Apa fungsi disnakertrans dalam pencarian kerja

                 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Pasal 3 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidangtransmigrasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

          Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

              Adapun Susunan Organisasi dan Tugas Pokok,Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasididasarkan pada Peraturan Gubernur Jateng Nomor : 64 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah terdiri dari:

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi termuat dalam Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Dinas Ketenagakerjaan, yaitu :

    1. Dinas Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
    2. Dinas Ketenagakerjaan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian dan tugas pembantuan.
    3. Dinas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
          • perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
          • pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
          • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
          • pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian; dan
          • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tupoksi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi selengkapnya dapat diunduh disini.

Didalam pelaksanaan tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris dan 3 Kepala Bidang.

2) SekretariatSekretariat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang mempunyai tugas melakukan perencanaan dan Program Kerja, urusan Keuangan, Urusan Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam menyelenggarakan tugas sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

a. Pengumpulan, pengkoordinasian dan menyusun perencanaan dan program kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.b. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan dan aset.c. Pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.d. Pengumpulan peraturan, Perundangan-undangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.e. Perencanaan dan Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan f. Penyusunan dan mengkoordinasikan program kerja dan laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.g. Penelaahan konsep atau naskah dinas serta dokumentasi lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas.h. Pelaksanaan bimbingan, mengawasi, mengevaluasi dan memberi petunjuk serta arahan kepada Sub Bagian Keuangan Program dan Perlengkapan, dan Sub Bagian Aparatur dan Umum. i. Pendistribusian dan mengkoordinasikan tugas-tugas dari kepala Dinas kepada para Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.j. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan diminta ataupun tidak.

k. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat, terdiri dari 2 (dua) Sub Bagian, yaitu :

A. Sub Bagian Keuangan Program dan Perlengkapan
Sub Bagian Keuangan program dan perlengkapan menpunyai Tugas :

a. Menyusun program kerja tahunan pada Sub Bagian Keuangan dan Program dan perlengkapan.b. Pengoordinasian dan Pengawasan pelaksanaan administrasi dan teknis pembayaran gaji pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.c. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan administrasi dan teknis operasional belanja pemeliharaan dan belanja modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dibayarkan kepada pelaksanaan kegiatan.d. Membuat usulan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf pendukung kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.e. Mengkoordinasikan persiapan dan pembuatan administrasi pencairan keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.f. Mengiventarisasi dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas perencanaan dan keuangan.g. Mempersiapkan dan melakukan koordinasi, menghimpun dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.h. Melaksanakan urusan rumah tangga, yang meliputi Pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk kepentingan tugas.i. Pengelolaan / Pemeliharaan terhadap perlengkapan dan peralatan kantor dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan. j. Pelaksanaan inventarisasi aset dan perlengkapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.k. Pelaksanaaan penatausahaan Aset Dinas.l. Menyiapkan bahan dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RTBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit ( RPBU).m. Penyusunan rencana dan analisis kebutuhan peralatan dan perlengkapan dinas. n. Pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan persediaan barang tiap semester dan laporan persediaan barang akhir tahun.

o. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. Sub Bagian Aparatur dan Umum

a. Menyusun Program kerja tahunan pada Sub Bagian Aparatur dan Umum.b. Pelaksanaan urusan ketatausahaan (meneliti dan menelaah serta mengarsipkan surat/naskah dinas yang telah di disposisikan oleh kepala Dinas c. Penyusunan bahan dan penyusunan laporan yang diperlukan pada sekretariat Dinas.d. Melaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian yang meliputi Surat Tugas, Surat Keputusan Kepala Dinas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), cuti, Daftar Usulan Kepangkatan, formasi dan bezzeting pegawai, Penilaian Prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil, sasaran Kerja Pegawai (SKP), merencanakan dan mempersiapkan kenaikan pangkat/gaji berkala, pensiun, laporan-laporan pajak-pajak pribadi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.e. Menyusun dan menyiapkan, mengevaluasi dan melaporkan daftar hadir/absensi pegawai dilingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.f. Pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia guna peningkatan kinerja dinas.g. Penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja dan evaluasi jabatan Dinash. Memberikan saran dan pertimbangan serta laporan kepada sekretaris secara tertulis maupun lisan baik berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.i. Pelaksanaan Iventarisasi dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas Aparatur dan Umum.

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan KerjaBidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas lingkup Pelatihan, Kelembagaan, Sertifikasi, Pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri, Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, dan Informasi Pasar Kerja.

Dalam melaksanakan tugas bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :

a. Penyusunan program dan rencana kerja kegiatan bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerjab. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan petunjuk eknis lingkup pelatihan dan produktifitas, penempatan tenaga kerja dalam negeri, luar negeri, dan informasi pasar kerja.c. Penyelenggaraan pelatihan terhadap pencari kerja dan penyiapan Standarisasi, test kualifikasi dan memberikan perijinan kepada lembaga pelatihan kerja swasta.d. Pelaksanaan pembinaan terhadap pelaksanaan latihan/kursus yang dilakukan oleh lembaga latihan Swasta, Pemerintah, dan perusahaan dibidang ketenagakerjaan.e. Penyediaan informasi Ketenagakerjaanf. Pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan urusan Pemerintah Kabupaten.g. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian lingkup penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja.h. Pelaksanaaan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian lingkup penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja.i. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Bidang pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja

j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas 3 (tiga) Kasi sebagai berikut :

D. Seksi Pengembangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Seksi Pengembangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan Pedoman, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria serta Perencanaan Teknis Pengembangan, Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja. Untuk menyelenggarakan tugas Seksi ini mempunyai Fungsi sebagai berikut :

1. Penyusunan program kerja tahunan seksi Pengembangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dan Penempatan Perluasan Kerja.2. Pelaksanaan Program Kerja Seksi Pengembangan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Kesempatan Kerja3. Perencanaan, pengoordinasian dan pengawasan serta pengendalian kegitan dibidang Pengembangan, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja. Kerja guna penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan keinginan pasar kerja untuk mengurangi pengangguran.4. Pelaksanaan analisa informasi pasar kerja untuk mengetahui 5. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pengembangan, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja.6. Pelaksanaan penyebarluasan informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari kerja.7. Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data pencari kerja dan lowongan kerja guna penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan keinginan pasar kerja untuk mengurangi pengangguran.8. Pelaksanaan analisa informasi pasar kerja untuk mengetahui spesifikasi kebutuhan tenaga kerja9. Penyelenggaraan fasilitas terhadap pengusaha atau pengguna tenaga kerja dan pencari kerja untuk saling tukar menukar informasi dalam rangka usaha penempatan tenaga kerja melalui bursa kerja10. Pelaksanaan penyuluhan, rekruitmen, seleksi dan penempatan melalui mekanisme antar kerja lokal (AKL) dan antar kerja antar Daerah (AKAD) dalam rangka memfasilitasi pencari kerja luar dan dalam daerah dengan perusahaan di Kabupaten Sintang11. Penyelenggaraan fasilitas dan pembinaan penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat12. Pelaksanaan penyuluhan, rekruitmen, seleksi dan pengesahan pengantar kerja, serta penempatan tenaga kerja AKAD/ Antar Kerja Lokal (AKL).13. Pelaksanaan penerbitan SPP AKL.14. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan rekpmendasi penerbitan Izin mempekerjakan Tenaga Asing perpanjangan.15. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan tenaga Pendamping Tenaga Kerja asing.16. Penyebarluasaan dan penyajian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan perusaan atau pengguna tenaga kerja sesuai dengan permitaan17. Pelaksanaan Perluasa kerja melalui penerapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, tenaga kerja mandiri dan sektor informal18. Penyusunan laporan hasil pengembangan pasar kerja dan penempatan tenaga kerja secara berkala sebagai pertanggung jawaban.19. Pelaksanaan registrasi pendataan pencari kerja sebagai laporan20. Pelaksanaan Entry data pencari kerja dan penyedia kerja secara online21. Pelaksanaan permitaan legalisir Kartu AK 122. Penyusunan laporan penerbitan AK 1 secara berkala / bulanan23. Pengumpulan data penyedia lowongan kerja/ perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang24. Pelaksanaan Penyuluhan dan Bimbingan terhadap pembentukan tenaga kerja mandiri terdidik, tenaga kerja mandiri profesional25. Pemberian penyuluhan kepada Masyarakat tentang teknologi tepat guna dan teknologi padat karya.26. Pemberian bimbingan, praktek penerapan teknologi tepat guna dan usaha mandiri sesuai dengan petunjuk penerapan/ perbuatan produksi agar masyarakat dapat menerapkan teknologi tepat guna secara benar dan efisien27. Penyusunan laporan pelaksanaan penerapan pembinaan teknologi tepat guna dan usaha mandiri di setiap wilayah untuk mengetahui hambatan atau hasil yang telah dicapai.28. Pengalokasian dan pelaksanaan padat karya produktif dan pelaksanaan perluasan kerja sistem padat karya.29. Penyusunan laporan pelaksanaan padat karya dan perluasan kerja serta hasil yang efisien30. Pelaksanaan koordinasi pelayanan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

31. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

E. Seksi Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja.
Seksi Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, monitoring, dan evaluasi tenaga kerja berdasarkan kewenangan. Seksi Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

1. Penyusunan Program kerja tahunan seksi pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Tenaga Kerja2. Pelaksanaan Program kerja seksi Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja.3. Perencanaan, Pengoordinasian dan pengawasan serta pengendalian kegiatan dibidang pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Tenaga Kerja.4. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Tenaga Kerja.5. Pemberian Rekomendasi, menyusun dan melaporkan keberadaan tenaga kerja Asing serta monitoring Tenaga Kerja antar Kerja Lokal / antar kerja antar Daerah6. Pengumpulan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

F. Seksi Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga Kerja.
Seksi Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, Pedoman, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria serta Perencanaan Teknis dibidang Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga Kerja sesuai Kewenangan. Seksi Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga Kerja mempunyai Fungsi :

1. Penyusunan program kerja tahunan seksi Sertifikasi Kelembagaan dan tenaga kerja.2. Pelaksanaan Program kerja seksi Sertifikasi kelembagaan dan tenaga kerja.3. Perencanaan, Pengoordinasian dan pengawasan serta pengendalian kegiatan di bidang sertifikasi kelembagaan dan Tenaga Kerja.4. Penyiapan bahan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga kerja.5. Penyusunan rancana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pembinaan dan perizinan Kelembagaan6. Pelaksanaan Penerbitan dan Pengendalian izin lembaga bursa kerja / lembaga Penempatan Tenaga kerja Swasta dan lembaga penyuluhan dan bimbingan Jabatan7. Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pendayagunaan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan lembaga sukarela8. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan tugas

9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

G. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang hubungan Industrial, Persyaratan Kerrja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi :

a. Penyusunan Program dan rencana kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan jaminan Sosial Tenaga Kerja.b. Penyusunan Petunjuk Teknis Lingkup Hubungan Industrial, Syaratan Kerja dan purna kerja.c. Pelaksanaan Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, Organisasi Pekerjaan dan Pengusaha.d. Pemerataan dalam hal penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)e. Penelitian, Pengesahan, Pendaftaran Kesempatan Kerja waktu tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP), Pengerahan Pelaksana Pekerja kepada Perusahaan lain.f. Pelaksanaan proses penetapan Upah Minimum Kota ( UMK) dan Upah Minimum Sektot Kota ( UMSK).g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup bidang hubungan Industrial syarat kerja dan purna kerja.h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.i. Pelaksanaan Pembinaan, Monitoring, evaluasi dan pelaporan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdiri atas 3 Kasi sebagai berikut :

a. Seksi Hubungan Industrial dan Persyarat Kerja
Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan industrial dan persyaratan kerja. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Seksi Hubungan Industrial dan Persyarat Kerja mempunyai Fungsi :

1. Penyiapan rencana, program, dan kegiatan seksi Hubungan Industrial dan persyaratan kerja.2. Penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja.3. Penyiapan bahan dan data pelaksanaan kegiatan Penelitian, proses pengesahan dan pendaftaran kesempatan kerja waktu tertentu ( PKWT), Perjanjian kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja bersama (PKB), Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP), dan Penyerahan Pelaksanaan sebagaian Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.4. Penyiapan bahan dan data Pelaksanaan Pembinaan Persyaratan Kerja ataupun Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja bersama pada Perusahaan swasta, badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara.5. Penyiapan bahan monitoring, Evaluasi, dan pelaporan Pelaksanaan tugas

6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

b. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mempunyai tugas Melaksanakan Perencanaan, Koordinasi, Pedoman, Norma dan Standar dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengupahan dan jaminan sosial Tenaga Kerja. Untuk menyelenggarakan tugas sebagai seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai Fungsi :

1. Penyiapan rencana, Program, dan kegiatan \sesi Kelembagaan dan Penyelasaian Perselisihan Hubungan Industrial.2. Penyiapan bahan Pembinaan terhadap Perusahaan guna mencegah terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial.3. Penyusunan bahan Petunjuk teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial / Pemberhentian Hubungan Kerja.4. Penyiapan bahan dan Pelaksanaan Penyelasaian unjuk rasa / Pemogokan oleh pekerja ataupun Serikat Pekerja / Serikat Buruh.5. Penyiapan bahan penyelesaiaan masalah penutupan perusahaan yang dilakukan oleh pengusaha.6. Pelaksanaan Proses Pembentukan dan registrasi Pendaftaran Lembaga Kerja sama Bipartit dan Tripartit.7. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Lembaga Kerjasama Bipartit dalam pembentukan lembaga kerjasama Bipartit dan Tripartit.8. Pelaksanaan proses Pembentukan dan registrasi pendaftaran Serikat Pekerja / Serikat Buruh.9. Penyiapan bahan pembinaan dan evaluasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh.10. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan peleksanaan tugas

11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan Fungsinya.

H. Bidang Transmigrasi
Bidang Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Transmigrasi, melaksanakan perencanaan, pengoordinasiaan, Pemberdayaan, Pengerahan, Penempatan, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas Bidang Transmigrasi mempunyai Fungsi :

a. Penyusunan rencana dan Program kerja Bidang Transmigrasib. Perumusan dan pelaksanaaan kebijakan teknis di bidang Transmigrasi.c. Pengoordinasiaan layanan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi.d. Pengoordinasiaan layanan Pengurusan Hak Pengelolaane. Pelaksanaan koordinasi layanan Pembangunan Satuan permukiman di Kawasan Transmigrasi.f. Pengoordinasian layanan perpindahan transmigrasi dari Kabupaten/Kota ke Provinsi (Daerah asal).g. Pengoordinasian layanan Perpindahan Transmigrasi dari kabupaten / Kota kesatuan Permukiman.h. Pengoordinasian layanan penempatan transmigrasi di satuan permukimani. Penyelenggaraan pengembangan masyarakat Transmigrasi di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan dan masyarakat disatuan pemukiman pada tahap kemandirian.j. Pengembangan sarana dan praserana dan pengelolaan sumber daya alam satuan permukiman Transmigrasi pada tahap kemandirian.k. Penyelenggaraan fasilitas dan koordinasi layanan Pengurusan penerbitan sertifikat hak atas tanah.l. Perencanaan, Pengawasan, Pembinaan, Pengendalian dan mengkordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Transmigrasi.m. Fasilitasi penyelesaian permasalahan eks lokasi Transmigrasi.n. Peneliti dan Penelahaan konsep atau Naskah Dinas serta Dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas.o. Penyusunan Laporan tahunan di bidang Transmigrasi.p. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan kepada Kepala Dinas sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.Bidang Transmigrasi mempunyai 2 (dua) kasi yaitu sebagai berikut :A. Seksi Perencanaan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi Seksi Perencanaan dan Pemberdayaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyusun rencana dan pemetaan lokasi pembangunan penduduk transmigrasi, menyediakan informasi pengembangan wilayah transmigrasi, bimbingan calon transmigrasi, pengusulan rencana pengarahan dan perpindahan transmigrasi.

Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Perencanaan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi :

a. Penyiapan rencana, Program, dan kegiatan seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasib. Pelaksanaan program kerja seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasic. Perencanaan, Pengoordinasiaan dan pengawasan serta pengendalian kegiatan dibidang Perencanaan Kawasan Transmigrasi.d. Penyiapan bahan perumusan dan Pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan Kawasan Transmigrasie. Penyusunan bahan rencana kawasan transmigrasif. Penyusunan bahan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasig. Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas,

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

B. Seksi Pembangunan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk.Seksi Pembangunan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan masyarakat transmigrasi, pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi, penataan dan mengendalikan kawasan transmigrasi serta fasilitas penyelesaian permasalahan eks lokasi transmigrasi.

Untuk menyelenggarakan tugas Seksi Pengembangan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk mempunyai Fungsi :

1) Penyiapan rencana, program dan kegiatan seksi Pembangunan kawasan, Pengerahan dan penempatan penduduk.2) Pelaksanaan program kerja Seksi Pembangunan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk.3) Perencanaan, Pengoordinasian dan pengawasan serta pengendalian kegiatan di bidang Pembangunan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk.4) Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang pembangunan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk.5) Penyusunan bahan Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi6) Penyusunan rancangan perpindahan transmigrasi dari Kabupaten ke Provinsi (Daerah asal).7) Penyusunan rancangan perpindahan transmigrasi dari Kabupaten ke satuan permukiman.8) Penyusunan bahan penempatan transmigrasi di satuan permukiman9) Penyusunan kebutuhan pengembangan masyarakat transmigrasi di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan dan masyarakat di satuan permukiman pada tahap kemandirian.10) Penyiapan bahan penyelesaian permasalahan eks transmigrasi11) Penyusunan bahan pengembangan sarana dan prasarana dan pengelolaan sumber daya alam satuan permukiman transmigrasi pada tahap kemandirian.12) Penyiapan lahan, fasilitasi dan koordinasi pengurusan penerbitan sertipikat hak atas tanah.13) Penyelenggaraan fasilitasi dan koordinasi penyelesaian masalah eks transmigrasi14) Penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.

15) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibidang tertentu dan atau dengan lokasi dan wilayah kerja di Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan tugas operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.b. Pelaksanaan urusan administrasi.

c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

D. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.

1. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga pada jenjang jabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.2. Kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

3. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibidang tertentu dan atau dengan lokasi dan wilayah kerja di Kabupaten Sintang.Dalam melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi :a. Pelaksanaan tugas operasional Tenaga Kerja dan Transmigrasi.b. Pelaksanaan urusan administrasi.c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.2. Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan keahlian dan keterampilannya. 1. Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga pada jenjang jabatan yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.2. Kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

3. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai Peraturan Perundang-undangan