Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Show Intisari-Online.com - Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2. Baca Juga: Pancasila Sebagai Sistem Etika, Kelima Nilainya Membentuk Perilaku Manusia Indonesia UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa. Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara. Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan, Timbul Beberapa Pemberontakan yang Ingin Mengganti Pancasila dengan Ideologi Lain Page 2
Page 3
Intisari-Online.com - Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dipertegas dalam UU Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan petaturan perundang-undangan terutama Pasal 2. Baca Juga: Pancasila Sebagai Sistem Etika, Kelima Nilainya Membentuk Perilaku Manusia Indonesia UU tersebut kemudian diganti dengan UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur hal serupa. Dengan demikian, keberadaan Pancasila kembali menjadi supreme norm dalam sistem hukum negara Indonesia sehingga Pancasila sebagai suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum maupun cita-cita moral bangsa terlegitimasi secara yuridis. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara. Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan, Timbul Beberapa Pemberontakan yang Ingin Mengganti Pancasila dengan Ideologi Lain Jakarta - Pancasila memegang peranan penting sebagai dasar dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga memiliki fungsi di antaranya sebagai sumber dari segala sumber hukum. Apa maksudnya? Dalam buku "Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara" oleh Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara menjadi dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber HukumSelanjutnya, dalam buku tersebut juga dijelaskan Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR tersebut memuat tiga ayat, di antaranya: 1) Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan 2) Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis 3) Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sumber Hukum MateriilDalam sebuah Jurnal resmi Program Pascasarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta tentang "Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional" oleh Fais Yonas Bo'a, Pancasila termasuk sumber hukum yang bersifat materiil. Pancasila sebagai sumber hukum materiil ditentukan oleh muatan atau bobot materi yang terkandung dalam Pancasila. Setidaknya terdapat tiga kualitas materi Pancasila yaitu: - Muatan Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia - Muatan Pancasila sebagai identitas hukum nasional - Pancasila tidak menentukan perintah, larangan dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum (meta-juris). Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber HukumAdapun fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai: 1) Ideologi hukum Indonesia 2) Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia 3) Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia 4) Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya
Simak Video "Hari Lahir Pancasila, Apa Mereka Hafal Pancasila?" (pal/pal) "Pentingnya nilai-nilai Pancasila pada masa sekarang di kalangan pelajar"No Ngasal bantu Merangkum masa penjajahan kondisi giografis dimalaysia 1.Sebutkan nilai-nilai Pancasila yg sudah diamalkan oleh nenek moyang kita pada masa sejarah awal, pada masa kerajaan Nusantara, pada masa penjajahan … tlg bantu jwb yaaaaa tlg bantu jwb yAAaaaaaa soallllllllllll ....____________________________________________________________________________________*KENAPA KEWAJIBAN HARU DILAKSANAKAN? *_______ … Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membu … Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membu … -ada berapakah pasal MPR-ada berapakah pasal DPD-ada berapakah pasal DPR-ada berapakah pasal Presiden -ada berapakah pasal Mahkamah Agung-ada berapaka … |