Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini. Dalam hadits marfu’ disebutkan, “Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if). Namun sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Sang Kholiq. Pada kesempatan kali ini, kami hanya menghadirkan secara ringkas mengenai perihal waris. Tidak seperti biasanya kami berkutat dengan banyak dalil. Kami buat panduan waris kali ini dengan begitu sederhana yang banyak merujuk dari kitab fikih Syafi’i Matan Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’). Dalam tulisan kali ini, kami pun menyampaikan contoh-contoh sederhana mengenai masalah waris. Semoga bermanfaat. Ahli waris dari laki-laki ada 10:
Ahlis waris dari perempuan ada 7:
Hak waris yang tidak bisa gugur:
Yang tidak mendapatkan waris ada tujuh:
‘Ashobah yaitu orang yang mendapatkan warisan dari kelebihan harta setelah diserahkan pada ashabul furudh. Urutan ‘ashobah dari yang paling dekat:
Ashabul furudh yaitu orang yang mendapatkan warisan berdasarkan kadar yang telah ditentukan dalam kitabullah. Kadar waris untuk ashabul furudh: Ashabul furudh yang mendapatkan 1/2 ada lima:
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/4 ada dua:
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/8: – Istri jika memiliki anak atau cucu laki-laki Ashabul furudh yang mendapatkan 2/3 ada empat:
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/3 ada dua:
Ashabul furudh yang mendapatkan 1/6 ada tujuh:
Hajb atau penghalang dalam waris:
Kaedah yang perlu diingat: Siapa yang tumbuh dari si fulan, selama si fulan ini ada, maka ia tidak mendapatkan warisan. Misalnya seorang cucu tidaklah mendapatkan waris jika masih ada anak si mayit (ayah dari cucu tadi).Yang menyebabkan saudara perempuan mendapatkan jatah separuh laki-laki karena adanya 4 orang:
Paman laki-laki, anak laki-laki dari paman (sepupu), anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan) dan tuan yang membebaskan budak mendapatkan waris tanpa saudara-saudara perempuan mereka. Contoh soal 1: Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 orang istri , 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Cucu perempuan: hajb (terhalang) karena adanya anak laki-laki Istri: 1/8 karena terdapat anak dan cucu. Sisa 7/8 untuk anak laki-laki.
Contoh soal 2: Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan dan seorang ayah. Jawab: Ayah: 1/6 + 2/6 ‘ashobah Anak perempuan: 1/2 karena hanya satu, tidak ada anak laki-laki
Contoh soal 3: Seorang wanita meninggal dunia dengan meninggalkan seorang suami, 1 anak perempuan, 1 anak perempuan dari anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak laki-laki (cicit). Jawab: Suami: 1/4 Anak perempuan: 1/2 Anak perempuan dari anak laki-laki: 1/6 Cicit: sisanya = 1/12
Contoh soal 4: Seorang pria meninggal dunia meninggalkan seorang ibu, seorang saudara kandung wanita dan seorang paman. Jawab: Ibu: 1/3 Saudara kandung wanita: 1/2 Paman: sisa = 1/6
Contoh soal 5: Seorang pria meninggal dunia dengan meninggalkan seorang ibu, seorang ayah, anak laki-laki, saudara kandung laki-laki Jawab: Ibu: 1/6 Ayah: 1/6 Saudara kandung laki-laki: hajb (terhalang oleh anak laki-laki) Anak laki-laki: sisa
Contoh soal 6: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 2 anak laki-laki, 1 anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu), ayah, kakek dan nenek. Jawab: Ayah: 1/6 Dua anak laki-laki: sisa Cucu: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Nenek: 1/6
Contoh soal 7: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 1 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Jawab: Ayah: 1/6 Kakek: hajb (terhalangi oleh ayah) Anak perempuan dari anak laki-laki: hajb (terhalangi oleh anak laki-laki) Paman: hajb (terhalang oleh anak laki-laki dan ayah) Anak laki-laki dan anak perempuan: sisa Anak perempuan: separuh dari laki-laki
Contoh soal 8: Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan 1 anak perempuan, 1 saudara perempuan seayah, 1 anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, 1 saudara laki-laki seibu. Jawab: Anak perempuan: 1/2 Saudara laki-laki seibu: hajb (terhalangi oleh anak perempuan) Saudara perempuan seayah: sisa Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah: hajb (terhalangi oleh saudara perempuan seayah)
Semoga sajian sederhana ilmu waris ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca artikel Prioritas dalam Penyaluran Harta Peninggalan Si Mayit di sini. Referensi:
@ Ummul Hamam, malam Jum’at penuh berkah, 17 Rajab 1433 H www.rumaysho.com |