih jenis tabungan ini. Mengapa terkena biaya admin? Tentu karena akadnya yang berbeda dengan wadiah. Mudharabah adalah kerja sama. Dana yang disimpan nasabah di bank syariah, akan dikelola oleh bank. Karena akadnya kerja sama, Sahabat akan memperoleh keuntungan pengelolaan tersebut dengan sistem bagi hasil.

  1. Deposito syariah

Produk bank syariah kedua ialah deposito syariah. Bentuk produk deposito syariah juga serupa dengan deposito pada bank konvensional, yakni tabungan berjangka 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan, yang dapat ditarik apabila telah lewat periode tersebut.

Yang menjadi perbedaan antara deposito syariah dan konvensional ialah pada sistem keuntungannya. Bank syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah bagi nasabahnya. Bukan bunga. Persentase nisbah yang ditawarkan umumnya sebesar 60 untuk nasabah dan 40 untuk bank. Deposito menggunakan akad mudharabah.

(Baca juga: Seperti Ini Simulasi Nisbah Deposito Syariah)

  1. Gadai syariah

Produk selanjutnya ialah gadai syariah. Gadai syariah merupakan layanan peminjaman yang disertai dengan syarat pemberian barang jaminan.

Gadai syariah menggunakan akad tabarru jenis rahn. Oleh sebab itu, apabila nasabah yang melakukan pinjaman dana tetapi tidak dapat melunasi jumlah yang dipinjamnya, bank syariah menjual barang jaminan tersebut untuk membayar jumlah pinjamannya.

Biaya lain tidak akan dikenakan kepada nasabah terkait ketidakmampuan bayar tersebut. Bahkan jika harga jual barang lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam, selisihnya akan dikembalikan kepada nasabah.

Hanya saja, bank syariah akan mengenakan biaya pemeliharaan barang jaminan kepada nasabah.

(Sssst, cari tahu jenis akad tabarru lainnya di sini!)

  1. Pembiayaan atau pinjaman syariah

Setelah gadai syariah, layanan populer selanjutnya masih seputar pembiayaan nih. Pinjaman syariah dapat diberikan oleh bank syariah kepada nasabah, dengan cara bayar langsung ataupun cicil.

Akad untuk pinjaman syariah berbeda, tergantung dari objek yang dipinjam atau dibiayai oleh bank syariah.

Untuk peminjaman uang, akad yang berlaku ialah qardh. Karena termasuk ke dalam akad tabarru, orientasi bank syariah bukanlah profit saat memberikan pinjaman. Pasalnya, nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman saja sesuai akad.

Mengenai lebihan nominal yang dibayar, nasabah boleh memberikan hal ini. Akan tetapi, jumlahnya tidak tertera dalam perjanjian karena bukan didasari oleh paksaan.

Sementara untuk objek pembiayaan seperti kendaraan, rumah, ataupun barang lainnya, akad yang diterapkan ialah akad tijarah jenis ba’i. Bank syariah memberikan pembiayaan terhadap barang di atas dengan angka yang telah ditambahkan margin.

  1. Giro syariah

Produk paling populer terakhir ialah giro syariah. Serupa dengan tabungan syariah, giro syariah juga merupakan produk simpanan. Akan tetapi, penarikan hanya bisa dilakukan dengan selain kartu ATM, di antaranya cek dan bilyet giro. Giro akan lebih memudahkan dibanding tabungan jika Sahabat membutuhkan transaksi berjumlah sangat besar kapanpun.

Akad yang diterapkan dalam produk giro syariah juga sama dengan tabungan syariah, yakni wadiah dan mudharabah.

Pada akad wadiah, nasabah menitipkan dananya di bank syariah. Bank syariah tidak memberikan imbalan kepada nasabah atas pengelolaan dana yang dilakukan, kecuali pemberian yang sifatnya sukarela.

Sementara pada akad mudharabah, nasabah sebagai pemilik dana bekerja sama dengan bank syariah dalam mengelola uang yang tersimpan, sehingga nasabah mendapatkan persentase keuntungan. Biaya administrasi pun diambil oleh bank syariah melalui keuntungan tersebut.

Akan tetapi, akad yang umum diterapkan dalam produk giro syariah ialah akad wadiah.

Nah, itu dia sekilas info tentang produk bank syariah yang paling populer di kalangan masyarakat Indonesia. Dari kelima produk tersebut, yang mana nih layanan favorit Sahabat?

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Freepik.com

Apa saja produk

Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah :.
Tabungan Syariah. ... .
Deposito Syariah. ... .
Gadai Syariah (Rahn) ... .
Giro Syariah. ... .
Pembiayaan Syariah (Ijarah).

Apa saja produk dari bank syariah itu brainly?

Bank syariah memiliki beberapa produk unggulan, seperti:.
Tabungan syariah..
Deposito syariah..
Gadai syariah..
Pinjaman syariah..

Produk apa saja yang ada di bank konvensional dan bank syariah?

Berdasarkan ilustrasi tersebut, produk-produk yang ditawarkan oleh bank konvensional dan bank syariah, sebenarnya tidak benar-benar jauh berbeda, yaitu giro, tabungan, dan deposito. Namun, prinsip yang diterapkanlah yang menjadi pembeda utama di antara dua jenis bank ini.